Pengguna:FelixJL111/Test5
Penataan daerah di Indonesia dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka pelaksanaan kewenangan desentralisasi dan berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional. Penataan daerah dikelompokkan ke dalam dua bentuk, yaitu pembentukan daerah dan penyesuaian daerah. Landasan hukum bagi penataan daerah tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pembentukan daerah
Pembentukan daerah merupakan proses penetapan status daerah pada wilayah tertentu di Indonesia. Penetapan tersebut dapat berupa pemekaran daerah atau penggabungan daerah, serta dilaksanakan pada tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota.
Pemekaran daerah
Pemekaran daerah di Indonesia berupa dua hal berikut.
- Pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih daerah baru.
- Penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam suatu daerah provinsi menjadi satu daerah baru.
Persyaratan
Menurut UU Pemerintahan Daerah, daerah yang akan dimekarkan perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar dan beberapa persyaratan administratif. Beberapa persyaratan dasar tersebut meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.
Persyaratan dasar kewilayahan mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk minimal yang ditentukan berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
- Batas wilayah yang dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
- Cakupan wilayah yang meliputi syarat di bawah ini. Cakupan wilayah yang wilayahnya berupa pulau-pulau perlu mendaftar perincian nama pulau di dalamnya.
- Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk membentuk daerah provinsi baru.
- Paling sedikit 5 kecamatan untuk membentuk daerah kabupaten baru.
- Paling sedikit 4 kecamatan untuk membentuk daerah kota baru.
- Batas usia minimal yang memiliki maksud berikut.
- Provinsi-provinsi yang bersangkutan telah berdiri minimal 10 tahun sejak pembentukan.
- Kabupaten-kabupaten dan/atau kota-kota yang bersangkutan telah berdiri minimal 7 tahun sejak pembentukan.
- Kecamatan yang menjadi cakupan wilayah pemekaran daerah telah berdiri minimal 5 tahun sejak pembentukan.
Persyaratan dasar kapasitas daerah didasarkan pada parameter-parameter sebagai berikut.
Geografi | Demografi | Keamanan |
---|---|---|
|
|
|
Sosial politik, adat, dan tradisi | Potensi ekonomi | Keuangan daerah |
|
|
|
Kemampuan penyelenggaraan pemerintahan | ||
|