Pemilihan umum Bupati Lima Puluh Kota 2024

Pemilihan umum Bupati Lima Puluh Kota 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Lima Puluh Kota periode 2024-2029.[1]

Pemilihan umum Bupati Lima Puluh Kota 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Safaruddin Datuak Bandaro Rajo

Golkar

Bupati terpilih

belum diketahui

Pemilihan Bupati (Pilbup) Lima Puluh Kota tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Kursi parlemen

Perolehan Sementara pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota terdapat 10 partai politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.

No. Partai politik Jumlah kursi Perubahan kursi (2024)
1 Golkar
5 / 35
 
2 NasDem
5 / 35
  4 kursi
3 PKS
5 / 35
  1 kursi
4 Demokrat
5 / 35
 
5 Gerindra
4 / 35
  1 kursi
6 PAN
3 / 35
 
7 PPP
3 / 35
  1 kursi
8 PKB
3 / 35
  1 kursi
9 PDI-P
1 / 35
  1 kursi
10 Hanura
1 / 30
  3 kursi


Bakal Calon

Kandidat Perseorangan

Kandidat perseorangan 2024
Ferizal Ridwan Dedi Henidal
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
45.333 kartu tanda penduduk[2]
Kandidat perseorangan 2024
Desemri Wardi
Calon Bupati Calon Wakil Bupati
 
 
27.437 kartu tanda penduduk[3]

Potensial

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Susanti, Reni (2024-05-13). "Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Indepeden". Kompas. Padang. Diakses tanggal 2024-06-11. 
  3. ^ Susanti, Reni (2024-05-13). "Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Indepeden". Kompas. Padang. Diakses tanggal 2024-06-11.