Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa[1].
Jenis Ancaman
- Ancaman militer
- Ancaman nonmiliter/nirmiliter
Sasaran Ancaman
- Negara
- Bangsa
- Pemerintah
- Masyarakat
- Individu
Kepentingan Ancaman
Negara
- Kedaulatan dan kemerdekaan negara.
- Keutuhan wilayah.
Bangsa
- Persatuan bangsa.
- Nilai-nilai luhur bangsa.
Pemerintah
- Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah.
- Legitimasi pemerintah.
Masyarakat
- Kehidupan masyarakat.
- Kepentingan kelompok masyarakat.
Individu
- Keamanan jiwa diri dan keluarga.
- Harta kekayaan
Ancaman Masa Depan
- Serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar.
- Serangan multi arah melewati batas negara.
- Serangan asimetri.
- Serangan Oleh negara kecil dan bukan negara.
- Serangan jaringan teroris internasional.
- Serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.
Lihat pula
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Referensi
- ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara