Kekacauan informasi (“information disorder”) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan fenomena penyebaran informasi yang salah, menyesatkan, atau sengaja dipalsukan yang menyebabkan kerancuan dalam memahami fakta. Dalam era digital, kekacauan informasi menjadi semakin kompleks karena kecepatan dan jangkauan distribusinya yang tak tertandingi melalui media sosial dan platform daring lainnya. Fenomena ini memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat, mulai dari menurunkan kepercayaan publik hingga memengaruhi proses demokrasi.

Jenis Kekacauan Informasi

Menurut Wardle dan Derakhshan (2017), kekacauan informasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama:

  1. Misinformasi: Informasi yang salah tetapi disebarkan tanpa niat untuk merugikan.
  2. Disinformasi: Informasi yang salah yang sengaja diciptakan dan disebarkan untuk menyesatkan atau merugikan.
  3. Malinformasi: Informasi yang benar tetapi digunakan secara tidak tepat untuk merugikan individu atau kelompok.[1]

Penyebab Kekacauan Informasi

  1. Kemajuan Teknologi Algoritma media sosial dirancang untuk memprioritaskan konten yang menarik perhatian, sehingga informasi sensasional atau salah lebih mungkin menyebar luas.[2]
  2. Kurangnya Literasi Digital Banyak individu kesulitan membedakan antara sumber informasi yang kredibel dan yang tidak. Hal ini memperparah penyebaran informasi salah.
  3. Motivasi Ekonomi dan Politik Kekacauan informasi sering kali dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi (klikbait) atau memengaruhi opini publik dalam konteks politik (propaganda).
  4. Efek Viral Konten yang emosional atau mengejutkan cenderung lebih mudah viral, bahkan jika konten tersebut tidak berdasarkan fakta.

Dampak Kekacauan Informasi

  1. Erosi Kepercayaan Kekacauan informasi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi, media, dan bahkan ilmu pengetahuan.[1]
  2. Polarisasi Sosial Penyebaran informasi salah dapat memperparah polarisasi politik dan sosial, menciptakan ketegangan antara kelompok masyarakat.[2]
  3. Kerugian Kesehatan Publik Dalam konteks pandemi COVID-19, misinformasi tentang vaksin dan pengobatan alternatif telah menyebabkan ketidakpercayaan terhadap protokol kesehatan dan vaksinasi.[3]
  4. Gangguan Demokrasi Disinformasi sering digunakan untuk memanipulasi opini publik selama pemilu atau referendum, yang dapat mengancam proses demokrasi.[1]

Mengatasi Kekacauan Informasi

  1. Peningkatan Literasi Digital. Pendidikan literasi digital adalah tentang cara memverifikasi informasi dan mengenali sumber yang kredibel sangat penting untuk memerangi kekacauan informasi. Menurut Jones dan Sheridan, literasi digital dapat membantu individu mengenali pola-pola disinformasi yang umum.[4] Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi informasi secara kritis. Program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital (Siberkreasi) bertujuan meningkatkan kecakapan digital masyarakat Indonesia.[5]
  2. Kolaborasi Platform Digital Perusahaan teknologi harus bertanggung jawab dalam mengurangi penyebaran informasi salah dengan mengembangkan algoritma yang memprioritaskan konten faktual. Studi oleh Newton dan Bright (2020) menunjukkan bahwa pengaturan algoritma dapat mengurangi penyebaran konten menyesatkan.
  3. Kerja Sama Multistakeholder Mengatasi kekacauan informasi memerlukan kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, akademisi, dan masyarakat sipil.[6]
  4. Strategi Komunikasi Publik yang Efektif: Pemerintah dan organisasi perlu mengembangkan strategi komunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan media sosial. Kerangka kerja seperti RESIST yang dikembangkan oleh Government Communication Service International (GCSI) Inggris dapat menjadi acuan. Kerangka ini mencakup enam langkah: mengenali misinformasi dan disinformasi, peringatan dini, pemahaman situasi, analisis dampak, komunikasi strategis, dan efektivitas penanganan.[6]

Rujukan

  1. ^ a b c Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information disorder: Toward an interdisciplinary framework for research and policy making. Council of Europe. Council of Europe. 
  2. ^ a b Vosoughi, Soroush; Roy, Deb; Aral, Sinan (2018-03-09). "The spread of true and false news online". Science. 359 (6380): 1146–1151. doi:10.1126/science.aap9559. 
  3. ^ "Immunizing the public against misinformation". 2020. Diakses tanggal 2024-12-12. 
  4. ^ Jones, K., & Sheridan, M. (2021). "Digital literacy and disinformation resistance: A meta-analysis". Journal of Media Studies: 14(3), 45–62. 
  5. ^ Yusuf (2020-09-11). "Tiga Strategi Kominfo dalam Tangani Hoaks dan Misinformasi". Ditjen Aptika (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-12-12. 
  6. ^ a b antaranews.com (2024-03-06). "Wamenkominfo kemukakan strategi atasi kekacauan informasi". Antara News. Diakses tanggal 2024-12-12.