Jaminan Kredit Indonesia
Artikel ini berisi konten yang ditulis dengan gaya sebuah iklan. |
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) adalah bagian dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Indonesia Financial Group) yang bergerak di bidang penjaminan kredit, baik konvensional maupun syariah.[3] Perusahaan ini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penugasannya adalah memberikan penjaminan.[4][5]
Jamkrindo | |
Perseroan terbatas | |
Industri | Penjaminan Kredit |
Didirikan | 1 Juli 1970 |
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Wilayah operasi | Indonesia |
Tokoh kunci | Akhmad Purwakajaya[1] (Direktur Utama) Krisna Wijaya[1] (Komisaris Utama) Muhammad Muchlas Rowi (Komisaris Independen) |
Jasa |
|
Pendapatan | Rp 1,97 triliun (2022)[2] |
Rp 1,28 triliun (2022)[2] | |
Total aset | Rp 28,01 triliun (2022)[2] |
Total ekuitas | Rp 12,82 triliun (2022)[2] |
Pemilik | Bahana Pembinaan Usaha Indonesia |
Karyawan | 1028 (2023)[2] |
Anak usaha | PT Penjaminan Jamkrindo Syariah |
Situs web | www |
Sejarah
Pendirian dan Perubahan Nama
Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang ketika itu koperasi masih tertinggal dibandingkan perusahaan milik negara dan swasta.[6] Saat itu LJKK masih melayani penjaminan secara terbatas, yakni Penjaminan Kredit Program untri TRI, Kredit Padi Palawija, dan Kredit Pengadaan Pupuk.[7]
Dalam perkembangannya LJKK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) untuk memperluas jangkauan pelayanan. Tidak hanya pada koperasi, tapi mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 1981[8], yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tahun 1985.[9][7][10]
Pada tahun 2000, Perum PKK kembali bertransformasi menjadi Perum SPU (Sarana Pengembangan Usaha) melalui PP No. 95 Tahun 2000.[11] Perubahan ini untuk mewujudkan kegiatan penjaminan yang mencakup kredit bank atau nonbank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, penerbitan penjaminan dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond, dan kegiatan penjaminan lainnya.[7][10]
Pada tahun 2008, dengan terbitnya PP No. 41 tahun 2008,[12] Perum SPU kembali berubah nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan ini dilakukan karena tidak lagi memberikan penjaminan secara langsung kepada UMKM melalui pola bagi hasil, tapi fokus pada bisnis penjaminan kredit UMKM.[13][10] Selanjutnya, masih di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan,[14] dan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit,[15] yang memosisikan Perum Jamkrindo sebagai perusahaan yang wajib memiliki izin usaha sebagai perusahaan penjaminan kredit. Kemudian, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-77/KM.10/2009 menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan kredit.[10][6]
Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo mengubah badan hukum Perum Jamkrindo menjadi perseroan terbatas. Perubahan ini ditetapkan melalui PP No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[16] Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi syarat masuk ke holding asuransi dan penjaminan, dan sebagai pertimbangan bisnis agar keputusan-keputusan strategis dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan saat masih berbentuk Perum.[17][18]
Menjadi Anggota Holding Asuransi dan Penjaminan
Pada April 2020, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana) sebagai induk usaha (holding) perasuransian dan penjaminan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan holding ini melalui PP No. 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia,[19] yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020. Melalui landasan hukum ini, PT Jamkrindo resmi berada di bawah naungan Bahana.[20]
Kegiatan Usaha
Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable yang dijamin oleh Perusahaan Penjamin.
KUR Mikro | Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. |
KUR Kecil | Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu. |
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) | KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan jumlah plafond kredit maksimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) |
KUR Khusus | Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat atau perikanan rakyat dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok. |
KUR Super Mikro | Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. |
Layanan
Penghargaan
Referensi
- ^ a b "Komisaris & Direksi". PT Jaminan Kredit Indonesia. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ a b c d e "Laporan Tahunan 2019" (PDF). PT Jaminan Kredit Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-05-20. Diakses tanggal 17 Desember 2021.
- ^ "PT Jaminan Kredit Indonesia". IFG. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ Rossiana, Gita (29 April 2016). "Jamkrindo Kembangkan Bisnis Penjaminan Kredit Pensiun". Berita Satu. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Perum Jamkrindo Konsisten Dampingi UMKM". Industry. 25 Oktober 2018. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ a b "Sejarah Perusahaan". Jamkrindo. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ a b c Nisaputra, Rezkiana (20 Juni 2022). "52 Tahun Jamkrindo, Perjalanan Transformasi Untuk Berprestasi". Info Bank. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ a b c d Talib Mustafa, Abdul (24 Agustus 2023). Dimensi Strategis Pengembangan Koperasi. Jakarta: Salemba. hlm. 76. ISBN 9786231810250.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ Wire, PR (1 Juli 2008). "Pergantian Nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)". Antara News. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "PMK Nomor 222/PMK.010/2008". Otoritas Jasa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ Pangestu Pratama, Wibi (20 Februari 2020). "Sah! Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas". Bisnis. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Alasan Jamkrindo Ubah Status Jadi Persero". Medcom. 21 Februari 2020. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ "Erick Thohir Tunjuk Bahana Jadi Holding BUMN Asuransi". CNN Indonesia. 01 Apr 2020. Diakses tanggal 01 Mei 2024.
- ^ Yessy (26 Maret 2022). "Jamkrindo Raih 2 Penghargaan Dalam Ajang PR Indonesia Award". JPNN.com. Diakses tanggal 26 Maret 2022.
- ^ Samsu, Soetomo (28 Juli 2022). "24 Perusahaan Raih GRC & Performance Excellence Award 2022". JPNN.com. Diakses tanggal 28 Juli 2022.