Sabulan, Sitiotio, Samosir
Sabulan adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Desa Sabulan dikenal dan dipercaya sebagai titik awal atau bona pasogit (kampung halaman) dari Siraja Lontung beserta keturunannya. Ketujuh anak dan seorang boru dari Siraja Lontung lahir di Sabulan dan kemudian mereka bertujuh merantau ke tempat lain. Yang pertama kali merantau dari antara mereka adalah Toga Siregar yang pergi ke Muara (hal ini yang melatarbelakangi julukan "Sirintis Dalan" kepada marga Siregar), lalu diikuti oleh saudara-saudaranya yaitu Toga Sinaga, Tuan Situmorang, dan Toga Pandiangan yang merantau ke Urat Pulau Samosir, kemudian Toga Nainggolan yang merantau dan membuka daerah Nainggolan, serta Toga Simatupang dan Toga Aritonang yang merantau ke Pulau Sibandang dan Muara. Adapun boru dari Siraja Lontung yaitu Siboru Panggabean menikah dengan Toga Sihombing dan bertempat tinggal di Tipang. Lalu setelah Toga Sihombing wafat, Siboru Panggabean dinikahi kembali (singkat rere) oleh Toga Simamora, kakak iparnya (abang dari Toga Sihombing) dan bertempat tinggal di Tipang.
Sabulan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sumatera Utara | ||||
Kabupaten | Samosir | ||||
Kecamatan | Sitiotio | ||||
Kode pos | 22395 | ||||
Kode Kemendagri | 12.17.09.2003 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | 1.471 jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Demografi
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan