Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (disingkat Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Desember 2020 dijabat oleh Budi Gunadi Sadikin.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Gambaran umum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dibentuk | 19 Agustus 1945 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dasar hukum pendirian |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bidang tugas | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alokasi APBN |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Susunan organisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Alamat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | www | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kantor pusat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koordinat: 6°13′49.368″S 106°49′57.184″E / 6.23038000°S 106.83255111°E Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Situs web | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
www | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tugas dan fungsi
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan primer dan komunitas, penanggulangan penyakit, kesehatan lanjutan, farmasi, alat kesehatan, dan sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Kementerian Kesehatan berdasarkan Permenkes No. 21 Tahun 2024 terdiri atas:[1]
Pimpinan
Sekretariat
- Sekretariat Jenderal
- Biro Perencanaan dan Anggaran
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Hukum
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- Biro Pengadaan Barang dan Jasa
- Biro Umum
Inspektorat
- Inspektorat Jenderal
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
- Inspektorat Investigasi
Direktorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pelayanan Kesehatan Keluarga
- Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan
- Direktorat Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas
- Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer
- Direktorat Fasilitas dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer
- Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Penyakit Tidak Menular
- Direktorat Penyakit Menular
- Direktorat Imunisasi
- Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan
- Direktorat Kesehatan Lingkungan
- Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Pelayanan Klinis
- Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan
- Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan
- Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi
- Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Farmasi
- Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
- Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktorat Penyediaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktorat Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan
Badan
- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Sekretariat Badan
- Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan
- Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan
- Pusat Kebijakan Strategi dan Tata Kelola Kesehatan Global
Staf Ahli
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan
Pusat
- Pusat Data dan Teknologi Informasi
- Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan
- Pusat Krisis Kesehatan
- Pusat Kesehatan Haji
- Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur
- Pusat Pembiayaan Kesehatan
Konsil Kesehatan Indonesia
Konsil Kesehatan Indonesia dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.[3]
Sejarah nomenklatur
- Departemen Kesehatan (1945-2000, 2001-2009)
- Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (2000-2001)
- Kementerian Kesehatan (2009-sekarang)
Sejarah
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Kesehatan.
Unsur | Perpres 35/2015 | Perpres 18/2021 |
---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan |
|
|
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal) |
|
|
Unsur pengawas |
|
|
Unsur pendukung (Badan) | ||
Staf ahli |
|
|
Logo
-
Logo Kementerian Kesehatan hingga akhir 2016
-
Logo Kementerian Kesehatan sejak 25 Januari 2017 hingga 19 Februari 2024
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ Admin (2024-10-11). "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 - dinaskesehatandogiyai.com". Diakses tanggal 2024-11-21.