Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (disingkat Kemenko Kumham Imipas) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra sejak 21 Oktober 2024.[2]
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 21 Oktober 2024 |
Dasar hukum pendirian |
|
Bidang tugas | Hukum,hak asasi manusia,Imigrasi & Pemasyarakatan |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia | |
Susunan organisasi | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan |
Kantor pusat | |
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan | |
Sejarah
Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[3] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[4] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[5]
Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian dalam Kabinet Merah Putih.[6] Kementerian ini membawahi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[7]
Tugas dan Fungsi
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]
- sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
- penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
- pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Koordinator
Kementerian Koordinator mengoordinasikan:[1]
- Kementerian Hukum
- Kementerian Hak Asasi Manusia
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- instansi lain yang dianggap perlu.
Susunan Organisasi
Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]
- Sekretariat Kementerian Koordinator
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum
- Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
- Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital
- Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum
Referensi
- ^ a b c d Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- ^ "Profil Yusril Ihza Mahendra: Menko Hukum, HAM, Imigrasi-Pemasyarakatan". cnbcindonesia.com. Diakses tanggal 24 Oktober 2024.
- ^ "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 20 Oktober 2024.
- ^ "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 24 Oktober 2024.
- ^ "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". prohaba.tribunnews.com. Diakses tanggal 24 Oktober 2024.
- ^ "Daftar Kementerian di Bawah Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan". kompas.com. Diakses tanggal 24 Oktober 2024.