Badan Karantina Indonesia

Badan Karantina Indonesia (disingkat Barantin) adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Badan Karantina Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.[1][2] Sejak 13 September 2023, Kepala Badan Karantina Indonesia dijabat oleh Sahat Manaor Panggabean.

Badan Karantina Indonesia
Barantin
Gambaran umum
Didirikan20 Juli 2023 (2023-07-20)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasKarantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Kepala
Dr. Ir. Sahat Manaor Panggabean
Sekretaris Utama
Ir. Wisnu Haryana (Plt.)
Deputi
Deputi Bidang Karantina Hewandrh. Sriyanto, M.Si., Ph.D.
Deputi Bidang Karantina IkanDr. Drama Panca Putra, S.H., S.Pi., M.Si.
Deputi Bidang Karantina TumbuhanIr. Bambang Wahyu Dwiantoro, M.M.
Inspektur
Uray Suhartono, S.E., M.AP., CA., CRMP.
Situs web
karantinaindonesia.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lingkup

sunting

Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Unsur-unsur yang terdapat dalam Badan Karantina Indonesia merupakan penggabungan dari Badan Karantina Pertanian yang berada di bawah Kementerian Pertanian; Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta unsur pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1]

Tugas dan fungsi

sunting

Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina. Dalam menjalankan tugas tersebut, Barantin menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
  4. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
  5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.[1]

Susunan organisasi

sunting

Badan Karantina Indonesia terdiri atas:

  • Kepala Badan
    • Sekretariat Utama
      • Biro Umum dan Keuangan
        • Bagian Rumah Tangga, Prokotol, dan Tata Usaha Pimpinan
          • Sub Bagian Rumah Tangga
          • Sub Bagian Protokol
          • Sub Bagian Tata Usaha Kepala
          • Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat Utama
          • Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Hewan
          • Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Ikan
          • Sub Bagian Tata Usaha Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
        • Bagian Pengadaan Barang/Jasa
      • Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
      • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
      • Biro Perencanaan dan Kerja Sama
    • Deputi Bidang Karantina Hewan
      • Direktorat Manajemen Risiko Karantina Hewan
      • Direktorat Standar Karantina Hewan
      • Direktorat Tindakan Karantina Hewan
    • Deputi Bidang Karantina Ikan
      • Direktorat Manajemen Risiko Karantina Ikan
      • Direktorat Standar Karantina Ikan
      • Direktorat Tindakan Karantina Ikan
    • Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
      • Direktorat Manajemen Risiko Karantina Tumbuhan
      • Direktorat Standar Karantina Tumbuhan
      • Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan
      • Inspektorat
        • Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat
      • Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
        • Sub Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Sistem Informasi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
      • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
        • Sub Bagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Daftar kepala

sunting

Berikut adalah daftar kepala Badan Karantina Indonesia.

No. Potret Nama Mulai jabatan Akhir jabatan Partai Ket.
1   Sahat Manaor Panggabean 13 September 2023 masih menjabat Independen

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Pemerintah Indonesia (20 Juli 2023), Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara 
  2. ^ Pemerintah Indonesia (18 Oktober 2019), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara