Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional
Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional (bahasa Inggris: International Fact-Checking Network, disingkat: IFCN) adalah sebuah organisasi
Pembentukan
Mekanisme pengaturan diri yang diterapkan oleh media, LSM, dan aktor nonpemerintah lain yang terlibat dalam pengecekan fakta dan kegiatan relevan lainnya dapat membantu mengurangi tantangan ini. Dalam hal ini, partisipasi aktif para profesional media dapat membantu memastikan bahwa keahlian jurnalistik dan standar etika menginformasikan tindakan relevan lainnya untuk mempromosikan integritas informasi.[1]
Kode prinsip integritas informasi
Pembuatan seperangkat prinsip
Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional mengadakan integritas informasi dengan membuat kode prinsip integritas informasi.[1] Namanya adalah Kode Prinsip Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional (Kode Prinsip IFCN). Pembuatannya dilakukan oleh organisasi pemeriksa fakta di seluruh dunia yang tergabung dalam Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional dengan tujuan untuk mempromosikan pemeriksaan fakta yang menerapkan transparansi, keakuratan, dan imparsialitas.[2]
Seperangkat prinsip telah dikembangkan oleh Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional sebagai panduan bagi para pemeriksa fakta dalam melakukan pemeriksaan fakta.[3] Kode Prinsip IFCN diterapkan dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip nonpartisan dan keadilan, transparansi sumber, transparansi pendanaan dan organisasi, transparansi metodologi, serta koreksi yang terbuka dan jujur.[2] Pengembangan prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk membantu pembaca dalam membedakan antara pemeriksa fakta yang baik dan pemeriksa fakta yang buruk.[3]
Penandatangan kode prinsip
Kode prinsip yang dikembangkan oleh Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional telah ditandatangani sedikitnya 200 organisasi pemeriksa fakta dari seluruh dunia. Persyaratan utama untuk menjadi penandatangan kode prinsip integritas informasi pada Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional ialah organisasi pemeriksa fakta yang memiliki pekerjaan editorial tanpa ada pengendalian dari negara, partai politik atau politikus.[1]
Pengecualian atas persyaratan menjadi penandatangan kode prinsip integritas informasi hanya berlaku bagi organisasi pemeriksa fakta dengan sumber dana dari negara atau partai politik dengan adanya pemisahan yang jelas dalam pekerjaan editorial. Jaringan Pemeriksa Fakta Internasional juga mempersyaratkan perjanjian sikap netral dan tidak bias kepada organisasi pemeriksa fakta dengan sumber dana dari negara atau partai politik. Selain itu, para penandatangan yang memperoleh pengecualian harus berkomitmen atas transparansi pendanaan dan organisasi.[1]
Pemanfaatan pedoman
Pedoman standar yang dibuat oleh Jaringan Pengecekan Fakta Internasional telah dimanfaatkan oleh Kantor Berita Nasional Malaysia (Bernama) untuk melakukan pemeriksaan fakta. Bernama mengadakan inisiati melawan berita palsu dan misinformasi dengan membuat situs web bernama MyCheck Malaysia pada bulan Maret 2020. MyCheck Malaysia mampu mengadakan pemeriksaan fakta secara editorial dengan pengawasan minimal untuk menghasilkan berita yang dapat diandalkan dan faktual.[4]
Referensi
Catatan kaki
- ^ a b c d Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (2024). Facts not Fakes: : Tackling Disinformation, Strengthening Information Integrity (PDF) (dalam bahasa Inggris). Paris: OECD Publishing. hlm. 91. doi:10.1787/d909ff7a-en. ISBN 978-92-64-98010-5.
- ^ a b Irwansyah 2024, hlm. 14.
- ^ a b Ambardi, K., dkk. (ed.). Jurnalisme, “Berita Palsu’’, & Disinformasi: Buku Pegangan untuk Pendidikan dan Pelatihan Jurnalisme [Journalism, ‘Fake News’ & Disinformation]. Diterjemahkan oleh Wendratama, Engelbertus. Paris: Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. hlm. 22. ISBN 978-92-3-000076-9.
- ^ Irwansyah 2024, hlm. 61.
Daftar pustaka
- Irwansyah (Maret 2024). Wulandari, D., dkk., ed. ASEAN Guideline on Management of Government Information in Combating Fake News and Disinformation in the Media (PDF) (dalam bahasa Inggris). Jakarta Pusat: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. ISBN 978-602-17232-6-5.