Balai Pengujian Perkeretaapian
Balai Pengujian Perkeretaapian merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Tugas dan fungsi
Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian, Dalam melaksanakan tugasnya Balai Pengujian Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan Penyusunan rencana, program, anggaran, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis anggaran;
- Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana dan prasarana perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengujian kecakapan dan keahlian sumber daya manusia bidang perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengujian komponen, sistem serta peralatan pendukung prasarana dan sarana perkeretaapian lainnya;
- Pelaksanaan analisis isu aktual perkembangan perkeretaapian;
- Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pelaksanaan pengujian perkeretaapian;
- Pelaksanaan pemeriksaan intern;
- Pelaksanaan urusan pengembangan usaha, pemasaran, dan kerja sama;
- Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, ketatausahaan, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, serta evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi
- Subbagian Keuangan dan Tata Usaha;
- Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian;
- Seksi Pengujian Sarana Perkereetaapian;
- Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian;
- Satuan Pemeriksaan Intern;
- Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Lihat pula
Referensi
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian