Pemilihan umum Bupati Takalar 2024

Pemilihan umum Bupati Takalar 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Takalar periode 2025–2030.[1]

Pemilihan umum Bupati Takalar 2024
Sebelum
2017
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar229.449 pemilih
Kandidat
 
Calon Mohammad Firdaus Daeng Manye Syamsari Kitta
Partai PKB Partai Gelora
Wakil Hengky Yasin Muhammad Natsir Ibrahim
Suara rakyat 111.290 45.997
Persentase TBA TBA
Maskot Tora & Ani, maskot pemilihan umum Bupati Takalar 2024 Tora & Ani
Peta persebaran suara
Peta Provinsi Sulawesi Selatan yang menyoroti Kabupaten Takalar
Bupati petahana
Setiawan Aswad
(Penjabat)
Bupati & Wakil Bupati terpilih

Belum diketahui

Pemilihan Bupati Takalar tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Bupati Syamsari Kitta dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Bupati Takalar 2024.

Kursi parlemen

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Takalar terdapat 11 Partai Politik dengan jumlah 35 Kursi di DPRD Kabupaten Takalar, yaitu:

Partai politik Jumlah
Kursi Persentase (%)
PKB
5 / 35
14,29%
Gerindra
4 / 35
11,43%
NasDem
4 / 35
11,43%
PPP
4 / 35
11,43%
PDI-P
4 / 35
11,43%
Golkar
3 / 35
8,57%
PKS
3 / 35
8,57%
Demokrat
3 / 35
8,57%
Gelora
3 / 35
8,57%
Hanura
1 / 35
2,86%
PAN
1 / 35
2,86%

Bakal Calon

Jalur independen

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41 Ayat 2, PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran jalur independen (perseorangan) untuk Pilkada Takalar 2024 yang dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. Adapun persyaratan tersebut adalah jumlah minimal dukungan 22.785/10% (dari 227.844 DPT Pemilu 2024) yang tersebar di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Kabupaten Takalar. Pada periode tersebut, terdapat satu bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Kantor KPU Kabupaten Takalar, yakni Ir. H. Muhammad Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah. Dokumen syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk softcopy/dokumen digital yang penyerahannya tidak melalui Aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dengan dasar Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 Perihal penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan digital. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan jumlah sebaran dukungan tersebar pada 12 (dua belas) kecamatan dengan jumlah surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWKPERSEORANGAN sebanyak 1.617, sedangkan jumlah syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Takalar sebanyak 22.785. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPU Kabupaten Takalar memutuskan bahwa syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atas nama Ir. H. Muhammad Amin Yaqob, M.Si. dan Muhammad Nur Arfah dinyatakan dikembalikan.

Pada 10 Juni 2024 diadakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan. Hasil rapat pleno tersebut adalah bahwa jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 4.113 dukungan, yang belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 11.722 dukungan, dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 9.225 dari total 25.060 yang diterima oleh KPU Kabupaten Takalar dan belum mencukupi dukungan minimal sebanyak 22.785 orang yang telah ditetapkan dan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Setelah penandatanganan Berita Acara dengan Nomor: 42/PL.02.2-BA/7305/2024 Hasil Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Takalar, Liaison Officer (LO)/Petugas Penghubung Tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan, dan Bawaslu Kabupaten Takalar. Berdasarkan hal tersebut, jumlah syarat dukungan yang diserahkan tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai Keputusan KPU Kabupaten Takalar, yakni sebesar 22.785 dengan sebaran 7 kecamatan. Olehnya itu dapat dipastikan bahwa bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Takalar 2024 nihil atau tidak ada.

Potensial

Daftar Nama Kandidat dan Partai Pengusung

Pada masa tahapan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menerima pendaftaran dari dua pasang kandidat dengan merujuk pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas dan syarat pencalonan yang lebih ringan. Kini tinggal 10% untuk kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di bawah 250.000 seperti Kabupaten Takalar. Diketahui, jumlah perolehan suara sah pada Pileg lalu di Takalar adalah sebanyak 192.745. Berarti syarat 10% hanya 19.274. Kandidat pasangan calon Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim mendapat 19.841 suara sah dari dukungan Partai Gelora 14.074, PBB 4.003, dan Perindo 1.764.

