Pajak keuntungan, atau pajak keuntungan modal, adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan penjualan suatu aset non-inventaris[1]. Pajak keuntungan umumnya dikenakan atas penjualan saham, obligasi, logam mulia, dan real estat—properti berupa tanah dan bangunan. Pajak ini tidak berlaku untuk aset yang belum terjual atau keuntungan modal belum terealisasikan. Dengan demikian, saham yang mengalami kenaikan keuntungan, seberapa besar pun nilai kenaikannya, tidak akan dikenakan pajak keuntungan modal, sampai saham tersebut dijual. Idealnya, pajak keuntungan modal menyasar ke individu atau perusahaan yang menjual aset untuk mendapatkan keuntungan. Lain halnya dengan pedagang harian yang berpartisipasi dalam jual-beli aset untuk mencari nafkah. Pajak yang dikenakan atas pedagang harian didasarkan pada pendapatan harian, bukan keuntungan modal.[2]

Pajak keuntungan modal pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1913, kemudian di Britania Raya pada tahun 1965. Pajak ini menyasar atas keuntungan yang diperoleh dari pelepasan aset oleh individu, perwakilan pribadi, dan wali amanat. Sistem pajak keuntungan modal yang berlaku saat ini umumnya hanya mengenakan pajak atas keuntungan yang muncul sejak Maret 1982. Sebelum April 2008, keuntungan yang dibebankan meruncing sesuai dengan lamanya waktu kepemilikan aset. Sebelumnya, pajak ini tidak ada sama sekali atau dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penghasilan biasa seseorang atau perusahaan (yang masih berlaku di banyak bagian dunia).[3]

Laba yang diperoleh perusahaan dari penjualan aset pada dasarnya terbagi menjadi dua macam; Jangka Panjang dan Jangka Panjang. Pembagian ini berdasarkan jangka waktu aset dipegang oleh perusahaan. Apabila jangka aset lebih dari 12 bulan, maka termasuk Jangka panjang. Sebaliknya, termasuk jangka pendek apabila jangka aset kurang dari 12 bulan. Pembagian ini menjadi penting, karena regulasi pajak keuntungan penjualan aset yang dikenakan atas masing-masing macam ini berbeda. Pemajakan terjadi apabila ada selisih lebih antara harga saat aset dibeli dan dijual. Jika aset yang terjual lebih rendah dari harga saat membeli atau mengalami kerugian modal, tarif pajak akan berkurang. [4]

Tarif Pajak Keuntungan Modal di Berbagai Negara[5]

Komposisi tarif keuntungan modal di berbagai negara maju berbeda dengan negara berkembang. Hanya sedikit negara berkembang yang siap menerapkan pajak keuntungan modal karena sifatnya yang rumit dan canggih. Jika pajak tersebut tidak diterapkan secara efektif, penghindaran pajak akan terus terjadi dan ketidakadilan akan terjadi. Di negara maju, sebagian besar keuntungan modal berasal dari penjualan surat berharga, sedangkan di negara berkembang sebagian besar keuntungan berasal dari penjualan aset fisik, khususnya real estat. Berikut tarif pajak keuntungan modal di berbagai negara:

Afrika Selatan

Tarif yang dikenakan atas keuntungan modal perusahaan sebesar 21,6%, sedangkan keuntungan modal individu dikenakan tarif sebesar 18%.

Amerika Serikat

tarif keuntungan modal perusahaan sebesar 21%, sedangkan untuk individu sebesar 20%.

Aljazair

tarif pajak keuntungan modal di Aljazair untuk perusahaan sebesar tarif PPh yang berlaku. Adapun tarif pajak untuk individu sebesar 15% untuk penduduk, sedangkan untuk non-penduduk 20%.

Argentina

Tarif pajak yang berlaku di Argentina sama dengan Aljazair. sebesar tarif PPh Badan normal untuk perusahaan dan 15% untuk individu, baik penduduk maupun non-penduduk.

Australia

Keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif PPh Badan normal, sedangkan individu dikenakan tarif 15%.

Brazil

Tarif pajak di Brazil cukup variatif. Untuk perusahaan penduduk dikenakan 34% untuk badan hukum (dianggap sebagai bagian dari pendapatan reguler dan dikenakan tarif CIT reguler), bukan penduduk: 15% hingga 22,5% (WHT), dan bukan penduduk di negara surga 25% (WHT). Untuk individu dikenakan tarif 22,5%.

Cina

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif PPh Badan normal, sedangkan individu dikenakan tarif sebesar 20%.

Denmark

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif PPh Badan normal, sedangkan individu dikenakan tarif PIT normal.

Indonesia

Keuntungan modal untuk perusahaan dikenakan tarif CIT normal, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dikenakan pajak penghasilan final. Keuntungan modal untuk individu dikenakan tarif PIT normal, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dikenakan pajak penghasilan final.

Inggris Raya

Keuntungan modal dikenakan tarif pajak korporasi normal.

Israel

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif PPh Badan normal, sedangkan individu dikenakan tarif sebesar 25%.

Italia

Keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif PPh normal. Untuk investasi finansial, rezim PEX dengan pengecualian 95% dapat diterapkan, asalkan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang terpenuhi. Keuntungan modal individu dikenakan pajak terpisah sebesar 26% (tarif PIT normal berlaku dalam kasus tertentu).

Jerman

Perusahaan dikenakan tarif keuntungan modal sebesar tarif pajak korporasi normal. Individu dikenakan tarif sebesar 25%, ditambah 5,5% biaya solidaritas atas pajak yang dibayarkan (total 26,375% ditambah pajak gereja jika berlaku).

Jepang

Untuk perusahaan, tarif pajak yang dikenakan sebesar tarif PPh Badan normal. untuk individu, keuntungan dari penjualan saham dikenakan pajak dengan tarif total 20,315% (15,315% untuk tujuan pajak nasional dan 5% pajak lokal). Keuntungan dari penjualan properti riil dikenakan pajak dengan tarif total hingga 39,63% (30,63% untuk tujuan pajak nasional dan 9% pajak lokal) tergantung pada berbagai faktor.

Kamboja

Perusahaan dikenakan tarif pajak sebesar CIT standar, sedangkan individu dikenakan tarif 20%.

Korea

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif sebesar 24%, sedangkan individu dikenakan tarif sebesar 45% untuk properti riil terdaftar yang ditujukan untuk keperluan bisnis dan dimiliki selama dua tahun atau lebih (bervariasi bergantung pada jenis aset, periode kepemilikan, dsb.)..

Kroasia

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif PPh Badan normal, sedangkan individu dikenakan tarif sebesar 12%.

Mesir

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif sebesar 0%, 10%, atau 22,5%, sedangkan individu dikenakan tarif sebesar 0%, 10%, atau 27,5%.

Myanmar

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan sebesar 40-50% untuk sektor migas dan 10% untuk sektor non-migas, sedangkan individu dikenakan tarif sebesar 10%

Prancis

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif PPh Badan normal, sedangkan individu dikenakan tarif sebesar 30% dan ada penambahan pajak penghasilan luar biasa sebesar 4% bagi individu yang berpenghasilan tinggi.

Senegal

Tarif yang dikenakan atas keuntungan modal perusahaan sebesar tarif PPh Badan normal, sedangkan keuntungan modal individu dikenakan tarif PIT normal.

Spanyol

Tarif keuntungan modal perusahaan dikenakan tarif PPh Badan normal, sedangkan individu penduduk dikenakan tarif sebesar 12% dan non-penduduk sebesar 19% (keuntungan modal yang diperoleh sebagai akibat dari pengalihan aset).

Thailand

Tarif yang dikenakan atas keuntungan modal perusahaan sebesar tarif PPh Badan normal, sedangkan keuntungan modal individu dikenakan tarif PIT normal.

Turki

Tarif yang dikenakan atas keuntungan modal perusahaan sebesar tarif PPh Badan normal, sedangkan keuntungan modal individu dikenakan tarif sebesar 40%.

Ukraina

Tarif yang dikenakan atas keuntungan modal perusahaan sebesar tarif CIT atau 18%, sedangkan keuntungan modal individu dikenakan pajak sebagai pendapatan biasa.

Zimbabwe

Tarif keuntungan modal, baik perusahaan maupun individu, sebesar 20%.

Referensi

  1. ^ "Capital Gains Tax: What It Is, How It Works, and Current Rates". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-21. 
  2. ^ "Capital Gains Tax". Corporate Finance Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-21. 
  3. ^ Seely, Antony (2010). "Capital Gains Tax : Background History" (PDF). Library House of Commons: 1–31. 
  4. ^ "Understanding long-term capital gains tax". Empower (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-23. 
  5. ^ Amatong, Juanita D. (1968-01-01). "Taxation of Capital Gains in Developing Countries". IMF Staff Papers (dalam bahasa Inggris). 1968 (002). doi:10.5089/9781451947267.024.A006.