Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur

Revisi sejak 21 Agustus 2024 17.04 oleh Kopijawi (bicara | kontrib)

Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana  otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kehutanan.[2]

Dinas Kehutanan Jawa Timur
Logo Provinsi Jawa Timur
Informasi lembaga
Dibentuk2016; 8 tahun lalu (2016)
Nomenklatur lembaga sebelumnya
  • Organisasi Perangkat Daerah
Wilayah hukumJawa Timur
Kantor pusatJl. Bandara Juanda, Sidoarjo
Jawa Timur
Pegawai628 ASN (BPS Tahun 2022)
Anggaran tahunanRp.230.037.769.314,50 (laporan realisasi anggaran) (TA 2022)
Pejabat eksekutif
  • Dr. Ir. Jumadi, M.MT
Lembaga indukJawa Timur
Situs webdishut.jatimprov.go.id
Catatan kaki
[1]

Tugas dan Fungsi

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai berikut :[2]

Pengelolaan Hutan [2]

  1. Pelaksanaan tata hutan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
  2. Pelaksanaan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan kecuali pada kesatuan pengelolaan hutan konservasi (KPHK).
  3. Pelaksanaan pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung, meliputi:
    • Pemanfaatan kawasan hutan;
    • Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
    • Pemungutan hasil hutan;
    • Pemanfaatan jasa lingkungan kecuali pemanfaatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon.
  4. Pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.
  5. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung, dan hutan produksi.
  6. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan bukan kayu.
  7. Pelaksanaan pengolahan hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi < 6000 m³/tahun.
  8. Pelaksanaan pengelolaan KHDTK untuk kepentingan religi.

Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya [2]

  1. Pelaksanaan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman hutan raya (TAHURA) lintas Daerah kabupaten/kota.
  2. Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES.
  3. Pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasam pelestarian alam.

Pendidikan dan Pelatihan, Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang Kehutanan [2]

  1. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi.
  2. Pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.

Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) [2]

Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kabupaten/kota dan dalam Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. [2]

Referensi

  1. ^ "Office of the Chief". Agency Leadership. Dinas Kehutanan Jawa Timur. 
  2. ^ a b c d e f g Jawa Timur, Dinas Kehutanan. "Profil Dinas Kehutanan Jawa Timur". Portal Dinas Kehutanan.