Poncke Princen

Tokoh Pejuang Indonesia
Revisi sejak 3 Agustus 2024 07.39 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Belanda-Indonesia menjadi Tokoh Indonesia keturunan Belanda)

Haji Johannes Cornelis (H.J.C.) Princen, lebih dikenal sebagai Poncke Princen (21 November 1925 – 22 Februari 2002) adalah seorang pembelot berkebangsaan Belanda yang pada 1949 beralih menjadi warga negara Indonesia, melawan berbagai rezim, mulai dari Nazi hingga Orde Baru. Lahir dan menghabiskan masa muda di Belanda, kemudian beralih ke kewarganegaraan Indonesia. Nama “Poncke” konon diperolehnya dari roman yang digemarinya tentang pastur jenaka di Belgia Utara yang bernama Pastoor Poncke. Pada tahun 1994 perkumpulan penggemar roman tahun 1940-an tersebut mengadakan rapat dan memutuskan untuk melarang H.J.C. Princen menggunakan nama Poncke. Di Indonesia, dia terutama dikenal sebagai pejuang Hak Asasi Manusia. Princen menikah dengan Janneke Marckmann (ke 1971) dan nanti dengan Sri Mulyati. Memiliki empat anak: Ratnawati H.E. Marckmann, Iwan Hamid Marckmann, Nicolaas Hamid Marckmann dan Wilanda Princen. Pada Februari 2002, Princen meninggal dunia pada usia 76 tahun di Jakarta, dan dimakamkan di pemakaman Pondok Kelapa.[1] setelah agresi militer kedua Belanda selesai Ponke princen memiliki istri kedua edah asal parungseah Sukabumi seorang perempuan janda yg ditinggal meninggal suami pertama karena agresi militer Belanda disukabumi, menikah dan masuk Islam,Lantaran aktivitas politiknya itu, kehidupan rumah tangga Princen berantakan. Princen bercerai dengan eda, istri keduanya.

Poncke Princen
H.J.C. Princen

Latar belakang

Princen lahir dan tumbuh di Belanda, mengenyam pendidikan di Seminari dari 1939-1943. Pada tahun 1943, tentara Nazi Jerman mulai menginvasi dan menduduki Belanda. Seminari tempat Poncke bersekolah diisolasi dan anak-anaknya dikurung di asramanya karena Belanda berada sepenuhnya dalam suasana perang. Pada tahun yang sama Poncke mencoba melarikan diri namun gagal. Poncke dikirim ke kamp konsentrasi di Vught, kemudian dikirim ke penjara kota Utrecht. Di akhir 1944, sesaat setelah Poncke bebas dari Jerman, Poncke kembali ditahan oleh pemerintah Belanda karena menolak mengikuti wajib militer. Poncke dengan desakan pemerintah Belanda masuk dinas militer dan dikirim ke jajahan Belanda di timur yang berusaha untuk memerdekakan diri. Poncke kemudian bergabung dalam tentara kerajaan Hindia Belanda KNIL.

Mengabdi Republik

Indonesia melalui proklamasi mendeklarasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, namun pemerintah Belanda tidak mengakui deklarasi tersebut. Tanggal 26 September 1948, Poncke yang muak menyaksikan sikap dan berbagai kebrutalan yang terjadi terhadap pribumi memilih untuk membelot dan meninggalkan KNIL di Jakarta menyeberangi garis demarkasi dan bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia. Pada tahun 1949 Poncke telah tergabung dengan divisi Siliwangi dengan nomor pokok prajurit 251121085, Kompi staf brigade infanteri 2, Grup Purwakarta. Mengikuti long march ke Jawa Barat dan terus aktif dalam perang gerilya. Istrinya, seorang peranakan Republikan Sunda terbunuh oleh tentara Belanda dalam sebuah penyergapan. Pada tahun 1949, Poncke menerima penghargaan Bintang Gerilya dari Presiden Soekarno.

Pada tahun 1956, Princen menjadi politikus Indonesia dan menjadi anggota parlemen nasional mewakili Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). Poncke keluar dari parlemen dan mulai bersikap vokal terhadap pemerintahan yang mulai otoriter saat itu dengan pihak militer yang bertindak sewenang-wenang. Poncke ditahan dan dipenjara dari 1957 hingga 1958. setelah bebas pada awal tahun 1960an, Poncke mulai lebih terfokus aktif dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia dengan mendirikan Liga Demokrasi. Akibat aktivitasnya yang kritis Poncke dipenjarakan oleh pemerintah Soekarno (1962-1966).

Semenjak akhir tahun 1965, kekuasaan Partai Komunis Indonesia (yang saat itu menjadi massa utama pendukung Presiden Sukarno dan rival dari kekuatan militer), mulai merosot akibat operasi pembersihan kalangan politik sayap kiri oleh Angkatan Darat. Degradasi kekuasaan ini kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok faksi militer dukungan CIA untuk melakukan "kudeta merayap" yang mengantarkan Suharto menjadi presiden dan berdirilah rezim baru Orde Baru menggantikan rezim yang lama - Orde Lama. Poncke dibebaskan setelah dipenjara selama 4 tahun. Pengalaman hidup Poncke di penjara semakin mempertebal keyakinannya untuk mendesak negara memberikan perlindungan dan penegakan HAM dengan mendirikan Lembaga Pembela Hak Asasi Manusia (LPHAM) dan sekaligus memimpin lembaga pembela HAM pertama di Indonesia tersebut.

Mengkritik Rezim Orde Baru

Poncke merasa kecewa dengan rezim yang baru dan kembali melakukan perjuangan melawan rezim yang baru. Poncke kini membela pihak yang dulu memojokkannya, dia membela korban-korban pelanggaran HAM dan pembantaian yang terdiri dari bekas anggota PKI dan orang-orang yang dituduh komunis. Pada tahun 1968 Poncke menitipkan sebuah perekam suara kepada Goenawan Moehammad yang saat itu bekerja di Harian Kami dan termasuk dalam rombongan pertama wartawan dari Jakarta yang akhirnya mendapat izin penguasa untuk melihat para tahanan politik di Pulau Buru. Poncke memintanya mewawancarai Pramoedya Ananta Toer secara diam-diam dan membuat laporan tentang keadaan di Kamp tahanan untuk membuat Amnesty International yang kemudian mengangkat Pramoedya sebagai ‘Prisoner of Conscience” lambang korban yang terinjak. Akibat pembelaan Poncke terhadap korban-korban tertuduh PKI, Poncke juga mendapat cap 'komunis' - walaupun Poncke juga menentang kekuasaan yang didominasi komunis pada masa Orde Lama.

Pada tahun 1968-1969, lewat sebuah investigasi, Poncke mengungkapkan sejumlah fakta dan memprotes pembantaian massal PKI di Purwodadi Jawa Tengah. Kritik tersebut mendapat bantahan dari rezim Soeharto yang baru berkuasa dan akhirnya mengambil sikap represif terhadap kebebasan pers.

Tuduhan sebagai simpatisan Komunis merupakan stigma yang paling terkenal untuk mengamputasi musuh politik Soeharto, Jenderal M. Panggabean (Panglima AD-KSAD saat itu) dan Mayjen Soerono Reksodimedjo (Pangdam IV Diponegoro) disematkan kepada Poncke agar kemudian lebih mudah untuk memenjarakannya.

Tidak hanya kritik yang dikeluarkan Poncke, Poncke juga menyarankan pemerintah membentuk tim independen untuk memeriksa laporan yang ia siarkan ke beberapa media nasional mengenai kasus Purwodadi. Hal itu ditujukan agar masyarakat dapat mengetahui apa yang terjadi pada kasus yang cukup menghebohkan masyarakat pesisir utara Jawa Tengah tersebut. Akibat kengerian dampak kasus ini, pada tahun yang sama, Poncke bersama dengan rekan-rekannya mendirikan sebuah lembaga yang mencoba mengatasi trauma para korban PKI yang di namakan Pusat Pemulihan Hidup Baru.

Tahun 1970, Poncke menjadi salah satu yang mempelopori berdirinya Lembaga Bantuan Hukum. Pada tahun 1974, Poncke terlibat dalam penggalangan demonstrasi menentang pembangunan Taman Mini Indonesia Indah. Pembangunan monumen raksasa ini secara umum dinilai sebagai langkah yang sangat tidak tepat di tengah kondisi sosial-ekonomi yang masih buruk di saat itu. Princen dipenjarakan karena aksinya ini, sejak tahun 1974 hingga 1976.

Berjuang hingga akhir hayat

Sejak dibebaskan tahun 1976, Poncke semakin vokal membela Hak Asasi Manusia di bawah represi orde militer. Poncke terlibat dalam pembelaan HAM di Timor Timur salah satu dari dua kasus yang menonjol adalah pembantaian Santa Cruz dan melindungi puluhan mahasiswa Timor-Timur. Poncke juga aktif dalam masalah perburuhan. Sejak tahun 1976 Poncke tak pernah ditahan, namun berulang kali diinterogasi dan juga diawasi secara ketat oleh polisi, dan juga pihak militer ABRI). Tahun 1980, Poncke juga ikut mendirikan YLBHI, menjadi pengacara para korban pada peristiwa pembantaian Tanjung Priok (1984), dan membela puluhan mahasiswa ITB yang ditahan akibat terlibat aktivitas demo terhadap Mendagri Rudini (1989). Poncke mendirikan sebuah Koalisi HAM yang bernama Indonesia Front for Defending Human Right (INFIGHT) 1989, Serikat Buruh Merdeka Setiakawan (SBMS) tahun 1990, KontraS (1998) dan lain-lain. Poncke menerima penghargaan Yap Thiam Hien 2002 sebagai tokoh HAM bersama petani Jenggawah, Jember.

Poncke meninggal pada 22 Februari 2002 sebagai figur yang sangat dihormati dan dihargai oleh tokoh dari berbagai golongan. Pekerjaannya kini diteruskan oleh Ahmad Hambali seorang aktivis muda yang sempat bertemu dalam kondisi berkursi roda ketika sama-sama membela petani Sagara, Garut tahun 1990-an.

Referensi

  • Ahmad Hambali, LPHAM dan Princen, Pengantar Draft Penelitian Studi Surat-Surat Protes Princen tahun 1990, LPHAM, Jakarta, 2004

Pranala luar

  1. ^ "Kisah Poncke Princen, Pembelot Belanda yang Membela Indonesia hingga Jadi Mualaf dan Aktivis HAM". Jatim TIMES. Diakses tanggal 2023-02-25.