Balai Pengujian Perkeretaapian

Balai Pengujian Perkeretaapian [1] merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan di Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian.

Balai Pengujian Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia
Berkas:Logo BalaiPengujianPerkeretaapian.png
Logo Balai Pengujian Perkeretaapian
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 56 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian
PegawaiDirektorat Jenderal Perkeretaapian
Susunan organisasi
Kepala BalaiRonald Jackson Simbolon
Kabid/KabagTU
Bagian Tata UsahaAndreas Koesoemo Noegroho
Seksi Pengujian Saarana PerkeretaapianAmanda Pritasari
Seksi Pengujian Prasarana PerkeretaapianYohary Baruna Putra
Seksi Pengujian SDM PerkeretaapianDewi Hestiwijayanti
Kantor pusat
Jl. Perjuangan No.25, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17143
Situs web
www.dephub.go.id

Tugas dan fungsi

Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan sumber daya manusia perkeretaapian, Dalam melaksanakan tugasnya Balai Pengujian Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Penyusunan rencana, program, anggaran, rencana strategis bisnis, dan rencana bisnis anggaran;
  2. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana dan prasarana perkeretaapian;
  3. Pelaksanaan pengujian kecakapan dan keahlian sumber daya manusia bidang perkeretaapian;
  4. Pelaksanaan pengujian komponen, sistem serta peralatan pendukung prasarana dan sarana perkeretaapian lainnya;
  5. Pelaksanaan analisis isu aktual perkembangan perkeretaapian;
  6. Pelaksanaan pengelolaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja di bidang pelaksanaan pengujian perkeretaapian;
  7. Pelaksanaan pemeriksaan intern;
  8. Pelaksanaan urusan pengembangan usaha, pemasaran, dan kerja sama;
  9. Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi, hukum, ketatausahaan, hubungan masyarakat, data dan informasi, pengelolaan barang milik negara, serta evaluasi dan pelaporan.

Susunan organisasi

  1. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha;
  2. Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian;
  3. Seksi Pengujian Sarana Perkereetaapian;
  4. Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian;
  5. Satuan Pemeriksaan Intern;
  6. Unit Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ PUSDATIN. "PM 56 TAHUN 2023". jdih.dephub.go.id. Diakses tanggal 2024-08-18.