Andi Muhammad Ghalib
Andi Muhammad Ghalib (3 Juni 1946 – 9 Mei 2016) adalah seorang perwira dan politikus Indonesia. Ia menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk India dari 2008 hingga 2013 serta Jaksa Agung Republik Indonesia dari 1998 hingga 1999.[3]
Andi Muhammad Ghalib | |
---|---|
Jaksa Agung Republik Indonesia ke-15 | |
Masa jabatan 1998–1999 | |
Presiden | Bacharuddin Jusuf Habibie |
Duta Besar Indonesia untuk India ke-17 | |
Masa jabatan 2008–2013 | |
Presiden | Susilo Bambang Yudhoyono |
Pendahulu Donnilo Anwar | |
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | |
Masa jabatan 1 Oktober 2014 – 9 Mei 2016 | |
Pengganti Andi Djamaro Dulung | |
Daerah pemilihan | Sulawesi Selatan II |
Masa jabatan 1 Oktober 2004 – 30 September 2009 | |
Daerah pemilihan | Sulawesi Selatan I |
Kepala Badan Pembinaan Hukum Angkatan Bersenjata Republik Indonesia | |
Masa jabatan 1998–1998 | |
Pendahulu Suhardi | |
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan ke-4 | |
Masa jabatan 1992–1995 | |
Gubernur | Zainal Basri Palaguna |
Pengganti Dharmadi Charsyah | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Kaju, Tunreng Tellue, Sibulue, Bone, Sulawesi, Indonesia | 3 Juni 1946
Meninggal | 9 Mei 2016[1][2] Jakarta, Indonesia | (umur 69)
Partai politik | Partai Persatuan Pembangunan |
Suami/istri | Andi Murniati |
Anak | 4, termasuk Andi Sinjaya Ghalib |
Karier militer | |
Pihak | Indonesia |
Dinas/cabang | TNI Angkatan Darat |
Masa dinas | 1969–1999 |
Pangkat | Letnan Jenderal TNI |
Satuan | Korps Hukum (Chk) |
Sunting kotak info • L • B |
Riwayat Hidup
suntingJaksa Agung Republik Indonesia (1998–1999)
suntingDia ditunjuk Presiden BJ Habibie untuk menggantikan Soedjono C. Atmonegoro. Andi Ghalib memegang jabatan Jaksa Agung, saat sangat sulit karena ketegangan politik meningkat keras sesudah kejatuhan mantan Presiden Soeharto dan tuntutan reformasi sehubungan dengan penyidikan berbagai kasus korupsi termasuk kasus mantan Presiden Soeharto. Andi Ghalib memang berani memanggil sekaligus memeriksa Soeharto, tetapi dalam proses selanjutnya, dia sangat hati-hati. Presiden telah menerima banyak masukan dari masyarakat, diantaranya dengan mempertimbangkan usulan pembentukan Komisi Independen dalam mengklarifikasi aset dan harta kekayaan Soeharto.[4] Sebagai Jaksa Agung, Andi Ghalib telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan (SK) pembentukan tim peneliti dan penyelidik harta Soeharto berupa dua tim yang terdiri atas 62 orang jaksa senior. Andi Ghalib dan Menteri Kehakiman Prof Muladi sempat berangkat ke Austria dan Swiss melacak harta kekayaan Soeharto. Puncaknya adalah tersebarnya rekaman pembicaraan telepon Jaksa Agung Andi Ghalib dengan Presiden Habibie yang membicarakan tentang proses hukum terhadap mantan Presiden Soeharto.
Saat ia sedang menangani penyelesaian berbagai macam kasus korupsi, Teten Masduki dari ICW membongkar rekening pribadinya yang menunjukkan bahwa Andi M Ghalib telah menerima suap dari 2 orang penyumbang untuk kegiatan olahraga melalui rekening bersama Andi Muhammad Ghalib sebagai Ketua Umum dan sdr Thahir sebagai bendahara Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI). Kendati secara yuridis Ghalib belum terbukti bersalah, ia telah divonis oleh publik. Ghalib menyadari bagaimanapun juga, dugaan suap yang dilempar oleh ICW telah mempengaruhi kredibilitas Pemerintah Kabinet Reformasi Pembangunan. Dalam surat bernomor R-240/JA/6/1999, Andi Ghalib menunjukkan sikapnya yang tegas, siap diperiksa lalu mengajukan surat permohonan nonaktif dari jabatan jaksa agung. Seminggu kemudian, 14 Juni 1999, Presiden B.J. Habibie mengeluarkan Keppres penonaktifan Andi Ghalib dari jabatan jaksa agung.[5] Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (PUSPOM TNI) memeriksa kasus tersebut dan menyatakan sumbangan tersebut benar untuk PGSI yang disalurkan melalui rekening personal dan semua tudingan itu tidak terbukti.[6]
Kehidupan Pribadi
suntingKontribusi
suntingAndi Muhammad Ghalib memiliki sebuah yayasan yang terletak di daerah Bogor, yaitu Yayasan Ibnu Hadjar yang mana bergerak di bidang pendidikan dan sosial kemasyarakatan yang menaungi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dharma Andigha, SMP, SMA, SMK Taruna Andigha yang konon nama Yayasan Ibnu Hadjar diambil dari nama almarhum ayahnya, H. Andi Ibnu Hadjar.
Penghargaan
suntingBaris ke-1 | Bintang Dharma | Bintang Yudha Dharma Pratama | Bintang Yudha Dharma Nararya | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Baris ke-2 | Bintang Kartika Eka Paksi Nararya | Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun | Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun | ||||||
Baris ke-3 | Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun | Satyalancana Penegak | Satyalancana Seroja |
Referensi
sunting- ^ "Mantan Jaksa Agung Andi M Ghalib Wafat, PPP Berduka". beritasatu.com. Diakses tanggal 9 Mei 2016.
- ^ "Innalillahi Eks Jaksa Agung Andi M Ghalib Meninggal Dunia". Sindonews.com. 9 Mei 2016. Diakses tanggal 9 Mei 2016.
- ^ "Berita pelantikan Dubes RI oleh Presiden di situs presidensby.info". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-10. Diakses tanggal 2008-04-10.
- ^ "Pemerintah Siapkan Langkah Baru usut Kekayaan Soeharto". Harian Republika. hlm. 1.
- ^ "Ghalib dinonaktifkan, Feisal Tanjung Jaksa Agung ad interim". Harian Kompas. Selasa, 15 Juni 1999. hlm. 1.
- ^ "Bukti Tak Kuat, Kasus Ghalib dihentikan, Teten : Penyidik Harus diganti". Harian Media Indonesia. Jumat, 30 Juli 1999. hlm. 11.
Jabatan militer | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Suhardi |
Kababinkum ABRI 1997–1998 |
Diteruskan oleh: Timur P. Manurung |
Jabatan peradilan | ||
Didahului oleh: Soedjono C. Atmonegoro |
Jaksa Agung Indonesia 1998–1999 |
Diteruskan oleh: Marzuki Darusman |
Jabatan diplomatik | ||
Didahului oleh: Donnilo Anwar |
Duta Besar Indonesia untuk India 2008–2013 |
Diteruskan oleh: Rizali Wilmar Indrakesuma |