Badan Kebijakan Perdagangan

Revisi sejak 30 November 2024 02.27 oleh Sfriu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Kebijakan Perdagangan (dahulu Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan) [1] merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[3]

Badan Kebijakan Perdagangan
Kementerian Perdagangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Ir. Kasan Muhri, M.M.[1][2]
Situs web
bkperdag.kemendag.go.id

Tugas dan fungsi

sunting

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Badan Kebijakan Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2][3]

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:[4][4]

  1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
  2. Pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan.
  4. Pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Perdagangan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Struktur Organisasi

sunting
  1. Sekretariat Badan Kebijakan Perdagangan [5]
  2. Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional [6]
  3. Pusat Kebijakan Perdagangan Domestik [7]
  4. Pusat Kebijakan Ekspor Impor dan Pengamanan Perdagangan [8]

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting