Jaminan Kredit Indonesia

perusahaan asal Indonesia

PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) adalah bagian dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Indonesia Financial Group) yang bergerak di bidang penjaminan kredit, baik konvensional maupun syariah.[3] Perusahaan ini menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang penugasannya adalah memberikan penjaminan.[4][5]

PT Jaminan Kredit Indonesia
Jamkrindo
Perseroan terbatas
IndustriPenjaminan Kredit
Didirikan1 Juli 1970; 54 tahun lalu (1970-07-01)
Kantor pusatJakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh kunci
Akhmad Purwakajaya[1]
(Direktur Utama)
Krisna Wijaya[1]
(Komisaris Utama)
Muhammad Muchlas Rowi
(Komisaris Independen)
Jasa
  • Penjaminan kredit
  • Penjaminan kepabeanan
  • Surety bond
  • Penjaminan pembayaran
  • Penjaminan sistem resi gudang
  • Penjaminan syariah
  • Penjaminan kemaritiman
  • Penjaminan pembiayaan
  • Kontra bank garansi
PendapatanRp 1,97 triliun (2022)[2]
Rp 1,28 triliun (2022)[2]
Total asetRp 28,01 triliun (2022)[2]
Total ekuitasRp 12,82 triliun (2022)[2]
PemilikBahana Pembinaan Usaha Indonesia
Karyawan
1028 (2023)[2]
Anak usahaPT Penjaminan Jamkrindo Syariah
Situs webwww.jamkrindo.co.id

Sejarah

Pendirian dan Perubahan Nama

Pada tahun 1970, pemerintah Indonesia mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang ketika itu koperasi masih tertinggal dibandingkan perusahaan milik negara dan swasta.[6] Saat itu LJKK masih melayani penjaminan secara terbatas, yakni Penjaminan Kredit Program untri TRI, Kredit Padi Palawija, dan Kredit Pengadaan Pupuk.[7]

Dalam perkembangannya LJKK bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) untuk memperluas jangkauan pelayanan. Tidak hanya pada koperasi, tapi mencakup usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Perubahan itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 1981[8], yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tahun 1985.[9][7][10]

Pada tahun 2000, Perum PKK kembali bertransformasi menjadi Perum SPU (Sarana Pengembangan Usaha) melalui PP No. 95 Tahun 2000.[11] Perubahan ini untuk mewujudkan kegiatan penjaminan yang mencakup kredit bank atau nonbank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, penerbitan penjaminan dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond, dan kegiatan penjaminan lainnya.[7][10]

Pada tahun 2008, dengan terbitnya PP No. 41 tahun 2008,[12] Perum SPU kembali berubah nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan ini dilakukan karena tidak lagi memberikan penjaminan secara langsung kepada UMKM melalui pola bagi hasil, tapi fokus pada bisnis penjaminan kredit UMKM.[13][10] Selanjutnya, masih di tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 2 tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan,[14] dan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit,[15] yang memosisikan Perum Jamkrindo sebagai perusahaan yang wajib memiliki izin usaha sebagai perusahaan penjaminan kredit. Kemudian, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-77/KM.10/2009 menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan penjaminan kredit.[10][6]

Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo mengubah badan hukum Perum Jamkrindo menjadi perseroan terbatas.  Perubahan ini ditetapkan melalui PP No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[16] Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi syarat masuk ke holding asuransi dan penjaminan, dan sebagai pertimbangan bisnis agar keputusan-keputusan strategis dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan saat masih berbentuk Perum.[17][18]

Menjadi Anggota Holding Asuransi dan Penjaminan

Pada April 2020, Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Bahana) sebagai induk usaha (holding) perasuransian dan penjaminan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan holding ini melalui PP No. 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia,[19] yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020. Melalui landasan hukum ini, PT Jamkrindo resmi berada di bawah naungan Bahana.[20]

Produk dan Layanan

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit Modal Kerja dan/atau investasi kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (UMKMK) di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable yang dijamin oleh perusahaan penjamin.

KUR Mikro Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
KUR Kecil Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu.
KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) KUR yang diberikan untuk membiayai keberangkatan calon TKI ke negara penempatan dengan jumlah plafond kredit maksimal sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
KUR Khusus Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat atau perikanan rakyat dengan jumlah plafond kredit diatas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) setiap individu anggota kelompok.
KUR Super Mikro Kredit Modal Kerja (KMK) dan/atau Kredit Investasi (KI) yang diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah plafond kredit maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.

