Menteri departemen
Menteri departemen adalah menteri dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin kementerian dengan non-nomenklatur "departemen".
Departemen
Bidang urusan pemerintahan
Departemen membidangi:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
Pengubahan dan pembubaran
Ada 3 departemen yang nomenklaturnya disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, yaitu Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri, dan Departemen Pertahanan. Selain departemen-departemen ini, departemen lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran departemen lainnya dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali untuk pembubaran departemen yang menangangi urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Susunan organisasi
Susunan organisasi departemen adalah sebagai berikut:
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat Jenderal
- Pelaksana tugas pokok: Direktorat Jenderal
- Pengawas: Inspektorat Jenderal
- Pendukung: Badan atau Pusat
- Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk Depdagri, Dephan, Depag, Depkumham, Depkeu) atau perwakilan luar negeri (untuk Deplu).
Menteri departemen saat ini
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ada 20 posisi menteri departemen.