Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo
Lubuk Benteng | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jambi |
Kabupaten | Bungo |
Kecamatan | Bathin III |
Kodepos | 37211 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
PROFIL DUSUN LUBUK BENTENG
Lubuk Benteng adalah dusun di kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Indonesia.
Sejarah
Sajarah Dusun Lubuk Benteng
Sajarah Dusun Lubuk Benteng dimulai sejak turunnya rombongan dari Desa Empelu sembilan kepala keluarga H. Kuris, Ismael, H. Talib, Hasan Bilal Mpul, H. Junit, H. Karem, Mat Dinai dan Petok dipimpin oleh seorang Penghulu bernama Haji Karamo Jayo bergelar Rajo Pengulu. Pergi dari desa asalnya mencari tanah pilih, untuk dijadikan dusun atau negri. Tiba disuatu tempat bernama Dusun Teluk Panjang saat itu dipimpin oleh seorang Rio yang bernama Rio Sari. Kepala rombongan datang menghadap Datuk Rio Sari meminta sesuatu; yang "idak lapuk dek hujan idak lekang dek paneh"; tempat berdiam bertempat tinggal, tempat bercocok tanam bersawah ladang. Maka Datuk Rio Sari bertitah menunjuk sehamparan tanah disepanjang pinggiran Sungai Batang Tebo dari Lebak Benteng sampai ke Lubuk Kapa Gedang. Disitulah sembilan kepala keluarga itu membuka sawah ladang serta mendirikan rumah tempat tinggal. Beberapa tahun berikutnya menyusul lagi tiga kepala keluarga yaitu Tuo Yet, Mat Baro dan Kadi. Kemudian sejak tahun 1935 wilayah ini dikenal sebagai Empelu Baru.
Dimasa pendudukan Jepang, sampai tahun 1957 rombongan mengalami krisi berkepanjangan, kehidupan dan penghidupan morak-marit, di antara sembilan keluarga itu ada yang bertahan dan ada pula yang kembali ke tempat asalnya Desa Empelu. Dimasa kerisis itu pula nama Empelu Baru berubah menjadi Dusun Teluk Panjang Baru, dipimpin seorang kepala kampung barnama Rang Tuo Yet di bawah kekuasaan Rio Teluk Panjang. Semasa kepala kampung Rang Tuo Yet, maka berkembanglah menjadi Dusun yang kokoh.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, maka status kampung dibawah kekuasaan Rio menjadi Desa yang langsung dibawah kekuasaan Camat Muara Bungo, dengan nama Desa Baru Teluk Panjang, yang menjadi Kepala Desa pertama ialah Adnan Bin H. Karamo Jayo Rajo Pengulu. Pada tahun 2004 setelah berlaku Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, dalam rangka sosialisasi pemekaran kecamatan – kecamatan dalam Kabupaten Bungo sesuai anjuran dari narasumber sosialisasi tersebut bahwa nama – nama Desa, Kecamatan, Kabupaten Dan Kota harus melatar belakangi historis wilayah tersebut. Atas dasar itulah Desa Baru Teluk Panjang dirubah menjadi Desa Lubuk Benteng.
Latar belakang Desa Lubuk Benteng
Konon kabarnya pada zaman dahulu dibelakang Desa Lubuk Benteng sekarang dipinggir sungai Batang Tebo terdapat sebuah lebak yang bernama Lebak Benteng. Lebak Benteng tersebut menurut lagenda merupakan sebuah Benteng pertahanan sewaktu perang Raja Mataram yang berkedudukan di Tanah Periuk, melawan tentara Komring yang datang dari Palembang, kalau dikaitkan dengan sejarah nasional mungkin tentara komring itu adalah tentara kerajaan Sri Wijaya. Namun diterima atau tidaknya kisah ini nyatanya cerita tersebut ada ditengah – tengah masyarakat.
Kata Lebak diganti menjadi kata Lubuk berdasarkan pengertian analisa lapangan yakni Lebak adalah suatu tempat berkumpulnya air yang pada musim kemarau airnya kering dan di aduk-aduk orang untuk mencari ikan. Kalau dijadikan nama Desa mungkin mengakibatkan penilaian yang tidak baik mudah diintimidasi dari luar. Sedangkan kata Lubuk adalah sekumpulan air yang dalam, walaupun musim kemarau tidak akan kering, banyak mendatangkan rizki (banyak ikannya) ada buaya penunggu yang tidak mungkin akan diganggu oleh buaya lain.
Jadi menurut seluko adat : “Adat berguru kealam terbentang”. Maka tepatlah kata lubuk dipakai untuk nama Desa, sesuai dengan kata orang alim “Sebuah nama adolah Do’a"
Pemerintahan
Dusun Lubuk Benteng kawasan tingkat desa di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Rio. Sesuai dengan Peraturan Daerah Bungo Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan kepala desa sebagai Rio, desa menjadi dusun dan dusun menjadi kampung
Berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang. Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Daftar Kepala Desa/Rio
Perangkat Dusun ditugaskan untuk membantu Rio menjalankan tugas dan wewenangnya. perangkat Dusun terdiri dari seorang Sekretaris Dusun, 3 (tiga) orang Kepala Urusan, 3 (tiga) orang Kepala Seksi dan 2 (dua) orang Kepala Kampung
Sekretariat Dusun yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :
Kepala Urusan tata usaha dan Umum; Kepala Urusan Keuangan; dan Kepala Urusan Perencanaan.
Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
Seksi Pemerintahan; Seksi Kesejahteraan; dan Seksi Pelayanan.
Pelaksana Kewilayahan/Kepala Kampung
Kampung adalah wilayah administratif di bawah dusun, di Dusun Lubuk Benteng terdapat dua kampung yaitu : Kampung Sungai Kemang; Kampung Muara Dalam.
Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dusun. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di dusun pada era otonomi daerah di Indonesia.
Badan Permusyawaratan Dusun atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Rio dan Perangkat Dusun. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Dusun bersama Rio, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Dusun dan melakukan pengawasan kinerja Rio.
Daftar Anggota BPD :
No | Nama | Jabatan | Periode | Foto | |
---|---|---|---|---|---|
Awal | Akhir | ||||
1 | Marjohan | Ketua | 2001 | 2007 | |
2 | Bustanuddin | Ketua | 2007 | 2013 | |
Syuryadi | Wakil Ketua | ||||
M. Nawawi | Sekretaris | ||||
H.Makmur | Anggota | ||||
M. Tobri | Anggota | ||||
3 | Ishak Syukur | Ketua | 2013 | 2019 | |
Muhammad D. | Wakil Ketua | ||||
4 | M.Saleh | Ketua | 2019 | 2025 | |
Muslimin | Wakil Ketua | ||||
Edi Sapta | Sekretaris | ||||
M. Sidan | Anggota | ||||
Marni | Anggota |
Geografi
Secara geografis,Lubuk Benteng terletak di kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Indonesia. Dengan batas wilayah Lubuk Benteng sebagai berikut : Utara = Sarana Jaya; Selatan = Mangun Jayo; Barat = Teluk Pandak; Timur = Teluk Panjang
Penduduk Lubuk Benteng 100% beragama Islam
Suku dan Budaya
Suku Melayu Jambi merupakan suku penduduk Lubuk Benteng, mereka tinggal di sepanjang aliran sungai Batang Tebo. Selain itu di Lubuk Benteng juga terdapat suku pendatang seperti Minangkabau, Jawa, Batak, dll.
Adat bersendi syarak syarak Bersendi kitabbullah, alam tebentang jadikan guru
Sebelum Islam masuk orang memanfa’atkan alam menjadikan sumber hukum dalam mengatur hidup dan kehidupannya. Mereka mendapat panduan dalam hidupnya dalam menjalani kegiatan sehari-hari, bergaul dan bermasyarakat, mereka mengikuti hukum-hukum alam sekelilingnya dalam menata kehidupannya.
Hukum alam adalah hukum yang nyata, tidak dapat dibantah, sakral nyata dan tidak berubah, hukum-hukum itu dinyatakan dengan bentuk seluko, pepatah dan kini dengan peribahasa kuno maupun peribahasa baru. Seluko dalam pantun, seluko dalam gurindam dan seluko dalam sya’ir, dalam seluko itulah ayat-ayat hukum alam. Itulah yang disebut dalam falsafahnya : ”Alam tebentang jadikan guru“ dalam hukum adat.
Setelah masuknya Islam agama yang diridhoi Allah untuk manusia yang diturunkan melalui Rasulnya Nabi Muhammad SAW dengan KitabNYa Al Qur’anulkarim. Alam dijadiakan oleh Allah, hukum-hukum alam sebagai sumber hukum adat itu adalah ciptaan Allah, makanya hukum adat tidak ada yang bertentangan dengan Hukum-hukum Allah. Bacalah yang kesemuanya ada disekelikling kita, jika tidak terbaca maka lihatlah dalam kitabnya Al Qur;’an yang diterangkan melalui Al Hadis Nabi.Muhammad SAW.
Setelah Perang Padri, pertentangan kaum adat dengan syarak yang diadu domba oleh bangsa Belanda pada abad XIX di Minang Kabau diakhiri dengan kesepakatan kaum adat dan kaum syarak yang dikenal dengan Piagam Bukit Marapalam. Yang isi Piagam Tersebut adalah : “Adat bapaneh, syarak balinduang, Syarak mangato, adat mamakai “ Artinya adat bapaneh ialah adat bagaikan tubuh, syarak balindung artinya sebagai tubuh bathin( jiwa). Dengan artinya badan dengan jiwa tidak bercerai. Artinya syarak mangato ialah syarak memberikan hukum-hukum dan syari’at, adat mamakai artinya adat mengamalkan apa-apa yang difatwakan oleh syarak.
Kesimpulan Piagam tersebut lazim disebut "Adat jo Syarak sanda manyanda", kemudian lebih lazim lagi disebut orang "Adat besendi Syarak, Syarak besendi Kitabullah". "Panakik pisau siraut, panungkek batang simantung, siludang ambik keniru. Satitik jadikan laut, sekepal jadikan gunung, Alam tebentang jadikan guru".
Bahasa yang digunakan masyarakat Lubuk Benteng sehari-hari adalah bahasa Melayu Jambi atau bahasa Melayu Tempatan dan Bahasa Indonesia
Infrastruktur
- Sumber air bersih adalah Sumur Gali, PDAM dan PAMSIMAS
- Telekominikasi mengunakan Telepon Seluler
- Sumber listrik diperoleh dari PT PLN (Persero) UP3 Muara Bungo ULP Rimbo Bujang.
Pendidikan
Fasilitas Pendidikan
TPA : Masjid Al-Hikmah; Langgar RT.01; Langgar Tanbihul Ghofilin; Langgar RT.03/04; Langgar Nurul Fata
Usia dini : Paud Insan Cerdas; TK Kasih Ibu
Sekolah dasar : SDN 128/II Lubuk Benteng; MIS Al Ikhsan Lubuk Benteng; MIS Islam Nurul Khoiriah
Kesehatan
Fasilitas Kesehatan : Puskesmas Lubuk Benteng dan Rumah bersalin
Referensi
- Bustanuddin : "Pokok-pokok pengetahuan Adat Sepucuk Jambi Sembilan Lurah". Lembaga Adat Desa Baru Teluk Panjang Tahun 1993.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan