Buku Putih Pertahanan

Revisi sejak 9 Maret 2010 15.53 oleh FMecha (bicara | kontrib) (buang vandalisme dari IP anti-PointBlank (tolong blok))

Buku Putih Pertahanan adalah salah satu produk strategis dibidang Pertahanan, yang merupakan suatu rumusan pernyataan dan kebijakan pertahanan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan fungsi pertahanan negara.[1]

Ringkasan

Perubahan politik dunia yang terjadi di era globalisasi, telah menghadirkan suatu kompetisi antar bangsa. Kondisi tersebut cenderung mengarah pada perebutan pengaruh yang cukup ketat, baik global, regional maupun nasional. Perkembangan tersebut antara lain meyebabkan terjadinya perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.

Di masa lalu, isu keamanan tradisional cukup menonjol, yakni yang berhubungan dengan geopolitik dan geostrategi, khususnya pengaruh kekuatan blok barat dan blok timur. Pada masa itu, kekhawatiran dunia terutama pada masalah pengembangan kekuatan militer dan senjata strategis serta hegemoni.

Isu keamanan pada dekade terakhir ini makin kompleks dengan meningkatnya aktivitas terorisme, perampokan dan pembajakan, penyeludupan, imigrasi gelap, penangkapan ikan secara ilegal, dan kejahatan lintas negara lainnya. Bentuk-bentuk kejahatan trsebut makin kompleks karena dikendalikan oleh aktor-aktor dengan jaringan lintas negara yang sangat rapi, serta memiliki kemampuan teknologi dan dukungan finansial.

Seiring dengan perkembangan global tersebut, di Indonesia berlangsung Gerakan Reformasi, bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, bersih dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sejauh ini reformasi nasional telah memberi isyarat perubahan positif dalam kehidupan masyarakat Indonesia, melalui penataan sistem pemerintahan, baik politik, hukum, ekonomi, sosial, maupun pertahanan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di bidang pertahanan negara, perubahan mendasar yang terjadi telah mencakup aspek-aspek struktur, kultur dan hukum. Perubahan tersebut kemudian diwadahi dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU Pertahanan tersebut mengamanatkan penyusunan kebijakan pertahanan negara yang dituangkan dalam sebuah buku putih.po

Melalui suatu kajian dan pertimbangan yang dalam, maka Buku Putih Pertahanan Negara Indonesia yang diterbitkan ini diberi judul "Indonesia : Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21". Judul tersebut menggambarkan tekad dan semangat bangsa Indonesia yang rela mengorbankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Reformasi nasional dan pertahanan negara

Reformasi nasional pada dasarnya adalah suatu proses perubahan yang didoraong oleh semangat dan cita-cita luhur bangsa Indonesia untuk menata kembali kehidupan dan masa depan masyarakat yang lebih baik. Cita-cita luhur tersebut akan dicapai melalui pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawa yang mampu menegakkan supremasi hukum.

Melalui pemerintahan reformasi tersebut, praktik-praktik KKN yang selama ini telah menghambat pembangunan nasional akan dapat diberantas. Disadari bahwa jalan menuju masyarakat demokratis yang diharapkan masih sangat panjang dan menghadapi tantangan yang tidak ringan. Meskipun demikian, diyakini bahwa reformasi yang dilaksanakan saat ini merupakan wahana dan instrumen yang paling tepat untuk menghatarkan bangsa Indonesia menuju masyarakat "Civil" yang dicita-citakan.

Mewujudkan cita-cita luhur tersebut menuntut kerja keras serta usaha bersama secara sinergis agar agenda-agenda reformasi yang telah disepakati bersama dapat dilanjutkan dan diarahkan pada jalur yang benar. Sejalan dengan komitmen tersebut, reformasi perlu dijaga untuk tidak dinodai oleh tindakan anarkhis maupun kepentingan kelompok atau golongan, serta tetap dilajutkan dalam kerangka konstitusi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan nilai falsafah Pancasila.

Sejalan dengan komitmen reformasi nasional, reformasi di bidang pertahanan negara dilaksanakan secara konsepsional yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Reformasi pertahanan negara merupakan salah satu perwujudan dari komitmen reformasi yang dilaksanakan secara bertahap dan berlanjut, mencakup penataan struktur, kultur dan tata nilai sebagai satu kesatuan perubahan yang utuh dan menyeluruh.

