Geopolitik di Indonesia

bahasa inggris
Revisi sejak 1 Mei 2010 15.30 oleh 43Rambu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Geopolitik''' berasal dari kata ''geo'' dan ''politik''<ref name="geopolitik">Hukum dasar geopolitik dan geostrategi dalam kerangka keutuhan NKRI: dilengkapi Undan...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Geopolitik berasal dari kata geo dan ''politik''[1]. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani politeia[1]. Poli artinya kesatuan [[masyarakat] yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan[1]. Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik (wawasan nusantara) adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan lingkungan yang berwujud negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945[1].


Latar Belakang, Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

Pandangan geopolitik Indonesia berlandaskan pada pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan nusantara mempunyai latar belakang, kedudukan, fungsi, dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan wawasan nasional Indonesia[2].


Latar Belakang Wawasan Nusantara

Falsafah Pancasila

Nilai - nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai - nilai tersebut adalah[2]:

  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing - masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.


Aspek Kewilayahan Nusantara

Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam(SDA)dan suku bangsa[2].



Aspek Sosial Budaya

Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar[2].


Aspek Kesejarahan

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia[2]. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia[2].


Kedudukan Wawasan Nusantara

  1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional[3]. Wawasan nusantara menjadi landasan visionil dalam menyelenggarakan kehidupan nasional[3].
  2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi [3]:
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.


Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu - rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara[3].


Tujuan Wawasan Nusantara

Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua , yaitu[4] :

  • Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial[4] .
  • Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia[4].


Referensi

  1. ^ a b c d Hukum dasar geopolitik dan geostrategi dalam kerangka keutuhan NKRI: dilengkapi Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 dalam satu naskah setelah perubahan keempat. Penulis Ermaya Suradinata, Indonesia. Penerbit Suara Bebas, 2005
  2. ^ a b c d e f Geopolitik dan geostrategi dalam mewujudkan integritas negara kesatuan Republik Indonesia: orasi ilmiah pada peringatan HUT ke-36 Lemhannas. Penerbit Lembaga Ketahanan Nasional, Republik Indonesia, 2001
  3. ^ a b c d Etika Berwarga Negara. Srijanti , A.Rahman, Purwanto S. K. Salemba Empat, 2006
  4. ^ a b c Hidayat, I. Mardiyono. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya, Usaha Nasional Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "tujuan" didefinisikan berulang dengan isi berbeda