Badan Karantina Indonesia
Badan Karantina Indonesia (disingkat Barantin) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.[1][2] Sejak 13 September 2023, Kepala Badan Karantina Indonesia dijabat oleh Sahat Manaor Panggabean.
Badan Karantina Indonesia Barantin | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 20 Juli 2023 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 |
Nomenklatur sebelumnya | |
Bidang tugas | Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan |
Kepala | |
Sahat Manaor Panggabean | |
Sekretaris Utama | |
– | |
Deputi | |
Deputi Bidang Karantina Hewan | – |
Deputi Bidang Karantina Ikan | – |
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan | – |
Inspektur | |
– | |
Lingkup
Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur-unsur yang terdapat dalam Badan Karantina Indonesia merupakan penggabungan dari Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta unsur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1]
Tugas dan fungsi
Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. Dalam menjalankan tugas tersebut, Barantin menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.[1]
Susunan organisasi
Badan Karantina Indonesia terdiri atas:
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Biro Umum dan Keuangan
- Bagian Rumah Tangga, Prokotol, dan Tata Usaha Pimpinan
- Bagian Pengadaan Barang/Jasa
- Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama
- Biro Umum dan Keuangan
- Deputi Bidang Karantina Hewan
- Direktorat Manajemen Risiko Karantina Hewan
- Direktorat Standar Karantina Hewan
- Direktorat Tindakan Karantina Hewan
- Deputi Bidang Karantina Ikan
- Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan
- Direktorat Standar Karantina Ikan
- Direktorat Tindakan Karantina Ikan
- Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
- Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan
- Direktorat Standar Karantina Tumbuhan
- Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan
-
- Inspektorat
- Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- Sekretariat Utama
Daftar kepala
Berikut adalah daftar kepala Badan Karantina Indonesia.
No. | Potret | Nama | Mulai jabatan | Akhir jabatan | Partai | Ket. | |
1 | Sahat Manaor Panggabean | 13 September 2023 | sekarang | Independen |
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara
- ^ Pemerintah Indonesia (18 Oktober 2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara