Lubuk Benteng, Bathin III, Bungo
Lubuk Benteng | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jambi |
Kabupaten | Bungo |
Kecamatan | Bathin III |
Kodepos | 37211 |
Luas | ... km² |
Jumlah penduduk | ... jiwa |
Kepadatan | ... jiwa/km² |
PROFIL DUSUN LUBUK BENTENG
suntingLubuk Benteng adalah dusun di kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Indonesia.
Sejarah
suntingKisah Desa Lubuk Benteng bermula ketika rombongan sembilan kepala keluarga keturunan Desa Empelu, H. Kuris, Ismael, H. Thalib, Hasan Bilal Mpul, H. Junit, H. Karem, Mat Dinai dan Petok, dipimpin oleh seorang Penghulu. bernama Haji Karamo Jayo, bergelar Rajo Pengulu. Ia berangkat dari desa asalnya untuk mencari tanah pilihan, untuk dijadikan dusun atau negeri. Tiba di suatu tempat yang bernama Dusun Teluk Panjang pada waktu itu dipimpin oleh seorang Rio bernama Rio Sari. Ketua rombongan mendatangi Datuk Rio Sari untuk menanyakan sesuatu; yang "idak lapuk dek hujan idak lekang dek paneh, tempat berdiam bertempat tinggal, tempat bercocok tanam bersawah ladang" (tidak menua bila hujan, tidak menua bila sudah matang, tempat tinggal, tempat bercocok tanam, sawah dan ladang). Maka Datuk Rio Sari memerintahkan untuk menunjuk pada sebidang tanah di sepanjang tepi Sungai Batang Tebo dari Lebak Benteng hingga Lubuk Kapa Gedang. Di sanalah sembilan kepala keluarga membuka ladang dan membangun rumah untuk ditinggali. Beberapa tahun berikutnya disusul oleh tiga kepala keluarga lagi yaitu Tuo Yet, Mat Baro dan Kadi. Kemudian sejak tahun 1935 kawasan ini dikenal dengan nama Empelu Baru.
Pada masa pendudukan Jepang hingga tahun 1957, kelompok tersebut mengalami krisis yang berkepanjangan, kehidupan dan penghidupan menjadi kacau, diantara sembilan keluarga tersebut ada yang selamat dan ada pula yang kembali ke tempat asalnya yaitu Desa Empelu. Pada masa krisis, nama Empelu Baru berubah menjadi Dusun Teluk Panjang Baru yang dipimpin oleh seorang kepala Kampung bernama Rang Tuo Yet. Namun berada di bawah kekuasaan Rio Teluk Panjang. Ketika kepala desanya dijabat Rang Tuo Yet, Kampung itu berkembang menjadi dusun yang kuat.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979, maka status kampung dibawah kekuasaan Rio menjadi Desa yang langsung dibawah kekuasaan Camat Muara Bungo, dengan nama Desa Baru Teluk Panjang, yang menjadi Kepala Desa pertama ialah Adnan Bin H. Karamo Jayo Rajo Pengulu. Pada tahun 2004 setelah berlaku Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, dalam rangka sosialisasi pemekaran kecamatan – kecamatan dalam Kabupaten Bungo sesuai anjuran dari narasumber sosialisasi tersebut bahwa nama – nama Desa, Kecamatan, Kabupaten Dan Kota harus melatar belakangi historis wilayah tersebut. Atas dasar itulah Desa Baru Teluk Panjang dirubah menjadi Desa Lubuk Benteng.
Latar belakang Desa Lubuk Benteng
suntingKonon dahulu kala di belakang Desa Lubuk Benteng, sekarang di tepian Sungai Batang Tebo, terdapat sebuah lembah bernama Lebak Benteng. Lebak Benteng menurut legenda merupakan benteng pertahanan pada masa perang Raja Mataram yang berkedudukan di Tanah Periuk, melawan tentara Komring yang datang dari Palembang, jika dikaitkan dengan sejarah nasional, mungkin tentara Komring adalah tentara Komring Kerajaan Sri Wijaya. Namun diterima atau tidaknya cerita ini, faktanya cerita tersebut ada di tengah masyarakatt.
