Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia

Revisi sejak 7 Januari 2025 15.10 oleh Achmadmaulanaibr (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia | kementerian/lembaga = Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | gambar = 125px | didirikan = | dasar_hukum = Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.[2]

Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan[1]
Susunan organisasi
Kantor pusat
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan

Sejarah nomenklatur

sunting

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting