Badan Riset dan Inovasi Nasional

Lembaga pemerintah nonkementerian di bidang riset dan teknologi
Revisi sejak 13 Februari 2024 06.25 oleh Inukabear (bicara | kontrib) (Invensi?)

Badan Riset dan Inovasi Nasional, disingkat BRIN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta penemuan dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Badan Riset dan Inovasi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala BRIN yang sejak 28 April 2021 dijabat oleh Laksana Tri Handoko.

Badan Riset dan Inovasi Nasional
BRIN
Gambaran umum
Didirikan28 April 2021 (2021-04-28)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasPenelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan
Kepala
Dr. Laksana Tri Handoko, M.Sc.
Wakil Kepala
Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, ST., M.Sc., DESD., IPU., ASEAN.Eng.
Sekretaris Utama
Dra. Rr Nur Tri Aries Suestiningtyas, MA.
Deputi
Deputi Bidang Kebijakan PembangunanDr. Mego Pinandito, M.Eng.
Deputi Bidang Kebijakan Riset dan InovasiDr. Ir. Boediastoeti Ontowirjo, MBA.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan TeknologiEdy Giri Rachman Putra, Ph.D.
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan InovasiDr. Yan Rianto, M.Eng.
Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan InovasiProf. Dr. Eng. Agus Haryono
Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan InovasiDr. R. Hendrian, M.Sc.
Deputi Bidang Riset dan Inovasi DaerahDr. Yopi
Inspektur Utama
Ir. Christianus Ratrias Dewanto, M.Eng.
Kantor pusat
Gedung B.J. Habibie, Jl. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
Situs web
www.brin.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 sebagai lembaga yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN.[1] Pada 28 April 2021, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi serta empat LPNK, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).[2] Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.[3]

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  3. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi;
  4. pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  5. penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan  penyelenggaraan keantariksaan;
  6. pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
  7. pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  8. pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  9. pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
  10. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
  11. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
  12. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
  13. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Badan Riset dan Inovasi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nilai Pancasila. Ketua Dewan Pengarah secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara itu, Wakil Ketua dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Dewan Pengarah BRIN terdiri atas:

Adapun Pelaksana BRIN terdiri atas:

  • Kepala;
  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Inspektorat Utama;
  • Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan;
  • Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi;
  • Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi;
  • Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi;
  • Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
  • Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah;
  • Pusat Layanan Teknologi;
  • Pusat Data dan Informasi; dan
  • Organisasi Riset.[5]

Organisasi riset

Organisasi riset (OR) merupakan organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan/atau penyelenggaraan keantariksaan. Peran yang dilaksanakan oleh OR adalah seperti peran kampus di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Jika kampus menjadi pelaksana fungsi pendidikan di Kemendikbudristek, maka OR menjadi pelaksana fungsi riset di BRIN. Pada tahun 2022 terdapat 12 Organisasi Riset dan 85 Pusat Riset di BRIN berdasarkan bidang keilmuan, yaitu:

  • Organisasi Riset Tenaga Nuklir
    • Pusat Riset Proses Radiasi
    • Pusat Riset Teknologi Akselerator
    • Pusat Riset Teknologi Daur Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif
    • Pusat Riset Teknologi Deteksi Radiasi dan Analisis Nuklir
    • Pusat Riset Teknologi Keselamatan, Metrologi, dan Mutu Nuklir
    • Pusat Riset Teknologi Radioisotop, Radiofarmaka, dan Biodosimetri
    • Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir
  • Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
    • Pusat Riset Oseanografi
    • Pusat Riset Laut Dalam
    • Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air
    • Pusat Riset Kebencanaan Geologi
    • Pusat Riset Iklim dan Atmosfer
    • Pusat Riset Sumber Daya Geologi
    • Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat
    • Pusat Riset Perikanan
    • Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat
  • Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
    • Pusat Riset Agama dan Kepercayaan
    • Pusat Riset Hukum
    • Pusat Riset Masyarakat dan Budaya
    • Pusat Riset Kependudukan
    • Pusat Riset Kerukunan dan Moderasi Beragama
    • Pusat Riset Kewilayahan
    • Pusat Riset Pendidikan
    • Pusat Riset Politik
  • Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
    • Pusat Riset Antariksa
    • Pusat Riset Penginderaan Jauh
    • Pusat Riset Teknologi Roket
    • Pusat Riset Teknologi Penerbangan
    • Pusat Riset Teknologi Satelit
  • Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
    • Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah
    • Pusat Riset Arkeologi Lingkungan, Maritim, dan Budaya Berkelanjutan
    • Pusat Riset Arkeometri
    • Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas
    • Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban
    • Pusat Riset Manuskrip, Literatur, dan Tradisi Lisan
    • Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra
  • Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan.
    • Pusat Riset Koperasi, Korporasi, dan Ekonomi Kerakyatan
    • Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan
    • Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler
    • Pusat Riset Kebijakan Publik
    • Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa, dan Konektivitas
    • Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri
  • Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
    • Pusat Riset Agroindustri
    • Pusat Riset Hortikultura dan Perkebunan
    • Pusat Riset Peternakan
    • Pusat Riset Tanaman Pangan
    • Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan
    • Pusat Riset Teknologi Tepat Guna
  • Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
    • Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk
    • Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi
    • Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi
    • Pusat Riset Konservasi Tumbuhan, Kebun Raya, dan Kehutanan
    • Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih
    • Pusat Riset Mikrobiologi Terapan
    • Pusat Riset Rekayasa Genetika
    • Pusat Riset Zoologi Terapan
  • Organisasi Riset Kesehatan
    • Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional
    • Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman
    • Pusat Riset Biomedis
    • Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis
    • Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi
    • Pusat Riset Vaksin dan Obat
    • Pusat Riset Veteriner
  • Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
    • Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi
    • Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika
    • Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur
    • Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur
    • Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar
    • Pusat Riset Teknologi Transportasi
    • Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup
  • Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
    • Pusat Riset Elektronika
    • Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber
    • Pusat Riset Komputasi
    • Pusat Riset Mekatronika Cerdas
    • Pusat Riset Sains Data dan Informasi
    • Pusat Riset Telekomunikasi
  • Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
    • Pusat Riset Fisika Kuantum
    • Pusat Riset Fotonik
    • Pusat Riset Kimia Maju
    • Pusat Riset Material Maju
    • Pusat Riset Metalurgi
    • Pusat Riset Teknologi Pertambangan
    • Pusat Riset Teknologi Polimer

Sejarah

Pada 5 Mei 2021, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, yang secara efektif menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional, meneruskan Komite Inovasi Nasional. Peraturan tersebut memutuskan bahwa semua lembaga penelitian milik pemerintah yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) serta unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian/lembaga pemerintah bergabung menjadi BRIN. Dalam perkembangannya kemudian, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional

Referensi

  1. ^ Pemerintah Indonesia (24 Oktober 2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (28 April 2021), Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (PDF), Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  3. ^ Pemerintah Indonesia (24 Agustus 2021), Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  4. ^ "Dewan Pengarah". Badan Riset dan Inovasi Nasional. Diakses tanggal 7 Oktober 2023. 
  5. ^ "Struktur Organisasi". Badan Riset dan Inovasi Nasional. Diakses tanggal 7 Oktober 2023.