Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kementerian koordinator di Indonesia
Revisi sejak 23 Oktober 2024 22.34 oleh Zackson C. (bicara | kontrib) (Menyunting halaman "Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia")
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra sejak 21 Oktober 2024.[1]

Sejarah

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[2] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[3] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[4]

Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian dalam Kabinet Merah Putih.[5] Kementerian ini membawahi 3 kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[6]

Referensi