Otoritas bandar udara
Otoritas bandar udara merupakan suatu badan atau lembaga yang bertanggungjawab dalam kegiatan operasional dari satu atau beberapa bandar udara. Otoritas ini dapat merupakan salah-satu badan pemerintah atau berupa badan swasta.
Otoritas Bandar Udara di Indonesia
Di Indonesia, otoritas bandar udara merupakan salah-satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 UURI No.1/2009. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan, kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan dan otoritas bandar udara. Menurut Pasal 226 mengatakan kegiatan pemerintahan yang meliputi pembinaan kegiatan penerbangan dilakukan oleh otoritas bandar udara, sedangkan fungsi kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut Pasal 227 UURI No.1/2009, Menteri Perhubungan dapat membentuk satu atau beberapa otoritas bandar udara terdekat yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Dalam pelaksanaan tugasnya, otoritas bandar udara berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
- Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian Dan Pengawasan Oleh Kantor Otoritas Bandar Udara
- Peraturan Menteri Pehubungan Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kriteria, Tugas Dan Wewenang Inspektur Penerbangan
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 459 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
Tugas Pokok Otoritas Bandar Udara
Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan penerbangan di bandar udara.
Fungsi Otoritas Bandar Udara
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;
- Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang fasilitas, pelayanan dan pengoperasian bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan penggunaan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan(KKOP) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) serta Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara (DLKP);
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan bandarudara, angkutan udara, keamanan penerbangan, pesawat udara dan navigasi penerbangan;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan pelestarian lingkungan bandar udara;
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan dibidang angkutan udara, kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara di bandar udara, pelaksanaan ketentuan mengenai organisasi perawatan pesawat udara, serta sertifikat kompetensi dan lisensi personel pengoperasian pesawat udara;
- Pemberian sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan(continous airworthiness certificate) untuk pesawat udara bukan kategori transport (non transport category) atau bukan niaga (non commercial);
- Pelaksanaan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dibidang keamanan penerbangan dan pelayanan darurat dibandar udara
- Pelaksanaan urusan administrasi dan kerumah tanggaan Kantor Otoritas Bandar Udara.
Klasifikasi Kantor Otoritas Bandar Udara
Kantor Otoritas Bandar Udara diklasifikasikan ke dalam 3 (tiga) kelas terdiri dari:
- Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas Utama;
- Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas I; dan
- Kantor Otoritas Bandar Udara Kelas II.
Wilayah Kerja
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I — Jakarta
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II — Medan
- Bandar Udara Internasional Kualanamu (Sumatera Utara)
- Bandar Udara Internasional Hang Nadim (Kepulauan Riau)
- Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II (Riau)
- Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau)
- Bandar Udara Internasional Silangit (Sumatera Utara)
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III — Surabaya
- Bandar Udara Internasional Juanda (Jawa Timur)
- Bandar Udara Internasional Yogyakarta (DI Yogyakarta)
- Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani (Jawa Tengah)
- Bandar Udara Internasional Adi Soemarmo (Jawa Tengah)
- Bandar Udara Internasional Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan)
- Bandar Udara Banyuwangi (Jawa Timur)
- Bandar Udara Adisutjipto (DI Yogyakarta)
- Bandar Udara Jenderal Besar Sudirman (Jawa Tengah)
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV — Denpasar
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V — Makassar
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VI — Padang
- Bandar Udara Internasional Minangkabau (Sumatera Barat)
- Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan)
- Bandar Udara Sultan Thaha (Jambi)
- Bandar Udara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin (Kepulauan Bangka Belitung)
- Bandar Udara Depati Amir (Kepulauan Bangka Belitung)
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII — Balikpapan
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII — Manado
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX — Manokwari
- Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X — Merauke