Susno Duadji

purnawirawan polisi Indonesia

Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. (lahir 1 Juli 1954) adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) yang menjabat sejak 24 Oktober 2008[1] hingga 24 November 2009.[2] Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kapolda Jawa Barat.

Susno Duadji
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
Masa jabatan
24 Oktober 2008 – 30 November 2009
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
Masa jabatan
15 Januari 2008 – 24 Oktober 2008
Sebelum
Pendahulu
Soenarko Danu Ardanto
Pengganti
Timur Pradopo
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir1 Juli 1954 (umur 70)
Pagar Alam, Sumatera Selatan, Indonesia
Suami/istriHerawati
Orang tua
  • Duadji (ayah)
  • Siti Amah (ibu)
AlmamaterAkademi Kepolisian (1977)
PekerjaanPolitikus, Petani
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Masa dinas1977—2012
Pangkat Komisaris Jenderal Polisi
NRP54070359
SatuanReserse
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Susno divonis bersalah oleh majelis hakim pada Kamis 24 Maret 2011 atas kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.

Susno sekarang dipercaya menduduki jabatan sebagai ketua Tim Kamus Bahase Kite (Lahat dan Besemah).[3]

Keluarga

Susno adalah anak kedua dari delapan bersaudara. Ayahnya bernama Duadji dan ibunya bernama Siti Amah. Ia adalah suami dari Herawati dan bapak dari dua orang putri.

Pendidikan

Susno Duadji merupakan lulusan Akabri Kepolisian dan mengenyam berbagai pendidikan antara lain PTIK, S-1 Hukum, S-2 Manajemen, dan Sespati Polri. Ia juga mendapat kursus dan pelatihan di antaranya Senior Investigator of Crime Course (1988), Hostage Negotiation Course (Antiteror) di Universitas Louisiana (2000), Studi Perbandingan Sistem Kriminal di Kuala Lumpur, Malaysia (2001), Studi Perbandingan Sistem Polisi di Seoul, Korea Selatan (2003), serta Training Anti Money Laundering Counterpart di Washington, D.C., Amerika Serikat.[4]

Karier

Lulus dari Akabri Kepolisian 1977, Susno yang menghabiskan sebagian kariernya sebagai perwira polisi lalu lintas, dan telah mengunjungi 90 negara untuk belajar menguak kasus korupsi. Kariernya mulai meningkat ketika ia dipercaya menjadi Wakapolres Yogyakarta, dan berturut-turut setelah itu Kapolres di Maluku Utara, Madiun, dan Malang. Susno mulai ditarik ke Jakarta, ketika ditugaskan menjadi kepala pelaksana hukum di Mabes Polri dan mewakili institusinya membentuk KPK pada tahun 2003. Tahun 2004 ia ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sekitar tiga tahun di PPATK, Susno kemudian dilantik sebagai Kapolda Jabar dan sejak Januari 2008 menggantikan Irjen Pol. Soenarko Danu Ardanto. Ia menjadi Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada Oktober 2008 menggantikan Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri[5] yang telah dilantik sebagai Kapolri.

Susno Duadji sempat menyatakan mundur dari jabatannya pada tanggal 5 November 2009, akan tetapi pada 9 November 2009 ia aktif kembali sebagai Kabareskrim Polri.[6] Namun, pada 24 November 2009 Kapolri secara resmi mengumumkan pemberhentiannya dari jabatan tersebut.[2]

Kode sebutan (call sign) Susno sebagai "Truno 3" atau orang nomor tiga paling berpengaruh di Polri setelah Kapolri dan Wakapolri, menjadi populer di masyarakat umum setelah sering disebut-sebut terutama dalam pembahasan kasus kriminalisasi KPK. Meskipun demikian, kode resmi untuk Kabareskrim Polri sesungguhnya adalah "Tribrata 5" atau nomor 5 di Polri setelah Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri dan Kabaharkam Polri, sedangkan "Truno 3" adalah kode untuk Direktur III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri. Adapun Direktur III/Tipidkor Bareskrim Polri saat itu adalah Brigjen Pol. Yovianes Mahar yang saat itu menjabat sebagai Irwil II Itwasum Polri.

Riwayat karier Susno Duadji selama aktif berkarier di Polri, ialah sebagai berikut.

  1. Pama Polres Wonogiri (1978)
  2. Kabag Serse Polwil Banyumas (1988)
  3. Wakapolres Pemalang tahun (1989)
  4. Wakapolresta Yogyakarta (1990)
  5. Kapolres Maluku Utara (1995)
  6. Pamen Hubinter Sdeops Polri (Penugasan di Bosnia) (1995)
  7. Kapolres Madiun (1997)
  8. Kapolres Malang (1998)
  9. Wakapolwitabes Surabaya (1999)
  10. Wakasubdit Gaptid Dit Sabhara Polri (2001)
  11. Kabid Kordilum Babinkum (2001)
  12. Kabid Rabkum Div Binkum Polri (2001)
  13. Pati Yanma Polri (Wakil Kepala PPATK) (2004)
  14. Kapolda Jawa Barat (Jan 2008-Okt 2008)
  15. Kabareskrim Polri (Okt 2008-Nov 2009)
  16. Pati Mabes Polri (Non Job) (Nov 2009-Mar 2011)
  17. Penasehat Koorsahli Kapolri (Mar 2011-Aug 2012)

Cicak vs Buaya

Adalah Susno orang yang pertama kali menciptakan istilah "Cicak vs Buaya". Ia menganalogikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai cicak kecil dan Polri sebagai buaya.[7] Hal ini ia cetuskan dalam suatu kesempatan wawancara dengan wartawan Tempo Anne L. Handayani, Ramidi, dan Wahyu Dhyatmika, dan menyulut reaksi keras publik terhadap Polri.[8][9]

Kasus Korupsi

Susno tersangkut kasus korupsi saat dirinya menjabat Kapolda Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti memerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Kapolda Jabar yang merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar. Ia divonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp 4,2 miliar. Kasus ini juga membuat ia dicopot dari jabatannya sebagai jenderal bintang tiga. Susno menyelesaikan hukumannya pada 2015 setelah mendekam selama 3,5 tahun di LP Kelas II A, Cibinong, Jawa Barat.[10]

Referensi

Jabatan kepolisian
Didahului oleh:
Bambang Hendarso Danuri
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri
2008–2009
Diteruskan oleh:
Ito Sumardi
Didahului oleh:
Soenarko Danu Ardanto
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
2008
Diteruskan oleh:
Timur Pradopo