Pencurian

Tindakan Kriminal
Revisi sejak 15 April 2024 23.14 oleh Bebasnama (bicara | kontrib) (Membalikkan revisi 25568742 oleh Zulf (bicara))

Dalam hukum pidana, pencurian, pemalingan, pencolongan, pencolengan, penggondolan, atau pemancalongokan[1] adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni.

Sepeda yang dicuri dan hanya menyisakan roda yang terkunci
Seorang pemuda mencuri sepasang sepatu bot.

Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarier dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.

Bahan pustaka

  • Allen, Michael. Textbook on Criminal Law. Oxford University Press, Oxford. (2005) ISBN 0-19-927918-7.
  • Criminal Law Revision Committee. 8th Report. Theft and Related Offences. Cmnd. 2977
  • Griew, Edward. Theft Acts 1968 & 1978, Sweet & Maxwell. ISBN 0-421-19960-1
  • Ormerod, David. Smith and Hogan Criminal Law, LexisNexis, London. (2005) ISBN 0-406-97730-5
  • Maniscalco, Fabio, Theft of Art (in Italian), Naples - Massa (2000) ISBN 88-87835-00-4
  • Smith, J. C. Law of Theft, LexisNexis: London. (1997) ISBN 0-406-89545-7.

Lihat pula

Bentuk khusus:


  1. ^ (Indonesia) Arti kata pancalongok dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.