Penataan struktur mencakup penataan organisasi pertahanan negara yang menyentuh segi-segi substansial. Meliputi perubahan struktur organisasi, tataran kewenangan, fungsi dan tugas Departemen Pertahanan (Dephan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penataan organisasi dimaksudkan agar lebih efektif, sesuai dengan perkembangan konteks strategis serta kehendak masyarakat demokratis. Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai, diarahkan pada sikap dan perilaku penyelenggaraa pertahanan negara dalam memposisikan diri sesuai peran dan tugasnya sebagai insan pertahanan negara yang profesional.

Komitmen TNI untuk melaksanakan reformasi adalah tekad dan kemauan politik TNI yang ditujukan untuk mewujudkan tentara profesioanl dalam memerankan diri sebagai alat negara di bidang pertahanan negara. Sebagai tentara profesioanl, TNI telah memiliki komitmen untuk menjauhkan diri dari keterlibatannya dalam politik praktis, serta berada di dalam bingkai demokrasi.

Harapan TNI sebagai tentara profesional meliputi TNI yang tidak berpolitik, berada di bawah kekuasaan pemerintah yang dipilih oleh rakyat berdasarkan cara-cara demokratis dan konstitusional, TNI yang terdidik dan terlatih baik, TNI yang terlengkapi secara memadai, serta prajurit TNI yang dicukupi kesejahteraan dan pendapatan yang layak.

Sebagai tentara rakyat, TNI harus selalu dekat dengan rakyat. TNI perlu mengenal dan hidup bersama rakyat. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk memisahkan TNI dari rakyat merupakan pengingkaran akan kodrat TNI sebagai tentara yang berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Inilah salah satu hakekat penyelenggaraan fungsi teritorial yang dilaksanakan TNI untuk tetap memelihara kedekatan dengan rakyat dan teritorialnya.

Konteks strategis

Dinamika konteks strategis yang diwarnai berbagai isu politik, ekonomi mempengaruhi aspek keamanan global, regional mauipun domestik. Isu politik, ekonomi dan keamanan global, regional maupun domestik. Isu poltik, ekonomi dan keamanan merupakan aspek-aspek yang saling kait-mengkait dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.

Lingkup global

Pada lingkup global, berakhirnya perang dingin ternyata tidak menjamin terwujudnya stabilitas keamanan dunia. Dunia masih tetap diwarnai oleh isu-isu keamanan tradisional seperti sengketa perbatasan, perlombaan persenjataan atau proliferasi senjata nuklir dan senjata pembunuh masal. Kompleksitas permasalahan keamanan global makin bertambah dengan adanya praktek hegemoni yang dikembangkan melalui penguatan aliansi, kemampuan militer, keunggulan teknologi, termasuk keunggulan di bidang ekonomi.

Disadari bahwa hubungan antar negara yang dibangun atas dasar saling percaya dan menghormati dapat meredam potensi konflik. Namun lebarnya jurang kemampuan negara maju dan berkembang terutama di bidang ekonomi, teknologi dan militer, dapat menjadi penghalang dalam menjalin hubungan antar bangsa. Dalam kondisi demikian, perlombaan untuk merebut pengaruh melaui praktik-praktik hegemoni di berbagai bidang tidak jarang menjadi sumber-sumber konflik yang dihadapi bangsa-bangsa di dunia.

Kekuatiran dan ketidakpastian yang melanda bangsa-bangsa di dunia menjadi semakin kompleks dengan timbulnya isu keamanan baru yakni isu-isu keamanan non-tradisional seperti terorisme, konflik etnis, Pembajakan di laut atau di udara, penyelundupan, narkoba, imigran gelap, serta kriminal lintas negara lainnya. Sejak tragedi yang menimpa World Trade Center (WTC) 11 September 2001, terorisme internasional telah menjadi ancaman nyata bagi dunia.