Nomor
Urut
Kandidat Bupati Kandidat Wakil Bupati Partai Politik Pengusung Kursi parlemen Total Kursi Persentase Jargon
1
Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, M.M.
Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M.
Anggota DPRD Sulsel periode 2019–2024
PKB
5
32
91,43%
BAAJIKI TAKALAR LEBIH MAJU
Gerindra
4
NasDem
4
PPP
4
PDI-P
4
Golkar
3
PKS
3
Demokrat
3
PAN
1
Hanura
1
PSI
0
Garuda
0
2
Dr. H. Syamsari Kitta, S.Pt., M.M.
Bupati Takalar periode 2017–2022
H. Muhammad Natsir Ibrahim, S.E.
Wakil Bupati Takalar periode 2012–2017
Gelora
3
3
8,57%
LANJUTKAN TAKALAR 2024
PBB
0
Perindo
0

Penghitungan dan hasil

s • b Ringkasan hasil pemilihan umum Bupati Takalar 27 November 2024
Calon Pasangan Koalisi Suara Persentase
TBA TBA TBA TBA TBA TBA
TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Total TBA 100%
Data Pemilih Disabilitas
Pemilih disabilitas laki-laki TBA TBA
Pemilih disabilitas perempuan TBA TBA
Jumlah seluruh pemilih disabilitas TBA 100%
Pemilih disabilitas laki-laki yang menggunakan hak pilih TBA TBA
Pemilih disabilitas perempuan yang menggunakan hak pilih TBA TBA
Jumlah seluruh pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih TBA 100%
Data Penggunaan Surat Suara
Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak/atau keliru coblos TBA TBA
Jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan TBA TBA
Jumlah surat suara yang digunakan TBA TBA
Jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan TBA 100%
Data Pengguna Hak Pilih
Pengguna hak pilih dalam DPT laki-laki TBA TBA
Pengguna hak pilih dalam DPT perempuan TBA TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT TBA 100%
Pengguna hak pilih dalam DPPh laki-laki TBA TBA
Pengguna hak pilih dalam DPPh perempuan TBA TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPPh TBA 100%
Pengguna hak pilih dalam DPTb laki-laki TBA TBA
Pengguna hak pilih dalam DPTb perempuan TBA TBA
Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTb TBA 100%
Pengguna hak pilih laki-laki (DPT laki-laki + DPPh laki-laki + DPTb laki-laki) TBA TBA
Pengguna hak pilih perempuan (DPT perempuan + DPPh perempuan + DPTb perempuan) TBA TBA
Jumlah pengguna hak pilih (pengguna hak pilih DPT + pengguna hak pilih DPPh + pengguna hak pilih DPTb) TBA 100%
Rincian Perolehan Suara
Suara sah TBA TBA
Suara tidak sah TBA TBA
Suara sah dan tidak sah TBA 100%
Pengguna Hak Pilih & Golput
Pengguna hak pilih TBA TBA
Pemilih golput TBA TBA
Pemilih terdaftar TBA 100%
Data Pemilih
Pemilih laki-laki yang pindah memilih/DPPh laki-laki TBA TBA
Pemilih perempuan yang pindah memilih/DPPh perempuan TBA TBA
Jumlah pemilih yang pindah memilih/DPPh TBA 100%
Pemilih DPTb laki-laki TBA TBA
Pemilih DPTb perempuan TBA TBA
Jumlah pemilih DPTb TBA 100%
Pemilih laki-laki terdaftar/DPT laki-laki TBA TBA
Pemilih perempuan terdaftar/DPT perempuan TBA TBA
Jumlah pemilih terdaftar/DPT TBA 100%
Pemilih laki-laki (DPT laki-laki + DPPh laki-laki + DPTb laki-laki) TBA TBA
Pemilih perempuan (DPT perempuan + DPPh perempuan + DPTb perempuan) TBA TBA
Jumlah pemilih (DPT + DPPh + DPTb) TBA 100%
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar
Suara menurut kecamatan Total suara sah Total suara tidak sah
TBA TBA
TBA
TBA
TBA
TBA
Suara Persentase Suara Persentase Suara Persentase Suara Persentase
Galesong TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Galesong Selatan TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Galesong Utara TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Kepulauan Tanakeke TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Laikang TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Mangarabombang TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Mappakasunggu TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Pattallassang TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Polongbangkeng Selatan TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Polongbangkeng Timur TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Polongbangkeng Utara TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Sanrobone TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
Total TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA TBA
TBA TBA
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Makassar, Berita Kota (2023-05-13). "Menuju Pilkada Takalar 2024, Srikandi Makmur Mustakim Terbentuk di Polsel - Laman 2". Berita Kota Makassar. Diakses tanggal 2024-02-01. 
  3. ^ Berita, Kategori (2023-04-15). "Daeng Manye Tegaskan Diri, Calon Bupati Takalar 2024". Warta Sulsel (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-01. 
  4. ^ Djournalist, Ardi (2023-09-08). "Pilkada Takalar 2024, Hengky Yasin: Saya Ikhtiar Saja". Djournalist.com. Diakses tanggal 2024-02-01. 
  5. ^ "Serius Maju Pilkada Takalar 2024, ADT Resmi Bergabung Partai Golkar Takalar". upeks.co.id. 2022-08-28. Diakses tanggal 2024-02-01. 
  6. ^ Redaksi (2022-09-25). "Irwan Iskandar Sosok Anak Muda Visioner Untuk Takalar 2024". Topik Terkini. Diakses tanggal 2024-02-01. 

Pranala luar