Cagar budaya Indonesia

tinjauan umum mengenai kekayaan budaya menurut peraturan perundang-undangan Indonesia
Revisi sejak 21 Januari 2024 06.55 oleh Abeamanyu (bicara | kontrib) (penambahan pranala)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Menurut UU nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.[1] Dalam KBBI, definisi cagar budaya hanya mencakup 'daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan'.[2]

Candi Prambanan—salah satu bentuk cagar budaya di Indonesia.

Kategori

sunting

Ada lima kategori cagar budaya, yaitu:

Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.[1]

Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.

Bangunan

sunting
 
Masjid Raya Sultan Riau, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
 
Rumah Tjong A Fie di Medan, Sumatera Utara.
 
Gedung Lawang Sewu di Semarang, Jawa Tengah.

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.

Pada 2019, ada sekitar 1.492 cagar budaya yang bergerak maupun tidak yang sudah terdaftar dan teridentifikasi.

Struktur

sunting

Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Kawasan

sunting

Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Contoh cagar budaya

sunting

Berikut adalah beberapa contoh objek cagar budaya di Indonesia.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Undang-undang no. 11 tahun 2010[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Lema untuk Cagar2, di KBBI daring.
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-03. Diakses tanggal 2019-03-02. 

Pranala luar

sunting