Menteri departemen

Menteri departemen adalah menteri dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin kementerian dengan non-nomenklatur "departemen".

Departemen

Bidang urusan pemerintahan

Departemen membidangi:

  1. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  2. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Pengubahan dan pembubaran

Ada 3 departemen yang nomenklaturnya disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, yaitu Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Pertahanan. Selain departemen-departemen ini, departemen lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran departemen lainnya dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali untuk pembubaran departemen yang menangangi urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Susunan organisasi

Susunan organisasi departemen adalah sebagai berikut:

Menteri departemen saat ini

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ada 20 posisi menteri departemen.

Lihat pula