Pemilihan umum Bupati Sorong Selatan 2024

Pemilihan umum Bupati Sorong Selatan 2024 (disingkat Pilbup Sorong Selatan 2024) merupakan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan periode 2025-2030.[1] Pemilihan ini akan menjadi pilbup ke-5 yang diselenggarakan di Kabupaten Sorong Selatan.

Pemilihan umum Bupati Sorong Selatan 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Kandidat
 
Calon Salamuk Dance Yance
Partai NasDem Golkar Demokrat
Aliansi SAKO DANBA YES-ASA
Wakil Kora Barbalina Ahmad
 
Calon Jevries Petronela
Partai Hanura PDI-P
Aliansi JAYA NELAYAN
Wakil Yako Yohan
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Samsudin Anggiluli

PDI-P

Bupati terpilih

belum diketahui

Kursi parlemen dan suara partai politik

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Sorong Selatan terdapat 8 Partai Politik dengan jumlah 20 Kursi di DPRD Kabupaten Sorong Selatan, yaitu:

Partai politik Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Sorong Selatan 2024
Perolehan kursi Persentase kursi Perolehan suara Persentase suara
PDI-P
4 / 20
20,00%
5.455 15,95%
NasDem
4 / 20
20,00%
4.294 12,56%
Golkar
3 / 20
15,00%
3.671 10,74%
PKS
3 / 20
15,00%
3.402 9,95%
PKB
2 / 20
10,00%
4.075 11,92%
Demokrat
2 / 20
10,00%
3.679 10,76%
Hanura
1 / 20
5,00%
2.640 7,72%
PAN
1 / 20
5,00%
2.625 7,68%
Perindo
0 / 20
0,00%
1.946 5,69%
PSI
0 / 20
0,00%
901 2,63%
Buruh
0 / 20
0,00%
631 1,85%
Gerindra
0 / 20
0,00%
431 1,26%
PPP
0 / 20
0,00%
277 0,81%
PKN
0 / 20
0,00%
151 0,44%
Gelora
0 / 20
0,00%
11 0,03%
Garuda
0 / 20
0,00%
3 0,01%
PBB
0 / 20
0,00%
3 0,01%
Ummat
0 / 20
0,00%
1 0,00%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[2]

Kandidat

Jalur perseorangan

Merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran dan verifikasi dukungan untuk jalur perseorangan untuk Pilbup Sorong Selatan 2024 yang dimulai pada tanggal 5 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 3.772 atau 10% dari DPT Pemilu 2024 yang tersebar di 13 distrik dari 24 distrik di Kabupaten Sorong Selatan.[3] Hingga akhir masa pendaftaran, tidak ada pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan ke KPU Kabupaten Sorong Selatan.[4]

Jalur partai politik

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 60/PUU-XXII/2024[5], setiap partai politik maupun gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Sorong Selatan dapat mencalonkan pasangan dengan minimal 10% suara dari total suara sah pada Pemilu 2024, yaitu 3.420 suara sah. Berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif tingkat DPRD Kabupaten Sorong Selatan tahun 2024, terdapat 5 partai politik dengan raihan lebih dari 10% suara sah yang dapat mengusung pasangan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lain, yaitu PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Golkar, PKB, dan Partai Demokrat.[6] Selama masa pendaftaran pasangan calon jalur partai politik, terdapat 5 pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Sorong Selatan.[7]

Daftar pasangan calon

Berikut daftar nama pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sorong Selatan pada 23 September 2024:[8]

Nomor
Urut
Kandidat Gubernur Kandidat Wakil Gubernur Perolehan Kursi
Koalisi Partai
Total Suara
Koalisi Partai
Persentase Suara
Koalisi Partai
Jargon
1
4.725
13,82%
SAKO
Martinus Salamuk
Paulinus Kora
2
3.671
10,74%
DAMBA
Dance Nauw
Barbalina Helena Aifufu
3
7.081
20,71%
YES-ASA
Yance Salambauw
Ahmad Samsudin
4
5.674
16,86%
JAYA
Jevries Nelson Kewetare
Yako Thesia
5
12.155
35,55%
NELAYAN
Petronela Krenak
Yohan Bodory

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Pilkada serentak 2024, cek jadwal dan tahapannya". ANTARA. 05-07-2024. Diakses tanggal 11-09-2024. 
  2. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 396 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maybrat Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 12-05-2024. 
  3. ^ "Keputusan KPU Kab. Sorong Selatan No. 397 Tahun 2024" (PDF). JDIH KPU Kab. Sorong Selatan. 17-04-2024. Diakses tanggal 21-09-2024. 
  4. ^ "KPU Sorsel: Tak ada calon mendaftar jalur independen". ANTARA Papua Barat. 14-05-2024. Diakses tanggal 21-09-2024. 
  5. ^ "MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah". MK RI. 20-08-2024. Diakses tanggal 13-09-2024. 
  6. ^ "Keputusan KPU Kab. Sorong Selatan No. 544 Tahun 2024" (PDF). JDIH KPU Kab. Sorong Selatan. 24-08-2024. Diakses tanggal 21-09-2024. 
  7. ^ "Lima paslon bertarung di Pilkada Sorsel". ANTARA Papua Barat. 30-08-2024. Diakses tanggal 21-09-2024. 
  8. ^ Pulo, Paulus (23-09-2024). Detik Sulsel https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7554546/kpu-sorsel-martinus-nomor-urut-1-dance-2-yance-3-jeveries-4-petronela-5. Diakses tanggal 04-10-2024.  Teks "tiKPU Sorsel: Martinus Nomor Urut 1, Dance 2, Yance 3, Jeveries 4, Petronela 5" akan diabaikan (bantuan); Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)