Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (disingkat Kemenhub RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi. Kemenhub dipimpin oleh seorang Menteri Perhubungan (Menhub) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Budi Karya Sumadi.

Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 79 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022
Bidang tugasTransportasi
SloganKeselamatan dan Pelayanan Prima merupakan Prioritas Kinerja Kami
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Perhubungan (1945–2010)
  • Kementerian Perhubungan (2010–sekarang)
Susunan organisasi
MenteriBudi Karya Sumadi
Sekretaris JenderalNovie Riyanto
Inspektur JenderalM. Pramintohadi Sukarno
Direktur Jenderal
Ditjen HubdatIrjen. Pol. Hendro Sugiatno
Ditjen HublaDr. Capt. Antoni Arif Priadi, M.Sc (plt.)
Ditjen HubudArif Toha Tjahjagama
Ditjen KAIr. Moh. RIsal Wasal
Kepala Badan
BaketransGede Pasek Suardika
BPSDM PerhubunganDjoko Sasono
BPTJUmar Aris
Staf Ahli
Logistik Multimoda dan KeselamatanCris Kuntadi
Kepala Pusat
PusdatinCapt. Avirianto
PPTBMarwanto Heru Santoso
PFKKIM. I Derry Aman
PPITSiti Maimunah
LPNK yang dikoordinasikan
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Alamat
Kantor pusatJalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webdephub.go.id
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°10′28.006″S 106°49′16.939″E / 6.17444611°S 106.82137194°E / -6.17444611; 106.82137194
Jalan Medan Merdeka Barat No. 8
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
dephub.go.id
Facebook: kemenhub151 X: kemenhub151 Instagram: kemenhub151 Youtube: UCQpZ7RX5g8RQyKxG0_S_V6Q Modifica els identificadors a Wikidata

Sejarah


Tugas dan fungsi

Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pelayanan, keselamatan, dan keamanan transportasi, serta peningkatan aksesibilitas, konektivitas, dan kapasitas sarana dan prasarana transportasi;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perhubungan;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Perhubungan di daerah;
  6. pelaksanaan analisis dan rekomendasi kebijakan transportasi;
  7. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia transportasi; dan
  8. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Susunan organisasi

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  3. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  4. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
  5. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
  6. Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  7. Inspektorat Jenderal;
  8. Badan Kebijakan Transportasi;
  9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
  10. Staf Ahli Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan;
  11. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan;
  12. Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan;
  13. Staf Ahli Bidang Kawasan dan Lingkungan Perhubungan; dan
  14. Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan
  15. Pusat Data dan Teknologi Informasi;
  16. Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan;
  17. Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan International;
  18. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi;
  19. Pusat Pembiayaan Infrastruktur Transportasi.


Lihat pula

Referensi

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan.

Pranala luar