Belok kiri jalan terus
Belok kiri langsung adalah hak untuk boleh beloh kiri walaupun lampu lalu lintas menunjukkan merah dengan catatan bahwa hak utama pada persimpangan, hak utama penggunaan jalan tetap pada lalu lintas yang mendapatkan lampu hijau dan baru bisa membelok kekiri kalau tidak ada kendaraan yang mempunyai hak. Bila belok kiri langsung dilarang harus dinyatakan dengan lampu filter berbentuk panah merah atau dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Sistem ini diterapkan dibeberapa negara seperti dibeberapa negara bagian Amerika Serikat, di New York sebagai contoh belok kanan langsung dilarang kecuali dibolehkan dengan rambu, di Kanada dimana belok kanan langsung hanya dapat dilakukan setelah berhenti sejenak dan kalau kosong baru belok kekanan.
Di Indonesia sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pengguna kendaraan kini harus lebih berhati-hati bila hendak belok kiri di persimpangan jalan. Jika sebelumnya berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 memperkenankan Belok kiri boleh langsung, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hal tersebut tidak lagi diperkenakan. Pasal 112 Ayat 33 berbunyi, Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APIL, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau APIL.
Isu yang timbul dengan belok kiri langsung
Ada beberapa isu yang timbul dengan kebijakan belok kiri langsung antara lain:
- Kesulitan didalam pemograman lampu lalu lintas
- Meningkatnya peluang terjadinya kecelakaan lalu-lintas terutama bila hak utama pengguna jalan diabaikan, termasuk terhadap pejalan kaki.
- Dapat meningkatkan kapasitas persimpangan.
- Kesulitan bagi pejalan kaki yang menyeberang di persimpangan.
Pelarangan Belok Kiri Langsung
Dengan diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut aturan belok kiri langsung telah dicabut. Menurut UU yang baru diberlakukan tersebut, bagi pelanggar akan ditindak tegas, ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Lihat pula
Pranala luar
- The Safety Impact Of Right Turn On Red: Report To Congress, National Highway Traffic Safety Administration Traffic Tech
- Sarkar, van Houten, and Moffatt, Using License Manuals To Increase Awareness About Pedestrian Hazards at Intersections, Transportation Research Record 1674.
- Traffic Light Signals and Red Light Cameras: Turning on Red Light (US), by Justin JIH.