Templat:Kementerian Pertahanan Indonesia
Menteri : |
Catatan: Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu akan tetapi jabatan wakil Menteri tidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karir [1] |
Situs web resmi : http://www.dephan.go.id/ |
Referensi
- ^ Pasal 10 berikut penjelasan pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Republik Indonesia