Penghasilan kena pajak

Revisi sejak 18 Februari 2024 02.06 oleh Pakdhe Wawan (bicara | kontrib) (Menambahkan pranala internal)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Penghasilan kena pajak adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung penghasilan bruto (pendapatan kotor) dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.

Untuk wajib pajak dalam negeri orang pribadi, dalam menghitung penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Tarif Penghasilan Kena Pajak

sunting

Tarif penghasilan kena pajak terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya, yaitu:

  • Tarif penghasilan kena pajak dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri
  • Tarif penghasilan kena pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)


Tarif yang dikenakan untuk keduanya berbeda. Untuk tarif penghasilan kena pajak dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya:

Tarif Penghasilan Orang Pribadi

Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan) Tarif Baru (RUU HPP)
Penghasilan 0 - Rp 50 juta 5% Penghasilan 0 - Rp 60 juta 5%
Penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta 15% Penghasilan Rp 60 juta - Rp 250 juta 15%
Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta 25% Penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta 25%
Penghasilan di atas Rp 500 juta 30% Penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar 30%
Penghasilan di atas Rp 5 miliar 35%


Orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp500.000.000 dalam setahun tidak dikenakan PPh.


Tarif Penghasilan Badan

Tahun Pajak Tarif UU PPh Tarif UU HPP
Tahun 2020 - 2021 22%
Tahun 2022 dst. 20% 22%


Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 31E. Bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000.