Zona ekonomi khusus
Kawasan ekonomi khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[1]
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.
Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.
Sejarah
Zona bebas dan entrepôt telah digunakan selama berabad-abad untuk menjamin penyimpanan gratis dan pertukaran sepanjang rute perdagangan.
KEK Modern muncul dari tahun 1950-an di negara-negara industri. Yang pertama adalah di Bandar Udara Shannon di Clare, Irlandia.[2]
Dari tahun 1970 dan seterusnya, zona-zona yang menyediakan manufaktur padat karya telah dibentuk, dimulai di Amerika Latin dan Asia Timur. KEK pertama di Tiongkok setelah dibukanya Tiongkok pada tahun 1979 oleh Deng Xiaoping adalah Kawasan Ekonomi Khusus Shenzhen, yang mendorong investasi asing dan mempercepat industrialisasi di kawasan ini. Zona ini menarik investasi dari perusahaan-perusahaan multinasional.[3]
Sebuah tren baru-baru telah untuk negara-negara Afrika untuk mendirikan KEK dalam kemitraan dengan Tiongkok.[4]
Jenis
Istilah Zona Ekonomi Khusus dapat mencakup
- Zona Perdagangan Bebas (FTZ),
- Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ),
- Zona Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
- Taman industri / Kawasan Industri (IE),
- Pelabuhan Bebas,
- Kawasan Logistik Berikat (BLP),
- Zona Perusahaan Urban.
Daftar Pustaka
- ^ "Sejarah Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2020-10-30.
- ^ "Political priority, economic gamble". The Economist. April 4, 2015
- ^ "Special Economic Zones Progress, Emerging Challenges, and Future Directions" (PDF). Washington DC: The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank. 2011. Diakses tanggal 25 May 2014.
- ^ Woolfrey, Sean (2013). "Special economic zones and regional integration in Africa" (PDF). Trade Law Center. Diakses tanggal 25 May 2014.
- UU No. 39 Tahun 2009 http://kek.ekon.go.id/?wpdmdl=433 Diarsipkan 2015-11-19 di Wayback Machine.
- Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia