Veronica Tan

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia ke-1
Revisi sejak 18 November 2024 05.55 oleh Achmadmaulanaibr (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Veronica Tan atau jika menggunakan marga sebenarnya Veronica Lim[note 1] (lahir 4 Desember 1977) adalah Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia pertama yang ada pada Kabinet Merah Putih yang dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.[2]

Veronica Tan
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia
Mulai menjabat
21 Oktober 2024
PresidenPrabowo Subianto
MenteriArifah Choiri Fauzi
Sebelum
Pengganti
Petahana
Sebelum
Ketua TP-PKK Provinsi DKI Jakarta
Masa jabatan
4 Desember 2014 – 25 Juli 2017
PresidenJoko Widodo
GubernurBasuki Tjahaja Purnama
Sebelum
Pendahulu
Iriana
Pengganti
Happy Farida
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir
Veronica Tan

4 Desember 1977 (umur 47)
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Partai politikPerindo[1]
Suami/istri
(m. 1997; c. 2018)
Anak3
AlmamaterUniversitas Pelita Harapan
PekerjaanPengusaha, aktivis, politikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Veronica adalah mantan istri dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia merupakan Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) DKI Jakarta.[3] Usai menamatkan SMA, ia pindah ke Jakarta dan mengambil jurusan arsitektur di Universitas Pelita Harapan.[4] Ia bertemu dengan Ahok di sebuah gereja dan menikah pada 6 September 1997, di usia 19 tahun.[5] Pernikahan tersebut dikaruniai 3 orang anak yakni Nicholas Sean (l. 1998), Nathania (l. 2001) dan Daud Albeenner (l. 2006).

Ia mendampingi Ahok saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.[6]

Saat Ahok ditahan atas kasus penistaan agama, ia membacakan sebuah surat buatan Ahok kepada para pendukungnya.[7]

Pada 5 Januari 2018, Ahok dikabarkan menggugat cerai Veronica.[8]

Dalam budaya populer

Catatan

  1. ^ Tan yang merupakan marga ibu digunakan dalam dokumen resmi karena kedua orang tuanya tidak memiliki akta pernikahan

Referensi