Jaminan Kredit Indonesia

perusahaan asal Indonesia

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) adalah bagian dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Indonesia Financial Group) yang bergerak di bidang penjaminan kredit, baik konvensional maupun syariah.[3]

PT Jaminan Kredit Indonesia
Jamkrindo
Perseroan terbatas
IndustriPenjaminan Kredit
Didirikan1 Juli 1970; 54 tahun lalu (1970-07-01)
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Akhmad Purwakajaya[1]
(Direktur Utama)
Krisna Wijaya[1]
(Komisaris Utama)
Muhammad Muchlas Rowi
(Komisaris Independen)
Jasa
  • Penjaminan kredit
  • Penjaminan kepabeanan
  • Surety bond
  • Penjaminan pembayaran
  • Penjaminan sistem resi gudang
  • Penjaminan syariah
  • Penjaminan kemaritiman
  • Penjaminan pembiayaan
  • Kontra bank garansi
PendapatanRp 1,97 triliun (2022)[2]
Rp 1,28 triliun (2022)[2]
Total asetRp 28,01 triliun (2022)[2]
Total ekuitasRp 12,82 triliun (2022)[2]
PemilikBahana Pembinaan Usaha Indonesia
Karyawan
1028 (2023)[2]
Anak usahaPT Penjaminan Jamkrindo Syariah
Situs webwww.jamkrindo.co.id

Sejarah

Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang ketika itu koperasi masih tertinggal dibandingkan perusahaan milik negara dan swasta.[4] Saat itu LJKK masih melayani penjaminan secara terbatas, yakni Penjaminan Kredit Program untri TRI, Kredit Padi Palawija, dan Kredit Pengadaan Pupuk.[5]

Dalam perkembangannya LJKK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) untuk memperluas jangkauan pelayanan. Tidak hanya pada koperasi, tapi mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 1981[6], yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tahun 1985.[7][5][8]

Pada tahun 2000, Perum PKK kembali bertransformasi menjadi Perum SPU (Sarana Pengembangan Usaha) melalui PP No. 95 Tahun 2000.[9] Perubahan ini untuk mewujudkan kegiatan penjaminan yang mencakup kredit bank atau nonbank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, penerbitan penjaminan dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond, dan kegiatan penjaminan lainnya.[5][8]

Pada tahun 2008, dengan terbitnya PP No. 41 tahun 2008,[10] Perum SPU kembali berubah nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan ini dilakukan karena tidak lagi memberikan penjaminan secara langsung kepada UMKM melalui pola bagi hasil, tapi fokus pada bisnis penjaminan kredit UMKM.[11][8]

Selanjutnya, masih di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan yang memosisikan Perum Jamkrindo sebagai perusahaan yang wajib memiliki izin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit.


Kegiatan Usaha

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang menjadi anggaran dasar perusahaan, dalam pasal 6 disebutkan bahwa Maksud, Tujuan, dan Kegiatan Usaha sebagai berikut:

  1. Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi, Penjaminan bagi Badan Usaha Milik Negara, Penjaminan sistem resi gudang, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  2. Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha yaitu:
    1. Penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    2. Penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
    3. Penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan;
    4. Penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    5. Penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    6. Penjaminan transaksi dagang yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    7. Penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa surety bond yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    8. Penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    9. Penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    10. Penjaminan letter of credit yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    11. Penjaminan kepabeanan (Custom bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    12. Penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    13. Penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan (start up business) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    14. Penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
    15. Penjaminan dalam rangka sinergi antara Perusahaan dengan badan usaha milik negara lain;
    16. Penjaminan sistem resi gudang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;
    17. Penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
    18. Pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan;
    19. Pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta Koperasi; dan
    20. Kegiatan usaha utama lainnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
  3. Kegiatan usaha utama Perusahaan dapat dilakukan dalam bentuk Penjaminan bersama (co-guarantee) kecuali kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r dan huruf s.
  4. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang mendukung secara finansial terhadap kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki dan/ atau dikuasai Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Penghargaan

  • PT Jaminan Kredit Indonesia meraih dua penghargaan dalam ajang PR Indonesia Award, kategori media cetak dan terpopuler di media cetak.[12]
  • PT Jamkrindo Meraih Penghargaan dalam Kategori The Best GRC Overall For Corporate Governance & Performance 2022[13]

Referensi

  1. ^ a b "Komisaris & Direksi". PT Jaminan Kredit Indonesia. Diakses tanggal 31 Juli 2023. 
  2. ^ a b c d e "Laporan Tahunan 2019" (PDF). PT Jaminan Kredit Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-05-20. Diakses tanggal 17 Desember 2021. 
  3. ^ "PT Jaminan Kredit Indonesia". IFG. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  4. ^ "Sejarah Perusahaan". Jamkrindo. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  5. ^ a b c Nisaputra, Rezkiana (20 Juni 2022). "52 Tahun Jamkrindo, Perjalanan Transformasi Untuk Berprestasi". Info Bank. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  8. ^ a b c Talib Mustafa, Abdul (24 Agustus 2023). Dimensi Strategis Pengembangan Koperasi. Jakarta: Salemba. hlm. 76. ISBN 9786231810250. 
  9. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  10. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  11. ^ Wire, PR (1 Juli 2008). "Pergantian Nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)". Antara News. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  12. ^ Yessy (26 Maret 2022). "Jamkrindo Raih 2 Penghargaan Dalam Ajang PR Indonesia Award". JPNN.com. Diakses tanggal 26 Maret 2022. 
  13. ^ Samsu, Soetomo (28 Juli 2022). "24 Perusahaan Raih GRC & Performance Excellence Award 2022". JPNN.com. Diakses tanggal 28 Juli 2022. 

Pranala luar