Penjaminan Program PEN

Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan Jamrindo untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonominan Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Debitur yang dapat dijamin adalah:

  1. Nasabah mempunyai USAHA yang terdampak Covid-19
  2. Kategori usaha mikro,  kecil dan menengah
  3. Usaha perseorangan ataupun badan usaha
  4. Memiliki performing loan (Kol 1 atau 2) per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan kredit
  5. tidak termasuk dalam DHN
  6. Memiliki NIK
  7. NPWP (Plafond > 50 juta)
  8. Memiliki legalitas usaha
  9. Memenuhi persyaratan pinjaman Penerima Jaminan
  10. Memiliki lokasi usaha yang tetap di wilayah RI

Produk Produktif (Non KUR dan PEN)

  1. ATMR
  2. ATMR Capped Risk
  3. Keagenan Kargo
  4. KKPE
  5. Konstruksi
  6. Konstruksi Co-Guarantee
  7. ARRUM
  8. Mikro
  9. Mikro BAV
  10. Mikro Co-Guarantee
  11. Mekaar Plus
  12. Distribusi Barang
  13. Pembiayaan Invoice
  14. Subsidi Resi Gudang
  15. Super Mikro
  16. Atas Kekurangan Agunan
  17. Business Banking
  18. Penjaminan BPR
  19. Umum

Produk KBG dan Suretyship

  1. Custom Bond
  2. KBG
  3. KBG Co-Guarantee
  4. Payment Bond
  5. Surety Bond
  6. Surety Bond Co-Guarantee

Produk Konsumtif

  1. FLPP
  2. OTO
  3. KPR
  4. Multiguna
  5. Multiguna KKLK
  6. KSM Mandiri
  7. KTA
  8. Briguna BRI
  9. KPR MNC
  10. Amanah Mikro
  11. Mikro Multiguna

Layanan UMKM Layak

UMKM Layak adalah platform analisis kelayakan usaha UMKM untuk menjembatani pelaku UMKM mengikuti pelatihan seputar dunia usaha. Platform ini menghadirkan asesmen kondisi usaha dan fasilitasi akses pembiayaan, serta fitur pelatihan dan pendampingan UMKM yang berisi materi sharing UMKM, forum diskusi, dan informasi pelatihan usaha. Platoform ini juga menjadi jembatan antara UMKM yang memerlukan pembiayaan dengan lembaga keuangan yang menyalurkan pembiayaan UMKM.[21][22][23]

Penghargaan

2022 Bisnis indonesia Top BUMN Awards 2022: The Best State Owned Enterprise 2022
GRC & Performance Excellence Awards 2022: The Best GRC Overall For Corporate Governance & Perfomance 2022
The Most Dominant Supporting Company in SME Financing Sector 2022
ICSB Presidential Award 2022
Indonesia Turkiye Business Forum 2022
Top GRC Awards 2022: The Most Committed GRC Leader 2022
Pemenang PR Indonesia Awards 2022 Kategori Terpopuler di Media Cetak 2021 Sub Kategori Anak Usaha BUMN
The Most Dominant Supporting Company in SME Financing Sector 2022
The Best GRC Overall For Corporate Governance & Performance 2022 (Financial Services)
The Best Chief Executive Officer (Financial Services)
The Best Corporate Secretary (Financial Services)
The Best Chief Risk Management Officer (Financial Services)

Referensi

  1. ^ a b "Komisaris & Direksi". PT Jaminan Kredit Indonesia. Diakses tanggal 31 Juli 2023. 
  2. ^ a b c d e "Laporan Tahunan 2019" (PDF). PT Jaminan Kredit Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2022-05-20. Diakses tanggal 17 Desember 2021. 
  3. ^ "PT Jaminan Kredit Indonesia". IFG. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  4. ^ Rossiana, Gita (29 April 2016). "Jamkrindo Kembangkan Bisnis Penjaminan Kredit Pensiun". Berita Satu. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  5. ^ "Perum Jamkrindo Konsisten Dampingi UMKM". Industry. 25 Oktober 2018. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  6. ^ a b "Sejarah Perusahaan". Jamkrindo. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  7. ^ a b c Nisaputra, Rezkiana (20 Juni 2022). "52 Tahun Jamkrindo, Perjalanan Transformasi Untuk Berprestasi". Info Bank. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  8. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  9. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1985 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengembangan Keuangan Koperasi". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  10. ^ a b c d Talib Mustafa, Abdul (24 Agustus 2023). Dimensi Strategis Pengembangan Koperasi. Jakarta: Salemba. hlm. 76. ISBN 9786231810250. 
  11. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  12. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum Perum Jaminan Kredit Indonesia". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  13. ^ Wire, PR (1 Juli 2008). "Pergantian Nama menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)". Antara News. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  14. ^ "Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  15. ^ "PMK Nomor 222/PMK.010/2008". Otoritas Jasa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  16. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  17. ^ Pangestu Pratama, Wibi (20 Februari 2020). "Sah! Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas". Bisnis. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  18. ^ "Alasan Jamkrindo Ubah Status Jadi Persero". Medcom. 21 Februari 2020. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  19. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia". Badan Pemeriksa Keuangan. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  20. ^ "Erick Thohir Tunjuk Bahana Jadi Holding BUMN Asuransi". CNN Indonesia. 01 Apr 2020. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  21. ^ Intan, Novita (23 September 2023). "Dukung UMKM, Jamkrindo Sosialisasikan UMKM Layak". Republika. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  22. ^ "UMKM Layak, UMKM Hebat". UMKM Layak. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 
  23. ^ "Pemeringkatan UMKM". Jamkrindo. Diakses tanggal 01 Mei 2024. 

Pranala luar