Perdagangan manusia

Revisi sejak 27 September 2024 09.30 oleh Kusumo Sedarsono (bicara | kontrib) (Perbaikan kesalan ketik)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perdagangan manusia, perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat National Human Trafficking Hotline yang dimaksud perdagangan orang yaitu:

Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.[1][2]

Sementara itu menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, Homeland Security perdagangan manusia kerap menggunakan tindak kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan.[3][4]

Jill Coster van Voorhout, pengajar di Universitas Amsterdam sedang memberikan pemaparan terkait perdagangan manusia.

Dalam Protokol Palermo ayat tiga definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia pada umumnya meliputi:

  • perekrutan
  • pengiriman
  • pemindah-tanganan
  • penampungan atau penerimaan orang
Skema yang menunjukkan perdagangan manusia global dari negara asal dan tujuan
Negara asal
  • Kuning: Menengah
  • Jingga: Tinggi
  • Merah: Sangat Tinggi

Negara tujuan
  • Biru muda: Tinggi
  • Biru: Sangat tinggi
Negara yang ditampilkan dalam warna abu-abu bukanlah negara asal atau negara tujuan
Sebuah peta dunia yang menunjukkan situasi legislatif di berbagai negara untuk mencegah perdagangan perempuan pada 2009 hingga 2009 according to WomanStats Project.
  • Abu-abu: Tidak ada data
  • Hijau: Perdagangan manusia illegal dan langka terjadi
  • Kuning: Perdagangan manusia illegal, tetapi masih kerap terjadi
  • Ungu: Perdagangan manusia illegal, tetapi masih cukup sering terjadi
  • Biru: Perdagangan manusia tidak sepenuhnya illegal dan masih dipraktekkan
  • Merah: Perdagangan manusia tidak illegal dan masih dipraktekkan secara umum[5]

Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir yang perkembangannya paling pesat di dunia.[6]

Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terburuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar lain: Belarusia, Rusia, Iran, dan Turkmenistan.[7]

Penyebab

sunting

Praktik perdagangan manusia seperti halnya konsep pasar pada umumnya, yaitu karena adanya prinsip dasar ekonomi, penawaran dan permintaan (supply and demand). Misalkan dalam pasar tenaga kerja yang melibatkan praktik perdagangan manusia dapat muncul karena beberapa latar belakang seperti kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan pengangguran.[8]

Secara sederhana ada beberapa alasan mengapa perdagangan manusia dapat terwujudkan, hal ini dapat dilihat dari tiga karakteristik pasar berdasarkan permintaan dan penawaran itu sendiri, yaitu:[9]

  1. Tenaga kerja murah, semakin baik.
  2. Resiko rendah, keuntungan tinggi.
  3. Permintaan atas kebutuhan seksual.

Dalam pasar perdagangan manusia ini para korban hanya dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Selain itu adanya penawaran dan permintaan, faktor lainnya yang mendukung keberadaan pasar perdagangan manusia adalah pecahnya konflik dan krisis politik, korupsi yang terlembaga, hingga kemajuan teknologi dan pesatnya globalisasi.[8]

Kategorisasi

sunting

Jenis Pasar

sunting

Menurut Interstate Commision for Juvenile tindakan kriminal perdagangan manusia memiliki konsep yang sistematis dan terstruktur. Setidaknya ada dua jenis pasar utama dalam praktik perdagangan manusia, antara lain:[10]

  1. Perdagangan seksual, yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan, penguasaan korban dengan tujuan untuk dieksploitasi secara seksual, secara paksa dan kekerasan.
  2. Perdagangan tenaga kerja, yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan penguasaan korban dengan tujuan eksploitasi sebagai sumber tenaga kerja murah atau dijadikan sebagai budak.

Selain dua jenis pasar di atas, ada satu konsep lainnya yang sering dijelaskan secara terpisah, yaitu perdagangan anak. Secara singkat, perdagangan anak dapat dikatakan sebagai tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi guna mendapatkan keuntungan bagi para pelaku perdagangan manusia. Eksploitasi yang dapat terjadi pada anak seperti dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK), buruh gratis, pornografi anak, adopsi ilegal, pengantin paksa, tentara anak-anak, atlet ilegal, hingga penjualan organ tubuh.[4]

Jangkauan Wilayah

sunting

Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) alur perdagangan manusia dapat dikategorikan menjadi dua jenis sesuai dengan kapasitas dan jangkauan wilayahnya, yaitu:[9]

  1. Intraregional, artinya asal dan tujuan korban perdagangan manusia berada dalam wilayah yang sama atau subregion yang sama. Umumnya lebih sulit dideteksi pusat operasinya. Korbannya cenderung diperdagangkan dari negara yang miskin ke negara yang relatif lebih makmur.
  2. Transregional, artinya asal dan tujuan korban perdagangan manusia sudah berada di luar wilayahnya atau lintas regional. Arus perdagangan ini terdeteksi di negara-negara kaya di Timur Tengah, Eropa Barat, dan Amerika Utara. Korbannya biasanya didatangkan dari regional yang cenderung lebih miskin, seperti Asia Selatan dan Sub-Sahara Afrika.

Upaya Melawan Perdagangan Manusia

sunting

Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) membentuk sebuah unit yang bernama Counter Trafficking Unit. Di Indonesia sendiri, unit IOM ini tugas utamanya adalah mendampingi dan memberi bantuan bagi para korban perdagangan manusia agar bisa kembali pulang dan mendapatkan hak-haknya. Bahkan tidak hanya bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum saja, unit ini juga melakukan advokasi terhadap sistem perundang-undangan hingga peraturan daerah yang terkait pemberantasan perdagangan manusia.[11]

Pada 2016 IOM juga meluncurkan program kampanye untuk melawan perdagangan manusia yang disebut IOM X. Melalui IOM X, organisasi berinisiatif melalui multimedia berupa film yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, termasuk akan bahaya perdagangan manusia. Pusat kampanye yang terletak di Bangkok, Thailand ini memang ditujukan untuk kawasan Asia Tenggara, sehingga Indonesia turut berperan dalam kampanye ini. Melalui IOM X pula banyak pihak yang turut berkolaborasi aktif dalam tujuan-tujuan organisasi melawan perdagangan manusia, salah satunya adalah lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat, United States Agency for International Development (USAID).[12][13]

Referensi

sunting
  1. ^ "National Human Trafficking Hotline". National Human Trafficking Hotline (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-05. 
  2. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 14.
  3. ^ "What Is Human Trafficking? | Homeland Security". www.dhs.gov. Diakses tanggal 2022-02-24. 
  4. ^ a b Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 7.
  5. ^ WomanStats Maps, Woman Stats Project.
  6. ^ Shelley, Louise (2010). Human Trafficking: A Global Perspective (PDF). Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-11-29. Diakses tanggal 2022-02-05. 
  7. ^ "The Worst Countries For Human Trafficking". RadioFreeEurope/RadioLiberty (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-05. 
  8. ^ a b Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 7-8.
  9. ^ a b Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 8.
  10. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 6.
  11. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 46-47.
  12. ^ "IOM X Meluncurkan Video Untuk Mencegah Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga | Siaran Pers | Indonesia | U.S. Agency for International Development". www.usaid.gov. 2017-06-12. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-23. Diakses tanggal 2022-02-23. 
  13. ^ Khoirunnisa, Aroika (2022), hlm. 40.

Daftar Pustaka

sunting