Kredit adalah pemberian pinjaman atau pembiayaan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam dengan proses pelunasan yang berlangsung secara bertahap dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama oleh kedua pihak. Sifat pembayaran dalam kredit adalah non-tunai dan berangsur-angsur.

Kartu kredit

Etimologi

Kredit berasal dari bahasa Inggris credit. Kata credit sendiri berasal dari bahasa Latin yaitu credere yang berarti kepercayaan.[1]

Sejarah

Kartu kredit menjadi populer pada tahun 1900-an. Perusahaan-perusahaan besar mulai membuat rantai dengan perusahaan lain dan menggunakan kartu kredit sebagai cara untuk melakukan pembayaran kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut membebankan biaya tahunan tertentu kepada pemegang kartu dan memilih metode penagihan mereka, sementara setiap perusahaan yang berpartisipasi dibebankan persentase dari total tagihan. Hal ini menyebabkan terciptanya kartu kredit atas nama bank-bank di seluruh dunia.[2] Beberapa kartu kredit yang diterbitkan oleh bank pertama kali adalah Bank Americard dari Bank of America pada tahun 1958 dan American Express Card dari American Express juga pada tahun 1958. Kartu-kartu ini berfungsi serupa dengan kartu kredit yang diterbitkan perusahaan; namun, kartu-kartu ini memperluas daya beli ke hampir semua layanan dan memungkinkan konsumen untuk mengumpulkan kredit bergulir. Kredit bergulir adalah sarana untuk melunasi saldo di kemudian hari dengan dikenakan biaya keuangan untuk saldo tersebut.[3]

Proses pengajuan

Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:[4]

  • Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank dengan cara mengisi formulir aplikasi kredit dan melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak bank.[5] Setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda. Akan tetapi, pada umumnya persyaratan yang diperlukan adalah berkas identitas diri, akta nikah, buku tabungan, Surat keterangan penghasilan, dan Bukti tidak mempunyai cicilan dan tanggungan.[6]
  • Pihak bank akan melakukan verifikasi yang dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, pihak bank mengadakan kunjungan langsung ke tempat usaha atau domisili (calon) debitur untuk mengecek kebenaran dari data yang diberikan dengan melihat secara langsung fisik tempat usaha atau domisili dan agunan. Kunjungan ini juga untuk mengetahui aktivitas usaha debitur. Kedua, pihak bank mengadakan pengecekan bank yaitu mengecek informasi kredit yang pernah dilakukan oleh debitur sebelumnya beserta data kolektibilitas. Ketiga, yaitu dengan melakukan pengecekan personal untuk kredit konsumsi. Tujuannya untuk mengetahui debitur dalam menjalankan bisnisnya, serta manajemen perusahaan atau debitur dalam melakukan kegiatan bisnisnya.[7] Jika data dinyatakan sudah lengkap dan sesuai maka proses pengajuan kredit akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut dengan waktu paling cepat adalah 1 minggu.[8]
  • Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai atau wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.[9]

Jenis dan penggolongan

Berdasarkan jangka waktu

  1. Kredit jangka pendek, kredit yang diambil dengan tenggang waktu pengembalian kredit tidak lebih dari satu tahun.[10] Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
  2. Kredit jangka menengah, kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun.[11] Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
  3. Kredit jangka panjang, kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun.[11] Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol.

Berdasarkan sifat penggunaan

  1. Kredit konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya pribadi, seperti pembelian kendaraan pribadi, membayar tagihan rumah atau alat elektronik.[12] Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lain: kartu kredit, kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan dan kredit ponsel seluler.
  2. Kredit komersial, merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha.[13] Beberapa kredit yang termasuk jenis kredit komersial antara lain: kredit mikro, kredit usaha kecil[14], kredit usaha menengah, dan kredit korporasi.

Berdasarkan keperluan

  1. Kredit modal kerja, kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, jangka waktu kredit ini biasanya dalam jangka pendek. Contohnya adalah pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, modal kerja, pemasaran dan untuk operasional lainnya.[4] Untuk penyaluran kredit, perbankan memprioritaskan kredit modal kerja, terutama nasabah yang bergerak pada sektor industri pengolahan, sektor perantara keuangan dan sektor perdagangan besar maupun eceran.[15]
  2. Kredit investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada.[4] Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.[16]
  3. Kredit pembiayaan proyek, kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru. Kredit ini merupakan jenis skema pembiayaan yang dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, dan umumnya untuk jangka waktu yang lebih panjang.[17]

Syarat kredit

Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik[18] dan kemampuan membayar nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal yang dianalisa terdiri dari kepribadian, kapasitas, modal, jaminan, dan keadaan perekonomian.[19]

Karakter

Watak, sifat, kebiasaan debitur sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan kata sandi dan komputer yang terhubung secara online dengan bank sentral.

Kapasitas

Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

Jaminan

Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

Kondisi ekonomi

Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi pada masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Restrukturisasi kredit

Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran cicilan kredit, maka pihak bank atau lembaga keuangan dapat melakukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk:[20]

  1. Penurunan suku bunga kredit;
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit; dan
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ A Patra M Zein; Daniel Hutagalung (2009). Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Jakarta Pusat: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 131. ISBN 978-979-96627-6-7. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-16. Diakses tanggal 2021-11-16. 
  2. ^ Tikkanen, Amy. "Credit card". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-25. 
  3. ^ "The history of credit cards (Timeline & major events)". 12 August 2021. 
  4. ^ a b c "Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com". cermati.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-02. 
  5. ^ "Pengertian Kredit Bank dan Prosedurnya". Bibit Artikel (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  6. ^ Times, I. D. N.; Faradilla, Rinda. "Berkas Kredit: Pengertian dan Contohnya". IDN Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  7. ^ Pener. Memahami Bisnis Bank. hlm. 126–128. 
  8. ^ Sitorus, Ropesta (2020-08-03). Wiratmini, Ni Putu Eka, ed. "Cerita Nasabah Bank Mandiri, Kredit Cair Hitungan Menit Pakai Aplikasi Ini". Bisnis.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  9. ^ Hukumonline, Tim. "Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-03. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  10. ^ "Mengenal Jenis Kredit Berdasarkan Kegunaan dan Jangka Waktu Pengembalian". www.kreditplus.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  11. ^ a b wijanarko. "Jenis-jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya". ekonomi.bunghatta.ac.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  12. ^ "Jenis-jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya". Sahabat Pegadaian | Solusi Gadai Terbaik - Tips Menabung Emas - Inspirasi Investasi Terbaik (dalam bahasa Inggris). 2019-04-22. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-03. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  13. ^ Muqoddam, Farodilah (2018-01-16). Aninda, Dini Hariyanti, Nirmala; Aninda, Nirmala, ed. "Bank Berhati-hati Garap Kredit Komersial". Bisnis.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  14. ^ Anisa, Siti (30 November 2024). "KUR Nggak Masuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan? Ini 2 Alasannya". ponselpintar.info. Diakses tanggal 1 Desember 2024. 
  15. ^ Agustiyanti. "Bank Longgarkan Kebijakan Penyaluran Kredit". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  16. ^ Pratama, Cahya Dicky (2020-11-16). Gischa, Serafica, ed. "Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya". Kompas.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-11-16. 
  17. ^ Utami, Fajria Anindya. "Apa Itu Pembiayaan Proyek?". Warta Ekonomi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-12-03. 
  18. ^ Hulu, Klaudius Ilkam. Problematika Perjanjian Kredit. Penerbit Lutfi Gilang. hlm. 14. ISBN 978-623-6220-31-3. 
  19. ^ Sasmita, Theresia; Puspitasari, Ratih; Rosita, Siti Ita (2021-08-12). "Pengaruh 5C Dan 7P Dalam Pemberian Kredit". Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 1–10. doi:10.37641/jabkes.v1i1.562. ISSN 2807-6036. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-09. Diakses tanggal 2021-11-09. 
  20. ^ "APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT?". Sikapi Uangmu OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-08. Diakses tanggal 2018-05-07.