Berbagai upaya telah dilakukan negara-negara di dunia untuk memerangi terorisme, namun tampaknya belum sepenuhnya berhasil meniadakan kelompok terorisme maupun menghentikan aksinya. Bahkan setahun setelah peristiwa WTC, aksi terorisme kembali terjadi seperti yang dialami dalam tragedi Bali 12 Oktober 2002. Melihat perkembangan ini, diperkirakan ancaman terorisme internasional masih akan terus membayangi dunia. Oleh karena itu terorisme harus diperangi bersama oleh semua negara di dunia, dan tidak memberi tempat atau melindunginya.

Intensitas kegiatan ilegal berupa kejahatan lintas negara juga menunjukan peningkatan yang cukup tajam pada dekade terakhir ini. Aksi perompakan/pembajakan, penyeludupan manusia, senjata amunisi, perdagangan obat-obatan terlarang, dan imigrasi gelap cendrung meningkat dan berdampak buruk pada stabilitas kawasan serta negara tersebut antara lain didorong oleh adanya jaringan berskala internasional. Perkembangan di sejumlah kawasan menunjukan bahwa kejahatan lintas negara telah menjadi ancaman nyata yang terorganisir. Kejahatan ini digerakkan oleh aktor dengan didukung kemampuan teknologi dan finansial, serta jaringan yang rapi dan tersebar di sejumlah negara.

Lingkup regional

Pada lingkup regional, perkembangan dan kecendrungan global merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi dinamika keamanan kawasan regional. Kecendrungan yang muncul di kawasan adalah terjadinya pergeseran pada masalah keamanan regional, antara lain adanya konflik yang menyangkut klaim teritorial, jalur komunikasi laut dan jalur perdagangan melalui laut. Isu-isu keamanan non-tradisional yang terjadi pada lingkup global, juga menjadi isu utama kawasan regional. Interaksi dan dinamika hubungan negara-negara besar dunia seperti Amerika Serikat, Republik Rakyat Cina, Jepang, Rusia dan Uni Eropa, akan merupakan faktor yang berpengaruh dalam peta keamanan di Asia Pasifik.

Lingkup domestik

Pada lingkup domestik, Indonesia sebagai bangsa yang berada di tengah-tengah perkembangan dunia, tidak terlepas dari pengaruh perkembangan global dan regional. Dinamika politik ekonomi, sosial dan keamanan yang terjadi di kawasan, ikut berpengaruh terhadap perkembangan sosial politik dan keamanan yang terjadi di Indonesia. Isu keamanan domestik yang timbul pada dekade terakhir ini, tidak terlepas dari kontribusi faktor-faktor eksternal, baik langsung maupun tidak langsung.

Selain faktor eksternal, terdapat pula sejumlah faktor internal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional. Faktor-faktor tersebut antara lain, dampak heterogenitas suku bangsa Indonesia, situasi ekonomi yang menyebabkan beban hidup semakin berat, serta faktor politik dan sosial. Akumulasi faktor eksternal dan internal tersebut kemudian muncul dalam berbagai bentuk ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional, dan pada skala yang luas dapat mengganggu stabilitas kawasan.

Perkiraan ancaman dan kepentingan strategis pertahanan

Geopolitik Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di antara benua Asia dan Australia, serta Samudera Pasifik dan Samudera Hindia, menyebabkan kondisi nasional sangat dipengaruhi oleh perkembangan konteks strategis. Posisi seperti ini, berimplikasi pada terjalinnya kepentingan negara-negara lain dengan kepentingan nasional Indonesia.

Mencermati dinamika konteks strategis, baik global, regional maupun domestik, maka ancaman yang sangat mungkin dihadapi Indonesia ke depan, dapat berbentuk ancaman keamanan tradisonal dan ancaman keamanan non-tradisional.

  • Ancaman kemanan tradisional berupa invansi atau agresi militer dari negara lain terhadap Indonesia diperkirakan kecil kemungkinannya. Peran PBB dan reaksi dunia internasional diyakini mampu mencegah, atau sekurang-kurangnya membatasi penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara untuk memaksakan kehendaknya terhadap negara lain.
  • Ancaman Non Tradisional Ancaman dari luar lebih besar kemungkinan bersumber dari kejahatan terorganisir lintas negara yang dilakukan oleh aktor-aktor non-negara, dengan memanfaatkan kondisi dalam negeri yang tidak kondusif. Perkiraan ancaman dan gangguan yang dihadapi Indonesia ke depan, meliputi terorisme, gerakan separatisme, kejahatan lintas negara (penyelundupan, penangkapan ikan ilegal), pencemaran dan perusakan ekosistem, imigrasi gelap, pembajakan/perampokan, aksi radikalisme, konflik komunal, dan dampak bencana alam.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, kepentingan nasional Indonesia adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keselamatan dan kehormatan bangsa, serta ikut secara aktif dalam usaha-usaha perdamaian dunia. Berangkat dari amanat UUD 1945, maka kepentingan strategis pertahanan Indonesia harus dapat menjamin tercapainya kepentingan nasional. Berangkat dari esensi tersebut, maka kepentingan strategis pertahanan negara kedepan, meliputi kepentingan strategis yang bersifat tetap, kepentingan strategis yang bersifat mendesak, dan kerjasama internasional di bidang pertahanan.

Kepentingan pertahanan negara yang bersifat tetap adalah penyelenggaraan usaha pertahanan negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan dan kehormatan bangsa dari setiap ancaman, baik yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri. Meskipun perkiraan ancaman menunjukan bahwa ancaman fisik dari luar yang mengarah pada ancaman kedaulatan kecil kemungkinannya, namun sebagai negara merdeka, berdaulat dan bermartabat, kepentingan strategis untuk mempertahanankan diri harus selalu disiapkan dan dilaksanakan tanpa memandang ada atau tidaknya ancaman.

Kepentingan strategis pertahanan yang bersifat mendesak pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari kepentingan strategis pertahanan yang bersifat tetap. Isu keamanan aktual seperti diuraikan sebelumnya menunjukan peningkatan yang cukup berarti terutama pada dekade terakhir. Oleh karena itu, maka kepentingan strategis yang bersifat mendesak diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan aktual dimaksud, agar keutuhan wilayah NKRI, keselamatan dan kehormatan bangsa dapat terjamin. Dengan demikian maka perioritas penyelenggaraan pertahanan negara diarahkan untuk mengatasi isu-isu keamanan yang timbul di dalam negeri.

Sebagai bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijakan pertahanan ke depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas.

Kerjasama pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan diatas prinsip-prinsip kerjasama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik pemerintah.

Lahirnya Buku Putih Pertahanan

Mencari hakekat ancaman yang dihadapi Indonesia, serta kepentingan nasional dan pertahanan negara, maka kebijakan pertahanan negara Indonesia dalam memasuki abad 21 meliputi kebijakan penggunaan kekuatan pertahanan, pembangunan kekuatan pertahanan dan kerjasama internasional di bidang pertahanan.

  • Penggunaan kekuatan pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman atau gangguan terhadap keamanan nasional, serta untuk membantu pemerintah dalam upaya pembangunan nasional dan tugas-tugas internasional. Dalam menghadapi ancaman dari luar berupa kekuatan militer negara lain, TNI melaksanakan tugas Operasi Militer Perang (OMP). Meskipun perkiraan ancaman tradisional berupa agresi atau invasi negara lain sangat kecil kemungkinannya, namun tidak membuat kesiapsiagaan pertahanan negara menjadi kendor. Dalam konteks ini upaya penyelenggaraan pertahanan negara lebih diarahkan pada upaya preventif guna mencegah dan mengatasi dampak keamanan yang lebih besar melalui kehadiran dan kesiapan kekuatan TNI.

Ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia diperkirakan lebih besar kemungkinan berasal dari ancaman non-tradisional, baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan strategis pertahanan Indonesia yang diarahkan untuk menghadapi dan mengatasi ancaman non-tradisional merupakan perioritas dan sangat mendesak. Dalam pelaksanaannya mengedepankan TNI dengan menggunakan Operasi Militer selain Perang (OMSP). TNI melaksanakan OMSP bersama-sama dengan segenap komponen bangsa lain dalam suatu keterpaduan usaha sesuai tingkat eskalasi ancaman yang dihadapi. Terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan, TNI akan senantiasa mengedepankan upaya pencegahan sebagai cara terbaik guna menghindari korban dan dampak lain yang lebih besar.