Kata Lebak diganti menjadi kata Lubuk berdasarkan pengertian analisa lapangan yakni Lebak adalah suatu tempat berkumpulnya air yang pada musim kemarau airnya kering dan di aduk-aduk orang untuk mencari ikan. Kalau dijadikan nama Desa mungkin mengakibatkan penilaian yang tidak baik mudah diintimidasi dari luar. Sedangkan kata Lubuk adalah sekumpulan air yang dalam, walaupun musim kemarau tidak akan kering, banyak mendatangkan rizki (banyak ikannya) ada buaya penunggu yang tidak mungkin akan diganggu oleh buaya lain.
Jadi menurut seluko adat : “Adat berguru kealam terbentang”. Maka tepatlah kata lubuk dipakai untuk nama Desa, sesuai dengan kata orang alim “Sebuah nama adolah Do’a"
Pemerintahan
suntingDusun Lubuk Benteng kawasan tingkat desa di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Rio. Sesuai dengan Peraturan Daerah Bungo Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan kepala desa sebagai Rio, desa menjadi dusun dan dusun menjadi kampung
Berdasarkan ketentuan Undang-Udang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Udang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan Undang- Undang. Yang artinya bahwa masa jabatan Bapak/Ibu Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Daftar Kepala Desa/Rio
suntingPerangkat Dusun ditugaskan untuk membantu Rio menjalankan tugas dan wewenangnya. perangkat Dusun terdiri dari seorang Sekretaris Dusun, 3 (tiga) orang Kepala Urusan, 3 (tiga) orang Kepala Seksi dan 2 (dua) orang Kepala Kampung
Sekretariat Dusun yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh :
Kepala Urusan tata usaha dan Umum; Kepala Urusan Keuangan; dan Kepala Urusan Perencanaan.
Pelaksana teknis yang masing-masing dipimpin oleh Kepala seksi terdiri dari:
Seksi Pemerintahan; Seksi Kesejahteraan; dan Seksi Pelayanan.
Pelaksana Kewilayahan/Kepala Kampung
Kampung adalah wilayah administratif di bawah dusun, di Dusun Lubuk Benteng terdapat dua kampung yaitu : Kampung Sungai Kemang; Kampung Muara Dalam.
Pembagian wilayah di Dusun Lubuk Benteng yang berada di bawah Kampung disebu Rukun Tetangga (RT). Rukun Tetangga tidak termasuk dalam pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya melalui musyawarah masyarakat dalam rangka pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan oleh Dusun. Rukun Tetangga dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh warga. RT terdiri dari beberapa rumah atau rumah tangga (kepala keluarga).
di Dusun Lubuk Benteng terdapat 6 (enam) RT yaitu:
- RT.01, RT.02 dan RT.06 masuk ke kawasan Kampung Sungai Kemang
- RT.03, RT.04 dan RT.05 masuk dalam wilayah Kampung Muara Dalam
Badan Permusyawaratan Dusun (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dusun. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di dusun pada era otonomi daerah di Indonesia.
Badan Permusyawaratan Dusun atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Dusun berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Rio dan Perangkat Dusun. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Dusun bersama Rio, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Dusun dan melakukan pengawasan kinerja Rio.
No | Nama | Jabatan | Periode | Foto | |
---|---|---|---|---|---|
Awal | Akhir | ||||
1 | Marjohan | Ketua | 2001 | 2007 | |
2 | Bustanuddin | Ketua | 2007 | 2013 | |
Syuryadi | Wakil Ketua | ||||
M. Nawawi | Sekretaris | ||||
H.Makmur | Anggota | ||||
M. Tobri | Anggota | ||||
3 | Ishak Syukur | Ketua | 2013 | 2019 | |
Muhammad D. | Wakil Ketua | ||||
4 | M.Saleh | Ketua | 2019 | 2025 | |
Muslimin | Wakil Ketua | ||||
Edi Sapta | Sekretaris | ||||
M. Sidan | Anggota | ||||
Marni | Anggota |
Geografi
suntingSecara geografis,Lubuk Benteng terletak di kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Indonesia. Dengan batas wilayah Lubuk Benteng sebagai berikut : Utara = Sarana Jaya; Selatan = Mangun Jayo; Barat = Teluk Pandak; Timur = Teluk Panjang
Islam merupakan agama yang dianut 100% masyarakat Lubuk Benteng sesuai dengan seluko adat yang berbunyi "Adat bersendi syarak, syarak Bersendi kitabbullah".
Suku Melayu Jambi merupakan suku penduduk Lubuk Benteng, mereka tinggal di sepanjang aliran sungai Batang Tebo. Selain itu di Lubuk Benteng juga terdapat suku pendatang seperti Minangkabau, Jawa, Batak, dll.
Adat bersendi syarak, syarak Bersendi kitabbullah, alam tebentang jadikan guru
Sebelum Islam masuk, manusia memanfaatkan alam untuk dijadikan sebagai sumber hukum dalam mengatur kehidupan dan penghidupannya. Mereka mendapat bimbingan dalam hidupnya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, bersosialisasi dan bernegosiasi, mereka mengikuti hukum alam disekitarnya dalam mengatur kehidupannya.
Hukum alam adalah hukum yang nyata, tidak terbantahkan, sakral, nyata dan tidak berubah, hukum-hukum itu dituangkan dalam bentuk peribahasa, ucapan dan sekarang dengan peribahasa kuno dan peribahasa baru. Seluko dalam pantun, Seluko dalam gurindam dan Seluko dalam puisi, dalam Seluko merupakan ayat-ayat hukum alam. Itulah yang dikatakan dalam filsafatnya: ”Alam tebentang jadikan guru“ (Alam terungkap sebagai guru) dalam hukum adat.
Setelah masuknya Islam, agama yang diridhai Allah bagi umat manusia, yang diturunkan melalui Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW, dengan Kitabnya Al Qur’anulkarim. Alam yang merupakan ciptaan Allah SWT adalah hukum alam sebagai sumber hukum adat yang nyata, oleh karena itu tidak ada hukum adat yang bertentangan dengan Hukum Allah. Bacalah apa yang ada di sekitar kita, jika tidak bisa membacanya maka lihatlah di kitab Al Qur'an yang dijelaskan melalui Hadits Nabi Muhammad SAW..
Pasca Perang Padri, konflik adat dan syarak yang dipertentangkan oleh Belanda pada abad XIX di Minang Kabau berakhir dengan kesepakatan antara adat dan syarak yang dikenal dengan Piagam Bukit Marapalam. Isi Piagam tersebut adalah: “Adat bapaneh, syarak balindung, syarak mangato, adat mamakai” Artinya adat bapaneh adalah adat istiadat seperti jasad, syarak balindung artinya raga/jiwa batin, artinya raga dan ruh tidak terpisahkan, syarak mangato artinya syarak memberi hukum-hukum dan syariat, adat mamakai artinya adat mengamalkan apapun yang di fatwakan oleh syarak.
Kesimpulan Piagam tersebut lazim disebut "Adat jo Syarak sanda manyanda", kemudian lebih lazim disebut "Adat besendi Syarak, Syarak besendi Kitabullah; Panakik pisau siraut, panungkek batang simantung, siludang ambik keniru; Satitik jadikan laut, sekepal jadikan gunung, Alam tebentang jadikan guru''.
Bahasa yang digunakan masyarakat Lubuk Benteng sehari-hari adalah bahasa Melayu Jambi atau bahasa Melayu Tempatan dan Bahasa Indonesia
Infrastruktur
sunting- Sumber air bersih adalah Sumur Gali, PDAM dan PAMSIMAS
- Telekominikasi mengunakan Telepon Seluler
- Sumber listrik diperoleh dari PT PLN (Persero) UP3 Muara Bungo ULP Rimbo Bujang.
Pendidikan
suntingFasilitas Pendidikan
- TPA : Masjid Al-Hikmah; Langgar RT.01; Langgar Tanbihul Ghofilin; Langgar RT.03/04; Langgar Nurul Fata
- Usia dini : Paud Insan Cerdas; TK Kasih Ibu
- Sekolah dasar : SDN 128/II Lubuk Benteng; MIS Al Ikhsan Lubuk Benteng; MIS Islam Nurul Khoiriah
Kesehatan
suntingFasilitas Kesehatan : Puskesmas Lubuk Benteng dan Rumah bersalin
Referensi
sunting- Bustanuddin : "Pokok-pokok pengetahuan Adat Sepucuk Jambi Sembilan Lurah". Lembaga Adat Desa Baru Teluk Panjang Tahun 1993.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan