Ancaman

Revisi sejak 24 Mei 2010 12.23 oleh TjBot (bicara | kontrib) (bot kosmetik perubahan)

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1].

Jenis Ancaman

  1. Ancaman militer
  2. Ancaman nonmiliter/nirmiliter

Sasaran Ancaman

  1. Negara
  2. Bangsa
  3. Pemerintah
  4. Masyarakat
  5. Individu

Kepentingan Ancaman

Negara

  • Kedaulatan dan kemerdekaan negara.
  • Keutuhan wilayah.

Bangsa

  • Persatuan bangsa.
  • Nilai-nilai luhur bangsa.

Pemerintah

  • Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah.
  • Legitimasi pemerintah.

Masyarakat

  • Kehidupan masyarakat.
  • Kepentingan kelompok masyarakat.

Individu

  • Keamanan jiwa diri dan keluarga.
  • Harta kekayaan

Ancaman Masa Depan

  1. Serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar.
  2. Serangan multi arah melewati batas negara.
  3. Serangan asimetri.
  4. Serangan Oleh negara kecil dan bukan negara.
  5. Serangan jaringan teroris internasional.
  6. Serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara