Erintuah Damanik

Revisi sejak 23 Oktober 2024 14.54 oleh Thetrisatria (bicara | kontrib) (Stub page)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Erintuah Damanik adalah adalah seorang hakim Kelas 1A Khusus yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya[1].

Erintuah Damanik
Lahir24 Juni 1961 (umur 63)
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Tanjungpura
PekerjaanHakim

Kehidupan pribadi

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961. Ia merupakan lulusan studi Magister Hukum dari Universitas Tanjungpura.

  1. ^ Budiarti, Irma. "Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur". detikjatim. Diakses tanggal 2024-10-23.