Gelar akademik

Gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi
Revisi sejak 22 Oktober 2024 08.08 oleh Akuindo (bicara | kontrib)

Gelar akademik atau gelar akademis adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi. Gelar akademik kadang kala disebut dengan istilahnya dalam bahasa Belanda yaitu titel (dari bahasa Latin titulus). Gelar akademik terdiri dari sarjana (bachelor), magister (master), dan doktor (doctor).

Gelar akademik di Indonesia

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi, gelar akademik diuraikan sebagai berikut:[1]

Diploma

  • Sarjana Terapan (S.Tr) atau Diploma IV - lama pendidikan 4 tahun.
  • Ahli Madya (A.Md.) atau Diploma III - lama pendidikan 3 tahun.
  • Ahli Muda (A.Ma.) atau Diploma II - lama pendidikan 2 tahun.
  • Ahli Pratama (A.P.) atau Diploma I - lama pendidikan 1 tahun.

Sarjana (S1)

Sarjana merupakan jenjang pendidikan Strata-1 atau biasa disingkat S1 dan lulusan program pendidikan vokasi S1 Terapan/Diploma 4 (D-IV). Beban studi untuk meraih gelar Sarjana umumnya adalah 144 SKS (satuan kredit semester) dan secara normatif ditempuh selama 4 tahun. Gelar Sarjana ditulis di belakang nama lulusan program studi Sarjana dengan mencamtumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial gelar. Sedangkan Gelar Sarjana Sains Terapan ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma IV dengan mencamtumkan huruf “S.S.T.” dan diikuti dengan inisial gelar.[2]

Sebelum tahun 1993, gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.), dan Insinyur (Ir.). Setelah tahun 1993, penggunaan baku gelar sarjana yang ada di Indonesia antara lain sebagai berikut.

Magister (S2)

Magister merupakan jenjang pendidikan Strata-2 atau umumnya disingkat S2. Gelar magister ditulis di belakang nama lulusan program studi Magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial gelar.[4]

Doktor (S3)

Doktor adalah gelar akademik tertinggi yang dapat diberikan kepada seseorang yang menempuh pendidikan yang diperoleh dari perguruan tinggi. Doktor merupakan jenjang pendidikan Strata-3 atau biasa disingkat S3. Seseorang umumnya harus menempuh perkuliahan (kelas) dan diakhir melakukan penelitian untuk menyusun disertasi. Gelar Doktor ditulis di belakang nama lulusan program studi Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.” dan dapat diikuti dengan inisial gelar.[5]

Contoh:

  • Doktor Hukum (Dr. H./Dr. (Hk.))
  • Doktor Psikologi (Dr. (Psi.))

Gelar Akademik Baru

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) mulai tanggal 26 agustus 2010,[1] ditetapkan nomenklatur baru serta kompetensi lulusan untuk empat bidang ilmu, yakni: psikologi, ilmu komunikasi, ilmu komputer, ilmu administrasi dan arsitektur lanskap. Daftar gelar untuk lulusan keempat bidang ilmu tersebut adalah sebagai berikut:

Bidang Ilmu Psikologi

  • Sarjana
  • Magister
    • Psikologi Sains (M.Si.)
    • Psikologi Profesi (M.Psi., Psikolog/M.Psi., Psi.)
    • Psikologi Terapan (M.Psi.T.)

Bidang Ilmu Komunikasi

Bidang Ilmu Komputer

Lulusan perguruan tinggi pada bidang ilmu komputer memiliki beragam gelar akademik, tergantung jenis perguruan tinggi dan nama fakultas yang menyelenggarakan jurusan/program studi.

  • Sarjana
  1. S.T., untuk lulusan universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknik.
  2. S.Si., untuk lulusan universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Fakultas Sains dan matematika
  3. S.Kom., untuk universitas universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknologi Informasi, atau untuk Sekolah Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer.
  4. S.E., untuk universitas universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ekonomi (biasanya program studi Sistem Informasi).
  • Magister
  1. M.T., untuk lulusan universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Teknik.
  2. M.Si., untuk lulusan universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Fakultas Sains dan matematika
  3. M.Kom., untuk universitas universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ilmu Komputer, atau untuk Sekolah Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer.
  4. M.E., untuk universitas universitas yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Ekonomi (biasanya program studi Sistem Informasi).
  5. M.Cs., untuk univeritas tertentu (UGM misalnya) yang menyelenggarakan pendidikan bidang ilmu komputer pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Bidang Arsitektur Lanskap

  • Diploma
  • Sarjana
    • Sarjana Arsitektur Lanskap (S.Arl.)
  • Magister
    • Magister Arsitektur Lanskap (M.Arl.)
    • Magister Arsitektur Lanskap Terapan (M.Arl.)

Bidang Administrasi

  • Sarjana
    • Sarjana Administrasi Bisnis (S.A.B.)
    • Sarjana Administrasi Publik (S.A P.)
    • Sarjana Administrasi Rumah Sakit (S.A.R.S.)
  • Magister
    • Magister Administrasi Bisnis (M.A.B.)
    • Magister Administrasi Publik (M.A.P.)
    • Magister Administrasi Rumah Sakit (M.A.R.S.)

Sementara untuk jenjang S3 (Doktoral) pada keempat bidang ilmu tersebut tetap menggunakan gelar Doktor (Dr.)

Gelar akademik di Hindia Belanda dan Belanda

Gelar akademik di negara-negara yang menganut sistem Anglo-Saxon

Bachelor

Master

Doctor

Gelar akademik di Jerman

  • Diplom-Ingenieur (Dipl.-Ing.)
  • Magister
  • Doktor + Bidang Studi: Dr. rer. nat., Dr. phil., Dr. iur., Dr. rer. oec., Dr. rer. pol., Dr. med., Dr.-Ing.
  • Diplom-Kauffrau/Diplom-Kaufmann
  • Diplom-Wirtschaftsingenieur/-in

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutuan Lulusan Perguruan Tinggi
  2. ^ Pasal 11 Ayat (1) huruf d dan e Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
  3. ^ Fisika, Astronomi, Biologi, Kimia, Matematika, Geografi, Biokimia, juga digunakan oleh Farmasi sebelum penggunaan gelar Sarjana Farmasi (S.Farm.)
  4. ^ Pasal 11 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
  5. ^ Pasal 11 Ayat (1) huruf h Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.

Pranala luar