Penggunaan kekuatan TNI dalam tugas OMSP diarahkan untuk kepentingan pertahanan yang bersifat mendesak. Tugas-tugas mendesak tersebut antara lain melawan terorisme, menghadapi kelompok separatis Aceh dan Papua, menghadapi gangguan kelompok radikal, mengatasi konflik komunal, mengatasi perampok dan pembajak,mengatasi imigrasi ilegal dan pencemaran laut, mengatasi penebangan kayu ilegal, mengatasi penyeludupan, membantu pemerintahan sipil dalam mengatasi dampak bencana alam, penanganan pengungsi, bantuan pencarian dan pertolongan (Search an Rescue), pangamanan tugas-tugas perdamaian dunia.

Penggunaan kekuatan pertahanan, selain untuk menghadapi tugas-tugas mengatasi isu-isu keamanan dalam negeri, juga untuk tugas-tugas internasional. Kerja sama pertahanan merupakan salah satu kebijakan strategis pertahanan yang sangat penting. Kerjasama internasional yang tepat akan memberi kontribusi yang tidak kecil artinya bagi keberhasilan penggunaan maupun pembangunan kekuatan pertahanan. Kerjasama pertahanan dilaksanakan sebagai bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia. Kerjasama pertahanan dilaksanakan sebagai bagian integral dari kebijakan luar negeri Indonesia.

  • Kerjasama internasional di bidang pertahanan merupakan salah satu jembatan untuk membangun rasa saling percaya dengan bangsa-bangsa lain bagi terwujudnya stabilitas keamanan kawasan. Permasalahan-permasalahan kawasan akan dapat diselesaikan dengan mengedepakan semangat kebersamaan dan perimbangan kepentingan, yang dibangun berdasarkan prinsip persamaan hak, saling menghormati, dan tidak saling intervensi.
  • Pembangunan kekuatan pertahanan negara Indonesia merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Isu-isu keamanan yang mendesak akan dapat diatasi apabila kapasitas dan kemampuan kekuatan pertahanan yakni TNI berada pada kondisi yang memadai. Keperluan untuk membangun TNI yang diharapkan, semakin mendesak bila dihadapkan dengan kondisi personel dan materiel TNI yang ada saat ini. Baik kualitas maupun kuantitasnya masih memiliki banyak kekurangan, sementara tuntutan tugas ke depan semakin berat dan kompleks.

Demikian pula halnya dengan komponen pertahanan lainnya, yakni Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung, yang penyiapan dan pengelolaannya hingga saat ini belum memenuhi harapan. Penentuan kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi geografi, demografi, sumber kekayaan alam dan buatan, serta kondisi sosial termasuk kemampuan keuangan negara.

Selain itu, pertimbangan utama lainnya dalam perumusan kebijakan pembangunan kekuatan pertahanan juga meliputi tingkat penguasaan teknologi, terutama di bidang alat utama sistem senjata (Alutsista), ancaman nyata dan potensial yang dihadapi oleh negara, serta perkembangan konteks strategis yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.

Arah san sasaran pembangunan kekuatan pertahanan negara Indonesia bukan untuk memperbesar kekuatan, melainkan dalam rangka mengisi kesenjangan ("filling the gap"). Dihadapkan pada kemampuan anggaran negara, serta perkiraan kemungkinan ancaman berupa invasi asing relatif kecil, maka pembangunan kekuatan pertahanan lebih difokuskan untuk membangun kekuatan TNI ("minimum required essential force"). Minimum Required Essential Force dimaksud adalah kekuatan dan kemampuan TNI yang diperlukan untuk mengatasi ancaman keamanan yang bersifat mendesak. Sejalan dengan upaya membangun TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, pembangunan komponen cadangan dan pendukung juga dilakukan secara bertahap.

Revisi

Buku Putih Pertahanan direvisi secara berkala disesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika kepentingan nasional, diantaranya:

  • Kebijakan Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia 1995 yang terbit pada 17 Agustus 1995 (Menteri pertahanan: Edi Soedradjat).
  • Mempertahankan Tanah Air Memasuki Abad 21, terbit 31 Maret 2003. (Menteri Pertahanan: Matori Abdul Djalil).
  • Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008 (Menteri Pertahan: Juwono Sudarsono).


Referensi

Lihat pula

Pranala luar