Rambu parkir adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti dipinggir jalan ataupun ditempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.

Rambu yang digunakan

Rambu Penjelasan
  Tabel III No 8 Tempat parkir
  Tabel II No.4b : Larangan parkir sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan
  Tabel II No.4a : Larangan berhenti sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan
  Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan waktu yang ditentukan
  Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan arah panah kekiri dan kekanan 30 meter

Lihat pula