Rambu parkir
Rambu parkir adalah rambu lalu lintas yang digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti dipinggir jalan ataupun ditempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Rambu yang digunakan
Rambu | Ketentuan | Penjelasan |
---|---|---|
Tabel III No 8 Tempat parkir | Rambu ini menunjukkan bahwa disitu merupakan tempat parkir yang dapat dilengkapi dengan papan tambahan untuk menjelaskan cara parkir apakah parkir paralel atau parkir serong, dan masing-masing ruang parkir dilengkapi dengan marka untuk mempermudah pengaturan ruang parkir. | |
Tabel II No.4b : Larangan parkir sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan. | Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan parkir, arah pelarangan parkir dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut" | |
Tabel II No.4a : Larangan berhenti sampai jarak 15 M dari tempat pemasangan menurut arah lalu lintas kecuali dinyatakan lain dengan papan tambahan | Dalam papan tambahan dapat diatur waktu pelarangan berhenti, arah pelarangan berhenti dan dapat pula dilengkapi papan tambahan yang menyatakan "sampai rambu berikut" | |
Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan waktu yang ditentukan | Pembatasan waktu dilakukan hanya pada jam sibuk | |
Papan tambahan: Berlakunya rambu sesuai dengan arah panah kekiri dan kekanan 30 meter | Panah yang menunjukkan arah dari pengaturan larangan parkir atau larangan berhenti |