Uskup

pemimpin wilayah administratif gereja
Revisi sejak 28 Oktober 2024 13.35 oleh Abraham Sampe (bicara | kontrib) (Uskup di Indonesia)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Uskup adalah rohaniwan tertahbis yang mengemban jabatan pemimpin dan penyelia di dalam sebuah lembaga keagamaan Kristen. Lazimnya uskup bertanggung jawab atas penadbiran dan tata usaha keuskupan. Peran atau jabatan maupun wilayah kewenangan seorang uskup disebut keuskupan. Beberapa denominasi Kristen menerapkan struktur gerejawi yang mengharuskan adanya jabatan uskup, sementara denominasi-denominasi lain meniakan jabatan ini lantaran dipandang sebagai lambang kekuasaan. Uskup juga menjalankan kewenangan politik di dalam keuskupannya.

Menurut tradisi, para uskup mengklaim suksesi apostolik, yaitu susur-galur kesejarahan yang tidak terputus dengan Dua Belas Rasul atau dengan Santo Paulus. Di dalam doktrin beberapa denominasi Kristen, uskup dipahami sebagai pengemban imamat paripurna yang dilimpahkan Yesus Kristus, oleh sebab itu uskup dapat menahbiskan orang lain menjadi rohaniwan, termasuk menahbiskan orang menjadi uskup. Orang yang ditahbiskan menjadi diakon, kemudian ditahbiskan menjadi imam (presbiter), dan selanjutnya ditahbiskan menjadi uskup dipahami mengemban imamat pengabdian yang paripurna, diserahi tanggung jawab oleh Kristus untuk menadbir, mengajar, dan menguduskan Tubuh Kristus (Gereja). Para imam, diakon, dan pelayan awam bekerjasama dengan dan membantu uskup mereka di bidang pelayanan pastoral.

Beberapa denominasi Pentakosta dan denominasi Protestan lainnya juga memiliki uskup sebagai penilik jemaat, kendati tidak harus mengklaim suksesi apostolik.

Terminologi

sunting

Kata uskup berasal dari kata Arab usquf (bahasa Arab: أُسْقُف), yang berasal dari kata Yunani episkopos (bahasa Yunani: ἐπίσκοπος), artinya "penilik"; bahasa Yunani merupakan bahasa Gereja Purba.[1] Kata episkopos sendiri bukanlah istilah ciptaan agama Kristen. Kata ini sudah berabad-abad dipakai di dalam khazanah kesusastraan Yunani sebelum kemunculan agama Kristen. Kemudian hari kata ini diserap ke dalam bahasa Latin menjadi episcopus.[2]

Pada zaman Gereja Purba, istilah ini tidak selamanya jelas dibedakan dari istilah presbiteros, yang secara harfiah berarti "tua-tua" atau "sintua". Meskipun demikian, istilah ini dipakai dengan makna jenjang atau jabatan uskup, yang berbeda dari jenjang atau jabatan presbiteros, di dalam karya-karya tulis yang dinisbatkan kepada Ignasius, Uskup Antiokhia (wafat sekitar tahun 110).[1]

Tugas uskup

sunting

Uskup memiliki tugas-tugas utama yaitu:

  • Menyebarkan Injil atau kabar gembira
  • Menggembalakan umat Tuhan
  • Misi Klerus

Dalam misi Klerus, seorang uskup mengemban 3 tugas Kristus yakni sebagai Nabi (mengajar), sebagai Imam (memimpin perayaan Misa), dan sebagai Raja (memimpin umat).

Di Indonesia, tugas kegembalaan para uskup berdasarkan kebijaksanaan dari KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) atau dahulu dikenal dengan sebutan MAWI (Majelis Agung Waligereja Indonesia), akan tetapi keberadaan dari masing-masing Uskup adalah bersifat otonom, yang artinya KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak mempunyai cabang di daerah, sehingga Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk Uskup yang sudah pensiun (= Uskup Emeritus). KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh uskup-uskup.

Di Asia, Keuskupan memiliki satu badan persatuan yakni FABC atau Federation of Asian Bishops Conferences.

Berdasarkan tugas kesehariannya, ada dua macam Uskup:

  • Uskup Diosesan = Uskup yang diberi tugas untuk bekerja di suatu wilayah Keuskupan. Secara khusus Uskup yang diberi tugas untuk bertugas di suatu wilayah Keuskupan Agung disebut Uskup Agung.
  • Uskup Tituler = Uskup yang tidak bertugas pada satu wilayah Keuskupan, misalnya Uskup yang ditunjuk oleh Tahta Suci (The Holy See) di Vatikan, Roma guna melayani kebutuhan khusus seperti di Militer.

Syarat menjadi Uskup

sunting

Tidak semua rohaniwan dapat menjadi Uskup karena syarat-syaratnya yang berat. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi seorang Uskup:

  • Memiliki kehidupan rohani yang dalam
  • Memiliki nama baik di masyarakat
  • Usia minimal 35 tahun
  • Sekurang-kurangnya telah 5 tahun ditahbiskan menjadi Imam
  • Memiliki gelar Doktor atau sekurang-kurangnya Ahli Kitab Suci, Teologi, dan Hukum Kanonik

Uskup di Indonesia

sunting
 
Kardinal Indonesia, Julius Riyadi Darmaatmadja, S.J. yang juga pernah menjabat sebagai Uskup Agung Jakarta.


Ada beberapa Keuskupan yang sedang dalam keadaan tidak memiliki Uskup, seperti Keuskupan Timika (karena Uskupnya wafat), maka sebagai pelaksana sementara tugas-tugas Uskup, oleh Dewan Konsultores Keuskupan tersebut ditunjuklah seorang Imam dari Keuskupan tersebut guna menjadi Administrator Diosesan sampai terpilihnya seorang Uskup yang baru oleh Tahta Suci Vatikan, Roma. Ada juga Keuskupan yang memiliki Uskup Emeritus, seperti Keuskupan Agung Medan, Keuskupan Agung Palembang, Keuskupan Agung Jakarta, Keuskupan Bogor, Keuskupan Agung Kupang, Keuskupan Sanggau, Keuskupan Ketapang, Keuskupan Banjarmasin, Keuskupan Agung Makassar, Keuskupan Manado, Keuskupan Agung Merauke, dan Keuskupan Jayapura.

Beberapa nama Uskup yang terkenal di Indonesia:

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Early Christian Fathers". Christian Classics Ethereal Library. Diakses tanggal 25 Agustus 2015. 
  2. ^ Kashima, Tetsuden (1977). Buddhism in America: the social organization of an ethnic religious institution. Connecticut: Greenwood Press. hlm. 71, 107. ISBN 978-0-8371-9534-6. 

Pranala luar

sunting