Asosiasi Pengusaha Indonesia

Revisi sejak 4 Juli 2024 06.19 oleh Rifkiganteng (bicara | kontrib) (penambahan program kerja)

Asosiasi Pengusaha Indonesia yang disingkat APINDO merupakan membership-based organization yang berdiri pada 31 Januari 1952. Sebagai representatif dunia usaha, APINDO memiliki perwakilan di 34 Provinsi dengan dibentuknya Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) dan ratusan APINDO Kota dan APINDO Kabupaten di seluruh Indonesia. Pada awalnya, APINDO memfokuskan perhatian pada isu Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan. Seiring dinamisnya perkembangan jaman, kontribusi APINDO semakin diperluas pada hampir semua isu terkait aktivitas usaha. APINDO merupakan anggota aktif dari the International Organization of Employers (IOE), ASEAN Confederation of Employers (ACE) and Confederation of Asia-Pacific Employers (CAPE). Selain itu, APINDO memiliki sejumlah unit bisnis, diantaranya International Strategic Partnership Center (ISPC) dan APINDO Training Center (ATC). APINDO juga memiliki keterwakilan dalam Kelembagaan Tripartit (unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja), dimana sejumlah perwakilan Pengurus APINDO duduk di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pada Juni 2023, Shinta W. Kamdani dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum APINDO periode 2023 – 2028 menggantikan Hariyadi B. Sukamdani. Sebagai Ketua Umum Perempuan Pertama APINDO, Shinta memiliki sejumlah program kerja untuk APINDO 5 tahun ke depan. Sebelumnya Pada 2003, Sofjan Wanandi terpilih sebagai ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk periode 2003-2008.[1] Untuk kedua kalinya Ia terpilih dalam Munas APINDO VIII di Hotel Borobudur, 27-29 Maret 2008, periode 2008-2013. Selanjutnya pada Munas di Jakarta, 9 April 2013, ia kembali terpilih secara aklamasi untuk periode ketiga kalinya, ia menjadi Ketua umum untuk periode 2013-2018.[2] Sebagai Ketua Apindo, Sofjan berusaha menjembatani perbedaan itu dengan memelopori terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha.[3] Namun pada 1 November 2014, Sofjan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, karena ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Posisi Sofjan setelah mundur adalah di Dewan Pertimbangan Apindo. Untuk sementara ditunjuk Hariyadi Sukamdani sebagai Ketua Umum, dan Suryadi Sasmita sebagai Sekretaris Umum Apindo.[4][5]

Program Kerja

Program Kerja APINDO 2023 – 2028 tersebut meliputi: Penguatan SDM & Ketenagakerjaan, Pemberdayaan pelaku usaha khususnya UMKM, Peningkatan investasi dengan perbaikan isu sektoral & lintas sektoral, Partisipasi & advokasi kebijakan strategis nasional, Penguatan organisasi untuk kepemimpinan masa depan, Penguatan kemandirian untuk mendorong kepentingan nasional, dan Penguatan jejaring dengan pemangku kepentingan.

Program Aksi Unggulan APINDO 2023 – 2028 yaitu: 1) Pengentasan Stunting; 2) Roadmap Perekonomian APINDO; 3) UMKM Merdeka; 4) Pengarusutamaan Sertifikasi HR – IR.

Sejarah

Organisasi Apindo ini didirikan berdasarkan Anggaran Dasar yang dibuat di hadapan Notaris Raden Meester Soewandi dengan Akta Nomor 62 tanggal 31 Januari 1952 dengan nama Badan Permusyawaratan Urusan Sosial-Ekonomi Pengusaha Indonesia (PUSPI). Organisasi ini berbentuk yayasan dan bergerak sebagai wakil pengusaha dalam membela kepentingan dunia usaha terkait dengan masalah ketenagakerjaan. Pada tahun 1978, berdasarkan Anggaran Dasar yang dibuat di hadapan Notaris Soejono dengan Akta Nomor 6 tanggal 7 April 1978 nama PUSPI menjadi Perkumpulan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia. Istilah "Badan Permusyawaratan" diganti menjadi "Perkumpulan", sedangkan kata "Seluruh Indonesia" menjadi "Indonesia".

Setelah 30 tahun berdiri tepatnya pada Munas I PUSPI tanggal 15–16 Januari 1982 di Yogyakarta, menghasilkan kesepakatan untuk mengubah kata "Perkumpulan" menjadi "Perhimpunan" sehingga namanya menjadi Perhimpunan Urusan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia. Pada Munas II PUSPI tanggal 29–31 Januari 1985 di Surabaya, PUSPI berganti nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) hingga kini.[butuh rujukan]

Ketua Umum

Berikut ini adalah daftar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, diantaranya:

No. Potret Pejabat Awal jabatan Akhir jabatan Periode Keterangan
1   Harlan Bekti
31 Januari 1952
1982
1
Bernama Ketua Umum Badan Permusyawaratan Urusan Sosial-Ekonomi Pengusaha Indonesia (PUSPI).
2   Soeprapto Boedjosastro
1982
1985
2
Terpilih berdasarkan hasil Munas I di Yogyakarta, 15–16 Januari 1982.
1985
1988
3
Terpilih berdasarkan hasil Munas II di Surabaya, 29–31 Januari 1985.
1988
1991
4
Terpilih berdasarkan hasil Munas III di Jakarta, 29–31 Januari 1988.
1991
1994
5
Terpilih berdasarkan hasil Munas IV di Bandung, 31 Januari – 2 Februari 1991.
3   Soeratno Hadisuwito
1994
1998
6
Terpilih berdasarkan hasil Munas V di Surakarta, 1–3 Februari 1994.
4   Soeparwanto
1998
2003
7
Terpilih berdasarkan hasil Munas VI di Jakarta, 15–16 Mei 1998.
5   Sofjan Wanandi
2003
2008
8
Terpilih berdasarkan hasil Munas VII di Bali, 13–14 Mei 2003.
2008
2013
9
Terpilih berdasarkan hasil Munas VIII di Jakarta, 25–29 Maret 2008.
2013
24 November 2014
10
Terpilih berdasarkan hasil Munas IX di Jakarta, 8–10 April 2013, kemudian mengundurkan diri pada 24 November 2014.
6   Hariyadi Budi Santoso Sukamdani
1 Desember 2014
24 April 2018
Rapat Dewan Pertimbangan dengan Pengurus DPN APINDO 24 November 2014.
24 April 2018
15 Juni 2023
11
Terpilih berdasarkan hasil Munas X di Jakarta, 23–25 April 2018.
7 Shinta W. Kamdani
15 Juni 2023
2028
12
Terpilih berdasarkan hasil Munas XI di Jakarta, 14 – 15 Juni 2023.

Keanggotaan

Keanggotaan APINDO terdiri dari dua jenis, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

  • Anggota Biasa adalah perusahaan berbentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  • Anggota Luar Biasa adalah perusahaan tertentu baik berskala Nasional atau Internasional yang terdaftar langsung pada Dewan atau Pimpinan Nasional dan/atau Dewan Pimpinan Provinsi.

Referensi

Pranala luar