Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Kementerian koordinator di Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (disingkat Kemenko Kumham Imipas) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi koordinasi dan sinkronisasi penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang dijabat oleh Yusril Ihza Mahendra sejak 21 Oktober 2024.[2]

Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
imigrasi, dan Pemasyarakatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk21 Oktober 2024; 2 bulan lalu (2024-10-21)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan[1]
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Bidang tugasHukum,hak asasi manusia,Imigrasi & Pemasyarakatan
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Susunan organisasi
MenteriYusril Ihza Mahendra
Wakil MenteriOtto Hasibuan
Sekretaris KementerianIbnu Chuldun (.plt)
Inspektorat-


Deputi
Bidang Koordinasi Hukum-
Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia-
Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan-
Staf Ahli
Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga-
Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital-
Reformasi Hukum-
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Hukum
Kementerian Hak Asasi Manusia
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Alamat
Kantor pusatJl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°13′15.38461″S 106°49′53.49464″E / 6.2209401694°S 106.8315262889°E / -6.2209401694; 106.8315262889
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan
Facebook: KemenkumhamRIofficial X: cpnskumham Instagram: kemenkumhamri Youtube: UCmJMRZ62mvUVc9bqEYScDyA Modifica els identificadors a Wikidata

Sejarah

Setelah memenangkan Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024, Prabowo Subianto berencana untuk menambah jumlah kementerian di kabinetnya nanti.[3] Badan Legislasi DPR dan pemerintah merampungkan pembahasan revisi UU Kementerian Negara.[4] Sehingga dari batas kementerian negara yang berjumlah 34 kementerian dapat bertambah menyesuaikan kebutuhan pemerintahan baru.[5]

Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan adalah salah satu dari 46 kementerian dalam Kabinet Merah Putih.[6] Kementerian ini membawahi tiga kementerian yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[7]

Tugas dan Fungsi

Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan. Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumrrsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
  3. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  5. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet;
  6. penyelesaian permasalahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;
  8. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  9. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Koordinator

Kementerian Koordinator mengoordinasikan:[1]

  1. Kementerian Hukum
  2. Kementerian Hak Asasi Manusia
  3. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  4. instansi lain yang dianggap perlu.

Susunan Organisasi

Kementerian Koordinator terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator
  2. Deputi Bidang Koordinasi Hukum
  3. Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
  4. Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan
  5. Inspektorat
  6. Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga
  7. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Transformasi Digital
  8. Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum

Referensi